- Dirut Perumdam Tirta Mukti Cianjur: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Air Bersih Bagi Masyarakat
- Ruhli Solehudin: Revitalisasi Pendidikan Cianjur, Transparansi dan Komitmen Masa Depan Cerah Siswa
- Panggilan Ketua Masjid Agung Cianjur: Jaga Persatuan Umat dari Ancaman Provokasi
- Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja
- Cepi R Fadiana: Perkim Cianjur Dirikan Bangunan Hunian Layak: Rp1,8 Miliar untuk 63 Rumah Baru di 20
- Eri Rihandiar: Antisipasi Kemarau Panjang, Dinas PUTR Cianjur Benahi Irigasi dan Pola Tanam Adaptif
- Sinergi Pendidikan: STAI Al-Ittihad dan Pemerintah Cianjur Bangun Kolaborasi Strategis
- Bupati Cianjur Mutasi Pejabat Strategis Berbasis Kompetensi dan Transparansi
- Pemprov Jabar Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Terbaik
- Sekda Cianjur: Manfaatkan AI untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Bupati Cianjur Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Keterangan Gambar : Bupati Cianjur Herman Suherman bersama 50 Kepala Desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan.
Pinusnews.id - Sebanyak 50 Kepala Desa dari 6 Kecamatan di Kabupaten Cianjur, menerima Surat Keputusan (SK) tentang penambahan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa, sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2024. Surat keputusan diserahkan oleh Bupati Cianjur Herman Suherman, Jumat (7/6/2024) di ruang Garuda Pendopo Cianjur.
Bupati menuturkan, UU nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, tak hanya memperpanjang masa Jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun saja, akan tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih besar bagi Desa, untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa
"Manfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan sebaik-baiknya, jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk lebih berinovasi dalam pengelolaan potensi Desa," demikian pesan Bupati di akhir sambutannya. (dens).











