- Rekrutmen Planet Ban di Cianjur Dijadwalkan Ulang, Simak Jadwal Terbarunya
- Pelayanan Dekat, Aspirasi Terdengar: Bupati Cianjur Hadir di Rembug Warga Desa Cidadap
- Disnakertrans Cianjur Buka 14 Pelatihan Gratis untuk Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
- BAZNAS Bangun Rumah Layak Huni untuk Lim dan Solihin, Tempat Pulang yang Lebih Nyaman
- Hiring Day Cianjur Buka Peluang Kerja, Disnakertrans Perkuat Penempatan Pencari Kerja
- Ketua PSI Cianjur Minta Membaca Putusan MK dengan Utuh, Menjaga Politik Tetap Jernih
- DTPHP Cianjur Kawal Penyaluran Pupuk Subsidi, Serapan NPK Tembus 61 Persen
- Kabid SD Disdikpora Cianjur Pimpin Tim Verifikasi Perpanjangan Izin An Nashir Primary School
- DPPKBP3A Cianjur Perkuat Peran Keluarga: Pendampingan Menyeluruh untuk Korban TPPO
- BAZNAS Cianjur Salurkan Bantuan dalam Acara Rembug Warga di Sukanagara
Aturan WFH, BKPSDM: Sifatnya Tidak Wajib Dilaksanakan Setiap Daerah

Keterangan Gambar : Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur Ayi Reza Addairobi.
Pinusnews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran Nomor 01 Tahun 2024, tentang imbauan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negera (ASN).
Hal tersebut sebagai upaya manajemen arus balik mudik lebaran 1445 Hijriah tahun 2024.
Tampaknya WFH itu sepertinya tidak berlaku untuk ASN di lingkungan Pemkab Cianjur.
Baca Lainnya :
- Imbauan untuk Wisawatan Jangan Berenang di Pantai Jayanti dan Cemara Cidaun
- Bupati Cianjur Akan Membangun Rumah Buat Pasutri yang Hidupnya Miskin
- Bupati Cianjur Akan Membangun Rumah Buat Pasutri yang Hidupnya Miskin
- Aduan Masyarakat Lewat Sapawarga ke Pemdaprov Jabar Dituntaskan
- Selama Arus Mudik hingga H2 Lebaran, Posko Kesehatan Jabar Tangani Enam Jenis Penyakit
Terkait persoalan di atas, Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Ayi Reza Addairobi, mengatakan, Pemkab Cianjur tidak akan memberlakukan apa yang menjadi imbauan Menpan RB upaya WFH untuk ASN.
"ASN Pemkab Cianjur normal saja dalam bekerja dan tidak diberlakukan bekerja di rumah," kata Ayi Reza, Minggu, (14/04/2024).
Terkait, tidak mengikuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Ayi Reza menyebut sifatnya tidak wajib untuk dilaksanakan setiap daerah.
"Bukan tidak berlaku, itu hanya opsional saja. Tergantung kebijakan PPK (pejabat pembina kepegawaian) dalam hal ini Bupati Cianjur," pungkasnya. (dens).











