- Dirut Perumdam Tirta Mukti Cianjur: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Air Bersih Bagi Masyarakat
- Ruhli Solehudin: Revitalisasi Pendidikan Cianjur, Transparansi dan Komitmen Masa Depan Cerah Siswa
- Panggilan Ketua Masjid Agung Cianjur: Jaga Persatuan Umat dari Ancaman Provokasi
- Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja
- Cepi R Fadiana: Perkim Cianjur Dirikan Bangunan Hunian Layak: Rp1,8 Miliar untuk 63 Rumah Baru di 20
- Eri Rihandiar: Antisipasi Kemarau Panjang, Dinas PUTR Cianjur Benahi Irigasi dan Pola Tanam Adaptif
- Sinergi Pendidikan: STAI Al-Ittihad dan Pemerintah Cianjur Bangun Kolaborasi Strategis
- Bupati Cianjur Mutasi Pejabat Strategis Berbasis Kompetensi dan Transparansi
- Pemprov Jabar Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Terbaik
- Sekda Cianjur: Manfaatkan AI untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Kadis Perkim Cianjur: Warga Harus Memiliki PBG Sebelum Mendirikan Bangunan

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Cepi Rahmat Fadiana.
Pinusnews.id - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Cepi Rahmat Fadiana, menghimbau masyarakat untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mendirikan bangunan.
“PBG merupakan sikap tanggap terhadap perkembangan dalam teknologi konstruksi dan masalah yang berkembang tentang pendirian bangunan,” kata Cepi Rahmat Fadiana, usai rapat di Pendopo Cianjur, Kamis (1/8/2024).
Cepi menjelaskan, pengurusan PBG di Kabupaten Cianjur sudah bisa melalui aplikasi untuk bangunan rumah atau bangunan tempat usaha.
Baca Lainnya :
- Bimbingan Teknis Legalitas Kobong/Pondok Pesantren Tahun 2024
- Dinas PUTR Cianjur Membangun Jalan Cimuncang-Cikendi di Cikalongkulon
- Cianjur Rembuk Stunting Tahun 2024
- Satreskim Polres Cianjur Tangkap 2 Orang Tersangka Pengoplos Gas Elpiji
- Pemdaprov Jabar Komitmen Kelola Limbah B3 Ramah Lingkungan
Disebutkan pula bahwa PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, baik merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai yang direncanakan.
"PBG bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan dibangun dan digunakan dengan aman, sesuai dengan standar teknis serta untuk memenuhi peraturan yang berlaku," imbuh Cepi Rahmat Fadiana.
Kemudian Cepi juga mengungkapkan, PBG akan diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (dens).











