- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
- BAZNAS Cianjur Renovasi Rumah, Hadirkan Harapan Baru untuk Keluarga Ibu Siti
- Optimalkan BOSP Kinerja 2026: 124 SD di Cianjur Diberi Sosialisasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
- Pemkab Cianjur Bagikan 100 Sertifikat dan 65 Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Agrabinta
- Wagub Erwan Serukan Masyarakat Jabar Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026
- Dinas Pendidikan Cianjur Atasi 2.079 Calon Siswa Belum Tembus SPMB: Solusi dan Arahan untuk Orang Tu
Pelaksanaan Waris Masyarakat Suku Baduy Muslim
Oleh: Gupron, Mahasiswa Semester 5 Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur

Keterangan Gambar : Ilustrasi (Sumber: jejak.co)
Pinusnews.id- Pelaksanaan waris suku baduy muslim tidak jauh berbeda pelaksanaan warisnya dengan suku baduy yang belum masuk Islam, masyarakat baduy muslim sejatinya mereka masih memegang kebiasaan adat istiadat leluhur mereka. Sistem waris yang dilakukan oleh masyarakat baduy adalah menggunakan sistem bilateral, yaitu dari ayah maupun ibu sama-sama kuat kedudukannya. Cara pembagian warisnya yaitu sama rata antara
Pada penelitian ini yang akan dibahas adalah bagaimana cara pelaksanaan pembagian waris menurut Islam dan menurut masyarakat suku baduy muslim.
1. Pembagian Waris Menurut Islam
Baca Lainnya :
- Kepala Dinas PUTR Cianjur Dampingi Bupati Herman Suherman Terima Kunjungan Menteri PUPR
- Bupati Cianjur Bahas Kondisi Darurat TPA Pasir Sembung
- Jawa Barat dan BRAC International Jajaki Kerja Sama Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem
- Kemenkes dan Viva Anak Kanker Indonesia Sepakat Perkuat Kerja Sama
- Presiden Jokowi Sapa Warga Saat Malam Mingguan di Brunei
"Dari Ibnu Abbas r.a., Rasulullah berkata: bagi-bagilah harta benda itu di antara ahli faraid menurut kitab Allah." (HR. Muslim dan Abu Daud).
Melalui hadits ini Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita untuk membagi-bagi harta itu di antara ahli waris dengan ketentuan yang sudah tercantum dalam Al-Qur'an.
Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam bukunya Pembagian Warisan Menurut Islam, dijabarkan pembagian warisan berdasarkan Al-Qur'an surat An-Nisa, persentasenya terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
2. Pembagian Waris Masyarakat Suku Baduy Muslim
Dalam suku Baduy muslim pembagiannya samarata, baik suami atau istri, anak laki-laki dan perempuan, serta anak angkat memperoleh bagian warisnya samarata dasar hukum yang digunakan masyarakat Baduy adalah aturan adat yang tidak tertulis dalam Pikukuh akan tetapi dilaksanakan secara turun temurun sejak zaman dahulu.
a. Perbedaan Waris Menurut Islam dan Suku Baduy Muslim
Perbedaan mendasarnya yaitu terletak pada pikukuh masyarakat baduy muslim yang dibagi sama rata, yang mana pembagian waris menurut islam itu tertulis dalam As-sunah dan Al-Qur'an yang sudah ditentukan pembagiannya.Dan masyarakat baduy muslim ini tidak membagikan harta warisannya ke garis keturunan atas, hanya membagikan ke garis keturunan bawah
b. Persamaan Waris Menurut Islam dan Suku Baduy Muslim
Persamaan hukum waris Islam dan masyarakat baduy itu yaitu sama-sama yang menjadi ahli waris itu keturunan sedarah dari orang yang meninggal dan harta warisannya dibagikan setelah meninggalnya pewaris.












