- DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pimpinan Siap Mundur
- BAZNAS Cianjur Hadirkan Harapan Lewat Distribusi Air Bersih di Desa Sukamaju
- Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia
- Bidang SMP Disdikpora Cianjur Gerak Cepat Antisipasi Kekurangan Guru Menjelang 2026–2027
- Disbudpar Cianjur: Strategi Promosi dan Revitalisasi untuk Menutup Kesenjangan Retribusi
- Gerakan Pramuka Diharapkan Mampu Ciptakan Indonesia Emas 2045
- Disdikpora Cianjur Setarakan Peluang Sekolah Swasta dalam SPMB 2026
- Disperkim Cianjur Tegakkan Ketertiban Lingkungan lewat Penataan dan Pelayanan
- Kepala Sekolah Diminta Wujudkan Perubahan Nyata Usai Pelatihan BCKS
- Kemenangan untuk Sesama: BAZNAS Cianjur Salurkan Donasi Karnaval untuk Korban Gempa NTT
HAKORDIA 2023, Jabar Terbaik dalam Pemberantasan Tipikor Bidang Pencegahan Tahun 2023
Editor: Arsila Fadwi

Keterangan Gambar : Istimewa
Pinusnews.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Pada kesempatan Hakordia bertema "Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju" ini diluncurkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI sebagai aplikasi umum yang menjadi salah satu pendorong strategi pencegahan korupsi.
Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang berkontribusi memberikan sistem untuk modifikasi.
Baca Lainnya :
- Waspada Kasus COVID-19 Melonjak, Kemenkes Instruksikan Pemda dan Faskes Siap Siaga
- Presiden Jokowi Dorong Penambahan Subsidi Pupuk untuk Tingkatkan Produksi Petani
- Jelang Nataru, Cianjur Gelar High Level Meeting Pengendalian Inflasi Daerah
- Sektor Pertambangan Berperan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jawa Barat
- Dukung Netralitas Media, Wamenkominfo Dorong Ikuti Regulasi Pemilu
Selain itu, Pemdaprov Jabar juga mendapatkan Penghargaan Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi 2023 dengan Kategori Pemerintah Provinsi Terbaik dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bidang Pencegahan Tahun 2023 dengan capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) 95,94 dan Sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) sebanyak 48 bidang.
Dalam sambutannya, Presiden RI Joko Widodo menuturkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang akan menghambat pembangunan, merusak perekonomian bangsa, juga menyengsarakan rakyat.
Seperti diketahui, lanjut Jokowi, negara Indonesia hingga saat ini banyak pejabat yang telah tertangkap karena kasus korupsi.
"Catatan saya dari 2004 sampai 2022 yang diperjarakan karena tindak pidana korupsi, di antaranya 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, termasuk ketua DPR dan ketua DPRD, kemudian 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur, 162 bupati dan walikota, 31 hakim, termasuk hakim konstitusi, 8 komisioner, di antaranya komisioner KPU, KPPU dan Komisi Yudisial," papar Jokowi.
Namun yang disayangkan Jokowi, masih saja ditemukan kasus serupa walaupun telah banyak pejabat yang ditindak tegas atas korupsi. Artinya, harus ada evaluasi total selain melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Menurut Jokowi, evaluasi total ini harus benar-benar dilakukan sehingga membuat pelaku jera untuk tidak mengulang walaupun sudah masuk penjara karena tindak pidana korupsi saat ini dianggap sudah canggih dan kompleks bahkan lintas negara dan yurisdiksi serta menggunakan teknologi.
"Oleh sebab itu kita butuh upaya bersama yang lebih sistemik. Butuh upaya bersama yang lebih masif yang memetakan teknologi terkini untuk mencegah tindak pidana korupsi," ungkap Presiden.
"Kita perlu perkuat sistem pencegahan, termasuk memperbaiki kualitas SDM seperti aparat penegak hukum, sistem pengadaan barang dan jasa, perizinan, sistem pengawasan internal, dan lain-lain," lanjutnya.
Yang terakhir, tutur Jokowi, penguatan regulasi di level undang-undang, salah satunya undang-undang perampasan aset tindak pidana penting segera diselesaikan.
"Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera. Saya harap pemerintah dan DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan undang-undang perampasan aset tindak pidana ini," kata Jokowi. (Dens/Tim).











