Deden Nasihin: Di Cianjur Lemahnya Perbup Kawin Kontrak, Ada Larangan Tapi Tak Ada Sanksi

10 Jun 2024, 09:14:09 WIB Sekitar Kita
Deden Nasihin: Di Cianjur Lemahnya Perbup Kawin Kontrak, Ada Larangan Tapi Tak Ada Sanksi

Keterangan Gambar : Deden Nasihin


Pinusnews.id - Meski sudah ada aturan yang melarangnya, kawin kontrak di Cianjur, Jawa Barat, diakui masih ramai. Ketiadaan sanksi dan masalah ekonomi jadi pendorong.

Wakil Ketua DPRD Cianjur Deden Nasihin mengatakan penegakkan hukum terhadap fenomena kawin kontrak, yang diakuinya sebagian besar dilakukan oleh turis dari Timur Tengah, terhambat sejumlah masalah.

Pertama, ketiadaan sanksi di Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 38 Tahun 2021, meski ada larangan buat kawin kontrak.

Baca Lainnya :

Lemahnya Perbup itu, kata dia, harus diperkuat dengan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang memuat sanksi bagi pelaku kawin kontrak.

"Hal ini sangat penting karena kinerja implementasi kebijakan publik akan sangat banyak dipengaruhi oleh ciri-ciri yang tepat serta cocok dengan para agen pelaksanaannya," tutur Deden, belum lama ini.

Kedua, kondisi sosial budaya masyarakat. Deden mengakui kurangnya dukungan dari masyarakat setempat dalam penegakan aturan ini.

Bahkan, lanjutnya, ada sikap permisif atau pembiaran di kalangan masyarakat Cipanas, Cianjur, terhadap praktik ilegal tersebut. Kawin kontrak pun menjadi sumber mata pencarian sebagian warga di sana.

Ketiga, faktor ekonomi. Ia menuturkan sejumlah perempuan yang menjadi pelaku kawin kontrak bukan satu-satunya pihak dalam bisnis ini.

Ada pula orang yang berperan sebagai agen atau mamasa, wali, dan penghulu. Mereka, kata dia, semua diuntungkan secara ekonomi dan bisnis dengan praktik ilegal tersebut.

"Faktor ekonomi memaksa para pelaku melakukan kawin kontrak sebagai solusi instan untuk mendapatkan uang," ucapnya.

"Berdasarkan penelitian, kami menemukan fakta, di sana ada perempuan yang bisa melakukan kawin kontrak tiga kali dalam seminggu. Ini praktik ilegal, lebih ke arah prostitusi terselubung," pungkasnya. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment