- Dirut Perumdam Tirta Mukti Cianjur: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Air Bersih Bagi Masyarakat
- Ruhli Solehudin: Revitalisasi Pendidikan Cianjur, Transparansi dan Komitmen Masa Depan Cerah Siswa
- Panggilan Ketua Masjid Agung Cianjur: Jaga Persatuan Umat dari Ancaman Provokasi
- Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja
- Cepi R Fadiana: Perkim Cianjur Dirikan Bangunan Hunian Layak: Rp1,8 Miliar untuk 63 Rumah Baru di 20
- Eri Rihandiar: Antisipasi Kemarau Panjang, Dinas PUTR Cianjur Benahi Irigasi dan Pola Tanam Adaptif
- Sinergi Pendidikan: STAI Al-Ittihad dan Pemerintah Cianjur Bangun Kolaborasi Strategis
- Bupati Cianjur Mutasi Pejabat Strategis Berbasis Kompetensi dan Transparansi
- Pemprov Jabar Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Terbaik
- Sekda Cianjur: Manfaatkan AI untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Aturan Bupati Cianjur Dilanggar, Para Oknum Bongkar Sekolah SMPN I Pagelaran untuk Rehab Total

Keterangan Gambar : Bangunan SMPN I Pagelaran yang dibongkar para oknum, tanpa ijin Penghapusan Aset sebagaimana aturan Bupati Cianjur.
Pinusnews.id - Beberapa oknum guru dan pekerja honorer tanpa mempunyai ijin Penghapusan Aset dari Bupati Cianjur, diduga keras telah membongkar Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Pagelaran I yang terletak di wilayah Kecamatan Pagelaran, Cianjur bagian selatan.
Diketahui bahwa tahun ini, kurang lebih ada 16 lokal ( kelas) di SMPN I Pagelaran tersebut akan dilaksanakan rehab total dengan biaya milyaran rupiah. Maka, dilakukan pembongkaran secara membabi buta karena tanpa ada ijin Penghapusan Aset dari Bupati Cianjur.
Namun, pada kenyataannya proses rehab total SMPN I Pagelaran, dilanggar alias tidak memenuhi peraturan yang berlaku terkait pengurusan soal Penghapusan Aset Milik Negara di SMPN I Pagelaran, Cianjur Selatan.
Baca Lainnya :
- Batal, Rencana Pelepasan Peserta KKN STAI Al Azhary di Pendopo Cianjur, Bupati Menghindar?
- Pelepasan KKN Mahasiswa Al-Azhary, Bebaskan Cianjur dari Klenik dan Sihir
- Karyawan Perumdam Tirta Mukti Cianjur Rutin Beri Santunan Kepada Anak Yatim
- Kepala Dinas Kesehatan Cianjur Yusman Faisal: Penyakit Diabetes Tidak Menular
- KPK Datang Pakai Bus Ke Pendopo Cianjur, Ada Apa?
Menurut Kepala Bidang Aset Pemda Cianjur, Bhakti, sebelum melakukan pembongkaran bangunan sekolah dimaksud, diwajibkan membuat permohonan ijin Penghapusan Aset SMP I Pagelaran, yakni membuat surat permohonan ke Disdikpora Kabupaten Cianjur.
"Saya baru tahu ada pembongkaran bangunan SMPN I Pagelaran. Padahal belum ada dibuatkan ijin Penghapusan Aset SMPN I Pagelaran tersebut. Ini sudah menyalahi aturan kalau memang seperti itu kenyataannya," tutur Bhakti di kantornya, jalan KH Abdullah Bin Nuh, Senin 15 Juli 2024.
Menurut Bhakti, sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebelum pembongkaran sekolah itu, maka dari pihak pengelola SMPN I Pagelaran diwajibkan membuat permohonan ijin Penghapusan Aset melalui Disdikpora Cianjur. Kemudian dari Disdikpora itu dikirimkan ke pihak Aset Pemda Cianjur.
"Setelah surat sampai di bagian aset lalu diajukan ke Pak Bupati Cianjur, untuk mendapat persetujuan ijin Penghapusan Aset SMPN I Pagelaran," imbuh Bhakti.
Tapi, lanjut Bhakti, sebelum ijin Penghapusan Aset itu dibuat, dari pihak Bagian Aset Pemda Cianjur pun akan melihat langsung bangunan SMPN I Pagelaran yang akan direhab total, untuk merinci apa saja Aset Negara yang terdapat di SMPN I Pagelaran.
Malahan tidak semata hanya merinci aset saja di SMPN I Pagelaran, lebih dari itu menilai harga-harga asetnya milik negara itu, sampai pada aset di SMPN I Pagelaran itu mau dilelang atau dihibahkan, misalnya.
"Jadi tidak asal bongkar saja, tapi mekanisme pada proses ijin Penghapusan Aset SMPN I Pagelaran wajib ditempuh sesuai aturan yang berlaku," tegas Bhakti.
Sementara, informasi di lapangan menyebutkan bahwa para oknum yang diduga terlibat pembongkaran bangunan SMPN I Pagelaran dengan tanpa memiliki ijin Penghapusan Aset, berinisial CS, ES, MR, dan RS. Mereka adalah oknum guru dan oknum honorer yang bekerja di SMPN I Pagelaran.
Informasi lainnya dari lapangan adalah hasil pembongkaran tanpa ijin Penghapusan Aset dari Bupati Cianjur itu, berupa Aset Negara seperti kayu, genting. Kekinian, ternyata kayu dan genting sudah ada di tangan para pihak lain yakni pengusaha swasta.
"Aneh sekali barang milik negara itu sudah berada di pihak pengusaha swasta. Padahal yang ngatur memberi ijin Penghapusan Aset SMPN I Pagelaran adalah Bupati Cianjur, bukan para oknum yang ada di SMPN I Pagelaran. Jadi, sekilas juga sudah terbaca mengapa aset negara sudah ada di tangan pengusaha swasta," kata sebuah sumber yang keberatan disebut jati dirinya.
Di lain pihak, terkait tindakan para oknum yang membongkar bangunan SMPN I Pagelaran tanpa memiliki Ijin Penghapusan Aset dari Bupati Cianjur, awak media ini menghubungi Bupati Cianjur, Herman Suherman, untuk diminta tanggapannya menyoal kasus tindakan para oknum tersebut, namun Bupati Herman Suherman tidak ada di Pendopo Cianjur.
Sehubungan dengan masalah pembongkaran SMPN I Pagelaran, Kabid SMP Disdikpora Cianjur, Helmi Halimudin, menyatakan sudah mengecek ke SMPN I Pagelaran.
"Tadi sudah ada dari pihak aset Pemda Cianjur ke SMPN I Pagelaran, dan asetnya dititipkan pada pengusaha H Ahmad," kata Helmi lewat telpon, Rabu 17 Juli 2024.(dens).











