- Bupati Cianjur Lepas 200 Pekerja Migran Indonesia Kerja dan Magang di Jepang
- Bupati Wahyu: Akan Terapkan Donasi Rp1000 Dimulai dari Lingkungan Pemda Cianjur
- KDM: Gerakan Poe Ibu Bukan Baru, Hanya Menghidupkan Kembali Tradisi Gotong Royong
- Choirul Anam: FKUB Cianjur Persiapkan Dua Acara Besar Sambut Hari Toleransi Internasional 2025
- Abi Ramzi: TMMD Wadah Kolaborasi Strategis antara TNI dan Pemerintah Daerah
- Ini di Jawa Barat, Aplikasi Nyari Gawe Permudah Akses ke Lapangan Kerja
- Presiden Prabowo Dorong Pembangunan Papua, Sinergi Pemerintah Daerah dan Komite Eksekutif
- Kembalikan Fungsi Bomero Citywalk Ruang Publik, 213 Pedagang Pindah Ke Pasar Induk
- KDM Tegaskan Gerakan Rereongan Poe Ibu Bersifat Sukarela
- Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Aparat, Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara untuk Rakyat
HAKORDIA 2023, Jabar Terbaik dalam Pemberantasan Tipikor Bidang Pencegahan Tahun 2023
Editor: Arsila Fadwi

Keterangan Gambar : Istimewa
Pinusnews.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Pada kesempatan Hakordia bertema "Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju" ini diluncurkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI sebagai aplikasi umum yang menjadi salah satu pendorong strategi pencegahan korupsi.
Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang berkontribusi memberikan sistem untuk modifikasi.
Baca Lainnya :
- Waspada Kasus COVID-19 Melonjak, Kemenkes Instruksikan Pemda dan Faskes Siap Siaga
- Presiden Jokowi Dorong Penambahan Subsidi Pupuk untuk Tingkatkan Produksi Petani
- Jelang Nataru, Cianjur Gelar High Level Meeting Pengendalian Inflasi Daerah
- Sektor Pertambangan Berperan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jawa Barat
- Dukung Netralitas Media, Wamenkominfo Dorong Ikuti Regulasi Pemilu
Selain itu, Pemdaprov Jabar juga mendapatkan Penghargaan Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi 2023 dengan Kategori Pemerintah Provinsi Terbaik dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bidang Pencegahan Tahun 2023 dengan capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) 95,94 dan Sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) sebanyak 48 bidang.
Dalam sambutannya, Presiden RI Joko Widodo menuturkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang akan menghambat pembangunan, merusak perekonomian bangsa, juga menyengsarakan rakyat.
Seperti diketahui, lanjut Jokowi, negara Indonesia hingga saat ini banyak pejabat yang telah tertangkap karena kasus korupsi.
"Catatan saya dari 2004 sampai 2022 yang diperjarakan karena tindak pidana korupsi, di antaranya 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, termasuk ketua DPR dan ketua DPRD, kemudian 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur, 162 bupati dan walikota, 31 hakim, termasuk hakim konstitusi, 8 komisioner, di antaranya komisioner KPU, KPPU dan Komisi Yudisial," papar Jokowi.
Namun yang disayangkan Jokowi, masih saja ditemukan kasus serupa walaupun telah banyak pejabat yang ditindak tegas atas korupsi. Artinya, harus ada evaluasi total selain melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Menurut Jokowi, evaluasi total ini harus benar-benar dilakukan sehingga membuat pelaku jera untuk tidak mengulang walaupun sudah masuk penjara karena tindak pidana korupsi saat ini dianggap sudah canggih dan kompleks bahkan lintas negara dan yurisdiksi serta menggunakan teknologi.
"Oleh sebab itu kita butuh upaya bersama yang lebih sistemik. Butuh upaya bersama yang lebih masif yang memetakan teknologi terkini untuk mencegah tindak pidana korupsi," ungkap Presiden.
"Kita perlu perkuat sistem pencegahan, termasuk memperbaiki kualitas SDM seperti aparat penegak hukum, sistem pengadaan barang dan jasa, perizinan, sistem pengawasan internal, dan lain-lain," lanjutnya.
Yang terakhir, tutur Jokowi, penguatan regulasi di level undang-undang, salah satunya undang-undang perampasan aset tindak pidana penting segera diselesaikan.
"Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera. Saya harap pemerintah dan DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan undang-undang perampasan aset tindak pidana ini," kata Jokowi. (Dens/Tim).
