- DLH Cianjur Pimpin Operasi Bersih Sungai Cisarua: Gotong Royong Pulihkan Aliran, Cegah Banjir
- Diskumdagin Cianjur Tegaskan Integritas: Langkah Nyata Perbaiki Pelayanan Publik
- Siapkan Tenaga Kerja Kompeten di Pasar Global, 1.280 Lulusan SMA, SMK, MA Jabar Diberi Pelatihan Ker
- DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pimpinan Siap Mundur
- BAZNAS Cianjur Hadirkan Harapan Lewat Distribusi Air Bersih di Desa Sukamaju
- Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia
- Bidang SMP Disdikpora Cianjur Gerak Cepat Antisipasi Kekurangan Guru Menjelang 2026–2027
- Disbudpar Cianjur: Strategi Promosi dan Revitalisasi untuk Menutup Kesenjangan Retribusi
- Gerakan Pramuka Diharapkan Mampu Ciptakan Indonesia Emas 2045
- Disdikpora Cianjur Setarakan Peluang Sekolah Swasta dalam SPMB 2026
Kadis Perkim Cianjur: Warga Harus Memiliki PBG Sebelum Mendirikan Bangunan

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Cepi Rahmat Fadiana.
Pinusnews.id - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Cepi Rahmat Fadiana, menghimbau masyarakat untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mendirikan bangunan.
“PBG merupakan sikap tanggap terhadap perkembangan dalam teknologi konstruksi dan masalah yang berkembang tentang pendirian bangunan,” kata Cepi Rahmat Fadiana, usai rapat di Pendopo Cianjur, Kamis (1/8/2024).
Cepi menjelaskan, pengurusan PBG di Kabupaten Cianjur sudah bisa melalui aplikasi untuk bangunan rumah atau bangunan tempat usaha.
Baca Lainnya :
- Bimbingan Teknis Legalitas Kobong/Pondok Pesantren Tahun 2024
- Dinas PUTR Cianjur Membangun Jalan Cimuncang-Cikendi di Cikalongkulon
- Cianjur Rembuk Stunting Tahun 2024
- Satreskim Polres Cianjur Tangkap 2 Orang Tersangka Pengoplos Gas Elpiji
- Pemdaprov Jabar Komitmen Kelola Limbah B3 Ramah Lingkungan
Disebutkan pula bahwa PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, baik merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai yang direncanakan.
"PBG bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan dibangun dan digunakan dengan aman, sesuai dengan standar teknis serta untuk memenuhi peraturan yang berlaku," imbuh Cepi Rahmat Fadiana.
Kemudian Cepi juga mengungkapkan, PBG akan diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (dens).











