- Dirut Perumdam Tirta Mukti Cianjur: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Air Bersih Bagi Masyarakat
- Ruhli Solehudin: Revitalisasi Pendidikan Cianjur, Transparansi dan Komitmen Masa Depan Cerah Siswa
- Panggilan Ketua Masjid Agung Cianjur: Jaga Persatuan Umat dari Ancaman Provokasi
- Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja
- Cepi R Fadiana: Perkim Cianjur Dirikan Bangunan Hunian Layak: Rp1,8 Miliar untuk 63 Rumah Baru di 20
- Eri Rihandiar: Antisipasi Kemarau Panjang, Dinas PUTR Cianjur Benahi Irigasi dan Pola Tanam Adaptif
- Sinergi Pendidikan: STAI Al-Ittihad dan Pemerintah Cianjur Bangun Kolaborasi Strategis
- Bupati Cianjur Mutasi Pejabat Strategis Berbasis Kompetensi dan Transparansi
- Pemprov Jabar Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Terbaik
- Sekda Cianjur: Manfaatkan AI untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Unang Margana Tanggapi Putusan MK Soal Pemungutan Suara Ulang di Cikalongkulon Cianjur

Keterangan Gambar : Direktur Eksekutif Bengkel politik Cianjur, Unang Margana.
Pinusnews.id - Direktur Eksekutif Bengkel Politik Cianjur, Unang Margana, menanggapi putusan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, pada Kamis 06 Juni 2024, yang membacakan putusan dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3 di beberapa TPS di Cianjur.
Putusan dalam perkara PHPU Pileg 2024 yang teregistrasi Nomor : 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024. “Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara,”
Disebutkan, dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara di TPS 12,13,14,15 dan 16, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Lainnya :
- Di Cidaun Ada LPB Imah Sarerea Sebagai Mitra Pembangunan Sektor Ekonomi
- Kegiatan Re-Akreditasi RSUD Sayang Cianjur
- Bupati Cianjur: Implementasikan Penilaian Mandiri SPIP, Bukan Sekedar Kewajiban Administratif
- Satpol PP dan Linmas Harus Memberi Rasa Aman, Nyaman Bagi Masyarakat
- Kondisi Geografis Salah Satu Kendala Air Bersih Masuk Ke Pedesaan
Pada akhir putusannya, MK memerintahkan KPU, Bawaslu, dan Polri, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur, untuk melakukan supervisi serta koordinasi dan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Berdasarkan hal diatas, Unang Margana pun mengemukakan pendapatnya:
Pertama, memberikan apresiasi terhadap MK yang sudah memutuskan adanya tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari, Somantri, beserta dengan oknum KPPS.
Kedua, konsekwensi adanya putusan MK di atas, bisa merubah perolehan kursi Parpol dan Caleg terpilih di Daerah Pemilihan (Dapil) Cianjur 3.
Ketiga, agar KPU Cianjur, memberikan sanksi terhadap Anggota KPPS Pileg 2024, di TPS 12, 13, 14, 15, dan 16, Desa.Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. (dens).











