- TP PKK Cianjur Perkuat Pembinaan Kecamatan untuk Keluarga Berdaya dan Sejahtera
- Kabid SMP Disdikpora Cianjur Apresiasi Edukasi Hukum Pelajar Lewat Jaksa Masuk Sekolah
- Tugu Kujang Cianjur: Ketika Pusaka Sunda Tertidur di Tengah Jalan
- DPPKBP3A Cianjur Perkuat Kolaborasi untuk Generasi Bebas Stunting
- BAZNAS Cianjur Hadir di Rakornas 2026, Perkuat Zakat yang Produktif dan Berdampak
- Dinas PUTR Cianjur: Integritas Menjadi Kunci Pelayanan yang Bersih dan Terpercaya
- Disdikpora Cianjur Percepat Pemenuhan SLF Sekolah demi Izin Operasional
- Dari Keterampilan Menuju Kemandirian: DPW PUTR Cianjur Hadir untuk Perempuan dan Keluarga
- BAZNAS Cianjur Doakan dan Ajak Masyarakat Peduli Korban Banjir Padang
- DPRD Cianjur Percepat Penyempurnaan Perubahan APBD 2026 demi Layanan Publik yang Lebih Baik
Satreskim Polres Cianjur Tangkap 2 Orang Tersangka Pengoplos Gas Elpiji

Keterangan Gambar : Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, saat konferensi pers 2 orang tersangka pengoplos gas elpiji subsidi ke non subsidi.
Pinusnews.id - Satreskrim Polres Cianjur, berhasil menangkap dua orang tersangka pengoplos gas elpigi subsidi ke non subsidi, Selasa 30 Juli 2024.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga pengoplos gas elpigi subsidi tiga kilogram, ke non subsidi (Bright Gas) ukuran 5,5 kilokgram dan 12 kilogram dan dijualnya dengan harga miring dari harga normal.
Yonky mengatakan, dua tersangka tersebut diantaranya berinisial F asal Kabupaten Sukabumi, dan inisial S yang merupakan asal Kabupaten Cianjur.
Baca Lainnya :
- Pemdaprov Jabar Komitmen Kelola Limbah B3 Ramah Lingkungan
- Festival Remaja Saleh Cianjur 2024, Juara 1 Putri dari Kadupandak, Juara 1 Putra dari Leles
- Puluhan Sekdes Solok Sumbar Studi Banding Pengelolaan Sampah ke Desa Sindanglaya Cipanas
- Jan Izaac Ferdinandus : RSUD Pagelaran Akan Menambah Poliklinik Rehabilitasi Medik
- Pesan Sekda Herman ke Pemda Kabupaten Kota di Jabar: Mari Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Akun
"Modus pelaku sebelumnya melakuka pengumpulan tabung gas elpigi yang bersubsidi (3kg) dan selanjutnya di oplos ke tabung non subsidi (Bright Gas)," kata Yonky saat menggelar konferensi pers, Selasa 30 Juli 2024.
Menurut Yonky, dengan menggunakan alat sederhana seperti pipa yang sudah dimodifikasi dan es batu sehingga memudahkan pemindahan gas elpigi itu sendiri.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata ke dua pelaku sudah beroperasi dari bulan September 2022 hingga Juli 2024," katanya.
Dari hasil kejahatannya lanjut Yonky, kedua pelaku berhasil meraup keuntungan kurang lebih Rp840 juta.
Menurutnya, dari yang seharusnya isi gas non subsidi tersebut seberat 12 kilo namun oleh pelaku hanya diisi dikisaran 9 sampai dengan 10 kilo dan dijualnya seharga Rp140 ribu atau rata-rata mendapat keuntungan per tabung Rp68 ribu.
"Tersangka akan disanksi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar rupiah," jelasnya. (tim).











