- BAZNAS Cianjur Salurkan Paket Sembako untuk Pedagang Bomero yang Direlokasi ke Pasar Induk Jebrod
- Kadis Kesehatan Cianjur Tinjau Layanan Gratis Puskesmas DTP Cidaun
- Bahaya Makanan Instan bagi Anak Bisa Jadi Pemicu Stunting
- Pola Makan Sehat dan Piring Seimbang: Langkah Kunci Mengurangi Stunting
- Rokok dan Stunting: Ancaman Ganda bagi Kesehatan Ibu dan Anak
- Strategi Menyeluruh dalam Menanggulangi Stunting demi Masa Depan Anak yang Lebih Sehat
- Presiden Prabowo: Pendidikan dan Pemberdayaan Kunci Pengentasan Kemiskinan
- Pemerintah Dorong Peningkatan Kesadaran Masyarakat Tangani Stunting
- Pemkab Cianjur Berupaya Tekan Angka Stunting melalui Intervensi Spesifik dan Sensitif
- Cianjur Siapkan Sekolah Rakyat untuk Meningkatkan Akses Pendidikan
Satreskim Polres Cianjur Tangkap 2 Orang Tersangka Pengoplos Gas Elpiji

Keterangan Gambar : Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, saat konferensi pers 2 orang tersangka pengoplos gas elpiji subsidi ke non subsidi.
Pinusnews.id - Satreskrim Polres Cianjur, berhasil menangkap dua orang tersangka pengoplos gas elpigi subsidi ke non subsidi, Selasa 30 Juli 2024.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga pengoplos gas elpigi subsidi tiga kilogram, ke non subsidi (Bright Gas) ukuran 5,5 kilokgram dan 12 kilogram dan dijualnya dengan harga miring dari harga normal.
Yonky mengatakan, dua tersangka tersebut diantaranya berinisial F asal Kabupaten Sukabumi, dan inisial S yang merupakan asal Kabupaten Cianjur.
Baca Lainnya :
- Pemdaprov Jabar Komitmen Kelola Limbah B3 Ramah Lingkungan
- Festival Remaja Saleh Cianjur 2024, Juara 1 Putri dari Kadupandak, Juara 1 Putra dari Leles
- Puluhan Sekdes Solok Sumbar Studi Banding Pengelolaan Sampah ke Desa Sindanglaya Cipanas
- Jan Izaac Ferdinandus : RSUD Pagelaran Akan Menambah Poliklinik Rehabilitasi Medik
- Pesan Sekda Herman ke Pemda Kabupaten Kota di Jabar: Mari Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Akun
"Modus pelaku sebelumnya melakuka pengumpulan tabung gas elpigi yang bersubsidi (3kg) dan selanjutnya di oplos ke tabung non subsidi (Bright Gas)," kata Yonky saat menggelar konferensi pers, Selasa 30 Juli 2024.
Menurut Yonky, dengan menggunakan alat sederhana seperti pipa yang sudah dimodifikasi dan es batu sehingga memudahkan pemindahan gas elpigi itu sendiri.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata ke dua pelaku sudah beroperasi dari bulan September 2022 hingga Juli 2024," katanya.
Dari hasil kejahatannya lanjut Yonky, kedua pelaku berhasil meraup keuntungan kurang lebih Rp840 juta.
Menurutnya, dari yang seharusnya isi gas non subsidi tersebut seberat 12 kilo namun oleh pelaku hanya diisi dikisaran 9 sampai dengan 10 kilo dan dijualnya seharga Rp140 ribu atau rata-rata mendapat keuntungan per tabung Rp68 ribu.
"Tersangka akan disanksi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar rupiah," jelasnya. (tim).











