- Bupati Cianjur Sambut Korban TPPO, Ingatkan Warga Urus TKI Secara Legal
- Cianjur Masih di Bawah: Tantangan IPM dan Upaya Perbaikan Bersama
- Peringati Milangkala Ke-349 Kabupaten Cianjur, KDM akan Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- Imbauan Satpolairud Cianjur: Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan saat Gelombang Tinggi
- Memperkuat Kebersamaan dan Kesejahteraan: BAZNAS Cianjur Berperan Aktif di Hari Jadi ke-349
- Rahayat Raksa Raharja: Semangat Gotong Royong Warnai Hari Jadi Cianjur ke-349
- Hadiah Hari Jadi Cianjur ke-349: Jalan Baru Cikadu dari Pemerintah Provinsi Jadi Wujud Perhatian KDM
- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
Unang Margana Tanggapi Putusan MK Soal Pemungutan Suara Ulang di Cikalongkulon Cianjur

Keterangan Gambar : Direktur Eksekutif Bengkel politik Cianjur, Unang Margana.
Pinusnews.id - Direktur Eksekutif Bengkel Politik Cianjur, Unang Margana, menanggapi putusan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, pada Kamis 06 Juni 2024, yang membacakan putusan dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3 di beberapa TPS di Cianjur.
Putusan dalam perkara PHPU Pileg 2024 yang teregistrasi Nomor : 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024. “Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara,”
Disebutkan, dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara di TPS 12,13,14,15 dan 16, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Lainnya :
- Di Cidaun Ada LPB Imah Sarerea Sebagai Mitra Pembangunan Sektor Ekonomi
- Kegiatan Re-Akreditasi RSUD Sayang Cianjur
- Bupati Cianjur: Implementasikan Penilaian Mandiri SPIP, Bukan Sekedar Kewajiban Administratif
- Satpol PP dan Linmas Harus Memberi Rasa Aman, Nyaman Bagi Masyarakat
- Kondisi Geografis Salah Satu Kendala Air Bersih Masuk Ke Pedesaan
Pada akhir putusannya, MK memerintahkan KPU, Bawaslu, dan Polri, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur, untuk melakukan supervisi serta koordinasi dan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Berdasarkan hal diatas, Unang Margana pun mengemukakan pendapatnya:
Pertama, memberikan apresiasi terhadap MK yang sudah memutuskan adanya tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari, Somantri, beserta dengan oknum KPPS.
Kedua, konsekwensi adanya putusan MK di atas, bisa merubah perolehan kursi Parpol dan Caleg terpilih di Daerah Pemilihan (Dapil) Cianjur 3.
Ketiga, agar KPU Cianjur, memberikan sanksi terhadap Anggota KPPS Pileg 2024, di TPS 12, 13, 14, 15, dan 16, Desa.Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. (dens).











