Kembalikan Fungsi Bomero Citywalk Ruang Publik, 213 Pedagang Pindah Ke Pasar Induk

08 Okt 2025, 07:47:30 WIB Cianjur
Kembalikan Fungsi Bomero Citywalk Ruang Publik, 213 Pedagang Pindah Ke Pasar Induk

Keterangan Gambar : Bomero Citywalk di dalam Kota Cianjur, yang akan difungsika kembali sebagai ruang publik.


Pinusnews.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akan segera merelokasi ratusan pedagang yang saat ini berjualan di kawasan Bojong Meron (Bomero) Citywalk dan sepanjang jalan raya. Sebanyak 213 pedagang akan dipindahkan ke Pasar Induk Cianjur yang sudah disiapkan Pemkab.

Kepala Pasar Induk Cianjur, Andika Firdaus, SE, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima instruksi dari pimpinan untuk mempersiapkan lahan guna menampung para pedagang tersebut.

“Saya sebagai Kepala Pasar Induk mendapatkan arahan untuk menyiapkan lahan bagi perpindahan pedagang yang berada di wilayah Bojong Meron dan jalan raya. Saat ini kami sedang melaksanakan pembersihan lahan,” ujar Andika Firdaus, Selasa (7/10/2025). Ia yakin lahan yang disiapkan di Pasar Induk cukup untuk menampung seluruh pedagang yang akan direlokasi.

Baca Lainnya :

Berdasarkan data dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), jumlah pedagang yang akan dipindahkan mencapai sekitar 200 orang. 

Sementara itu, Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Joko Purnomo, S.Stp., M.Si., menegaskan bahwa relokasi ini merupakan program Bupati Cianjur untuk mengembalikan fungsi Bomero Citywalk sebagai ruang publik.

“Sesuai arahan Pak Bupati, Satpol PP dan Damkar kami ditugaskan membantu penertiban dan mendukung relokasi pedagang di Bomero Citywalk agar kembali beraktivitas di Pasar Induk. Dengan demikian, Bomero akan difungsikan kembali sebagai fasilitas publik, termasuk untuk kuliner dan kegiatan lainnya,” jelas Joko Purnomo saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).

Joko juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mendata sebanyak 213 pedagang dan berharap jumlah tersebut tidak bertambah. Data ini telah dikonfirmasikan ke Dinas Perdagangan dan Koperasi untuk mempersiapkan tempat berjualan di Pasar Induk. 

Pelaksanaan relokasi akan dilakukan secepat mungkin dengan koordinasi lintas dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan Dinas Perhubungan (Dishub) demi penataan kawasan yang optimal.

“Kami mengikuti arahan Bupati untuk memberikan pemahaman dengan cara yang tegas namun tetap santun dan memperhatikan aspek sosial. Jika sudah dianggap cukup, mungkin minggu ini atau awal minggu depan akan kami terbitkan Surat Peringatan (SP) pertama,” pungkas Joko.

Penerbitan SP 1 ini menandai dimulainya proses penertiban secara resmi sebagai tahapan menuju relokasi pedagang ke Pasar Induk Cianjur yang telah disiapkan. (tim dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment