- Dirut Perumdam Tirta Mukti Cianjur: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Air Bersih Bagi Masyarakat
- Ruhli Solehudin: Revitalisasi Pendidikan Cianjur, Transparansi dan Komitmen Masa Depan Cerah Siswa
- Panggilan Ketua Masjid Agung Cianjur: Jaga Persatuan Umat dari Ancaman Provokasi
- Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja
- Cepi R Fadiana: Perkim Cianjur Dirikan Bangunan Hunian Layak: Rp1,8 Miliar untuk 63 Rumah Baru di 20
- Eri Rihandiar: Antisipasi Kemarau Panjang, Dinas PUTR Cianjur Benahi Irigasi dan Pola Tanam Adaptif
- Sinergi Pendidikan: STAI Al-Ittihad dan Pemerintah Cianjur Bangun Kolaborasi Strategis
- Bupati Cianjur Mutasi Pejabat Strategis Berbasis Kompetensi dan Transparansi
- Pemprov Jabar Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Terbaik
- Sekda Cianjur: Manfaatkan AI untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Pewarisan Menurut Hukum Adat
Oleh: Muhammad Rizki, Mahasiswa Semester 5 Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur

Keterangan Gambar : Ilustrasi (Sumber: jatimulyo.kec-petanahan.kebumenkab.go.id)
Pinusnews.id- Bagian-bagian hukum adat besar pengaruhnya terhadap hukum waris adat dan sebaliknya hukum warispun berdiri sentra dalam hubungan hukumhukum adat lainnya, sebab hukum waris meliputi aturan-aturan hukum yang berlainan dengan proses yang terus-menerus dari abad ke abad, ialah suatu penerusan dan peralihan kekayaan baik materil maupun immamterial dari suatu angkatan ke angkatan berikutnya.
Soepomo mengatakan “Hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barangbarang harta benda dan barang-barang yang yang tidak berwujud benda (Immateriele Goederen) dari suatu angkatan manusia (Generatie) kepada turunannya. Proses itu telah dimulai dalam waktu orang tua masih hidup.Tidak menjadi “akut (mempengaruhi) oleh sebab orang tua meninggal dunia, memang meninggalnya bapak dan ibu adalah suatu peristiwa yang penting bagi proses itu, akan tetapi sesungguhnya tidak mempengaruhi secara radikal proses penerusan dan pengoperan harta benda dan harta bukan benda tersebut”.
Inti dari pandangan Soepomo di atas adalah seluruh harta keluarga, baik harta suami, harta isteri serta harta bersama akan menjadi hak daripada keturunannya.
Baca Lainnya :
- Pelaksanaan Waris Masyarakat Suku Baduy Muslim
- Kepala Dinas PUTR Cianjur Dampingi Bupati Herman Suherman Terima Kunjungan Menteri PUPR
- Bupati Cianjur Bahas Kondisi Darurat TPA Pasir Sembung
- Jawa Barat dan BRAC International Jajaki Kerja Sama Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem
- Kemenkes dan Viva Anak Kanker Indonesia Sepakat Perkuat Kerja Sama
Hukum waris adat adalah hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikkannya dari pewaris kepada ahli waris.Hukum waris adat sesungguhnya adalah hukum penerusan harta kekayaan dari suatu generasi kepada keturunannya.
Hukum waris adat itu mempunyai corak dan sifat-sifat tersendiri yang khas Indonesia, yang berbeda dari hukum Islam maupun hukum barat.Sebab perbedaannya terletak dari latar belakang alam pikiran bangsa Indonesia yang berfalsafah Pancasila dengan masyarakat yang Bhineka Tunggal Ika. Latar belakang itu pada dasarnya adalah kehidupan bersama yang bersifat tolong menolong guna mewujudkan kerukunan, keselarasan dan kedamaian di dalam hidup.
Sistem Kewarisan Dalam Hukum Adat
Di bawah ini penulis akan menguraikan tiga sistem kewarisan menurut hukum Adat Indonesia yaitu:
1. Sistem Kewarisan Individual
Ciri Sistem Kewarisan Individual, ialah bahwa harta peninggalan itu terbagi-bagi pemilikannya kepada para waris, sebagaimana berlaku menurut KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), dan Hukum Islam, begitu pula berlaku di lingkungan masyarakat adat seperti pada keluarga-keluarga Jawa, yang parental, atau juga pada keluarga-keluarga Lampung yang patrilineal. Pada umumnya sistem ini cenderung berlaku di kalangan masyarakat keluarga mandiri, yang tidak terikat kuat dengan hubungan kekerabatan. Pada belakangan ini di kalangan masyarakat adat yang modern, di mana kekuasaan penghulupenghulu adat sudah lemah, dan tidak ada lagi milik bersama, sistem ini banyak berlaku
2. Sistem Kewarisan Kolektif
Ciri sistem kewarisan kolektif, ialah bahwa harta peninggalan itudiwarisi/dikuasai oleh sekelompok waris dalam keadaan tidak terbagibagi, yang seolah-olah merupakan suatu badan hukum keluarga kerabat (badan hukum adat). Harta peninggalan itu di sebut harta menyangi anak di Lampung, dalam bentuk bidang tanah kebun atau sawah, atau rumah bersama (di Minangkabau-Gedung).
3. Sistem Kewarisan Mayorat
Ciri sistem kewarisan mayorat, adalah bahwa harta peninggalan orang tua atau harta peninggalan leluhur kerabat tetap utuh tidak dibagi-bagi kepada para waris, melainkan dikuasai oleh anak tertua laki-laki (mayorat laki-laki) di lingkungan masyarakat patrilineal Lampung danjuga Bali, atau tetap dikuasai anak tertua perempuan (mayorat wanita) di lingkungan masyarakat matrilineal semendo di Sumatera Selatan dan Lampung.
Bagi masyarakat adat Lampung Pesisir, penduduknya menggunakan sistem kewarisan mayorat laki-laki. Sistem kewarisan mayorat hampir sama dengan sistem kewarisan kolektif, hanya penerusan dan pengalihan hak penguasa atas harta yang tidak terbagi-bagi itu dilimpahkan kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin rumah tangga atau kepala keluarga menggantikan kedudukan ayah atau ibu sebagai kepala keluarga.
Harta Warisan
Harta warisan dapat berbentuk Materiil dan Imateriil yang terdiri dari :
1. Harta pusaka
2. Harta bawaan
3. Harta perkawinan,
4. Hak yang didapat dari masyarakat seperti : sembahyang di Masjid, di Gereja, di Pura, mempergunakan kuburan, air sungai, memungut hasil hutan dll












