ASN Predator di Cianjur: BKPSDM Siap Pecat dan Potong Gaji, Tak Ada Ampun

28 Jul 2026, 09:22:14 WIB PERISTIWA
ASN Predator di Cianjur: BKPSDM Siap Pecat dan Potong Gaji, Tak Ada Ampun

Keterangan Gambar : Kepala BKPSDM Cianjur, Akos Koswara.


Pinusnews.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, langsung angkat bicara setelah muncul kabar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bagai predator, karena diduga terlibat kasus pelecehan seksual sesama jenis.

Dalam situasi yang sensitif ini, instansi yang bertanggung jawab atas kepegawaian itu memilih sikap tegas dan transparan, agar publik mendapat kepastian dan korban mendapat perlindungan hukum.

Kepala BKPSDM Cianjur, Akos Koswara, menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan di Mapolres Cianjur.

Baca Lainnya :

"Saat ini oknum tersebut tengah diperiksa polisi. Namun jika bersangkutan resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, BKPSDM akan langsung menonaktifkan status kepegawaiannya untuk sementara waktu," kata Akos, di Cianjur, Senin, 27 Juli 2026, yang sekaligus menunjukkan BKPSDM Cianjur tak akan menunggu lama sebelum mengambil langkah administratif yang diperlukan.

Langkah menonaktifkan pegawai saat proses hukum berjalan adalah bentuk perlindungan terhadap sistem birokrasi sekaligus upaya menjaga rasa keadilan publik. Selama berstatus PNS nonaktif, ASN bersangkutan akan kehilangan sejumlah hak jabatan dan tunjangan adalah satu tindakan yang memberi tekanan administratif sambil menghormati proses hukum yang berlanjut.

BKPSDM Cianjur juga menjelaskan dampak finansial bagi ASN yang dinonaktifkan: hanya akan menerima 50% dari gaji pokok.

"Untuk gajinya, hanya menerima 50% dari gaji pokok. Apabila kedepannya ASN dinonaktifkan maka statusnya itu akan berlaku sampai ada keputusan tetap atau inkracht dari pengadilan," ujar Akos, memberi sinyal kuat bahwa pelanggaran etika dan hukum di lingkungan pemerintahan berdampak nyata, bukan sekadar peringatan.

Lebih jauh Akos menjelaskan, ancaman pemberhentian dengan tidak hormat mengintai jika pengadilan memutus hukuman tertentu. 

"Kalau nanti berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht dinyatakan dihukum 2 tahun atau lebih, maka yang bersangkutan akan kita keluarkan dari status PNS-nya," tegas Akos berkomitmen bahwa BKPSDM Cianjur menegakkan disiplin kepegawaian sampai tingkat pemecatan jika diperlukan.

Selain sisi sanksi, BKPSDM mencari fakta awal yang datang dari kepolisian bahwa modus pelanggaran diduga melibatkan iming-iming lapangan pekerjaan kepada korban.

"Informasi dari pihak kepolisian, yang bersangkutan melakukan tindak pidana pelecehan seksual menyimpang kepada sesama jenis dengan iming-iming menjanjikan pekerjaan," jelas Akos. Fakta awal ini menambah bobot kasus karena memadukan penyalahgunaan wewenang dengan tindak asusila.

Kasus ini menjadi ujian bagi tata kelola ASN di Cianjur. Sikap cepat dan tegas BKPSDM Cianjur dari pembekuan status hingga ancaman pemecatan menunjukkan upaya mempertahankan integritas birokrasi dan memberi sinyal pencegahan bagi oknum lain.

Publik tentu menaruh harap agar proses hukum berjalan transparan dan BKPSDM Cianjur terus konsisten menjalankan kebijakan yang melindungi korban serta menjaga nama baik institusi. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment