- Imbauan Satpolairud Cianjur: Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan saat Gelombang Tinggi
- Memperkuat Kebersamaan dan Kesejahteraan: BAZNAS Cianjur Berperan Aktif di Hari Jadi ke-349
- Rahayat Raksa Raharja: Semangat Gotong Royong Warnai Hari Jadi Cianjur ke-349
- Hadiah Hari Jadi Cianjur ke-349: Jalan Baru Cikadu dari Pemerintah Provinsi Jadi Wujud Perhatian KDM
- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
- BAZNAS Cianjur Renovasi Rumah, Hadirkan Harapan Baru untuk Keluarga Ibu Siti
- Optimalkan BOSP Kinerja 2026: 124 SD di Cianjur Diberi Sosialisasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
Kadis Perkim Cianjur: Warga Harus Memiliki PBG Sebelum Mendirikan Bangunan

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Cepi Rahmat Fadiana.
Pinusnews.id - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Cepi Rahmat Fadiana, menghimbau masyarakat untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mendirikan bangunan.
“PBG merupakan sikap tanggap terhadap perkembangan dalam teknologi konstruksi dan masalah yang berkembang tentang pendirian bangunan,” kata Cepi Rahmat Fadiana, usai rapat di Pendopo Cianjur, Kamis (1/8/2024).
Cepi menjelaskan, pengurusan PBG di Kabupaten Cianjur sudah bisa melalui aplikasi untuk bangunan rumah atau bangunan tempat usaha.
Baca Lainnya :
- Bimbingan Teknis Legalitas Kobong/Pondok Pesantren Tahun 2024
- Dinas PUTR Cianjur Membangun Jalan Cimuncang-Cikendi di Cikalongkulon
- Cianjur Rembuk Stunting Tahun 2024
- Satreskim Polres Cianjur Tangkap 2 Orang Tersangka Pengoplos Gas Elpiji
- Pemdaprov Jabar Komitmen Kelola Limbah B3 Ramah Lingkungan
Disebutkan pula bahwa PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, baik merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai yang direncanakan.
"PBG bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan dibangun dan digunakan dengan aman, sesuai dengan standar teknis serta untuk memenuhi peraturan yang berlaku," imbuh Cepi Rahmat Fadiana.
Kemudian Cepi juga mengungkapkan, PBG akan diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (dens).











