- Imbauan Satpolairud Cianjur: Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan saat Gelombang Tinggi
- Memperkuat Kebersamaan dan Kesejahteraan: BAZNAS Cianjur Berperan Aktif di Hari Jadi ke-349
- Rahayat Raksa Raharja: Semangat Gotong Royong Warnai Hari Jadi Cianjur ke-349
- Hadiah Hari Jadi Cianjur ke-349: Jalan Baru Cikadu dari Pemerintah Provinsi Jadi Wujud Perhatian KDM
- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
- BAZNAS Cianjur Renovasi Rumah, Hadirkan Harapan Baru untuk Keluarga Ibu Siti
- Optimalkan BOSP Kinerja 2026: 124 SD di Cianjur Diberi Sosialisasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
Yuk Pahami Pentingnya Identitas Pelaku Usaha Dengan NIB

Keterangan Gambar : Foto Istimewa.
Pinusnews.id- Nomor Induk Berusaha alias NIB merupakan identitas yang penting dan resmi wajib dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia. NIB merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan berbagai izin, termasuk Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Sederhananya, definisi NIB adalah kewajiban para pengusaha membuat pengganti surat izin yang dianjurkan oleh pemerintah, atau identitas berusaha yang digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin komersial atau operasional dan izin usaha.
Baca Lainnya :
- Begini Nasib Pedagang Keliling Cemilan di Masa Pandemi Covid-19
- Miris, Jalan Penghubung Beberapa Desa di Naringgul Ibarat Kubangan Kerbau
- Polisi Amankan Empat Pemuda Pemalak Santri
- Pemotor Meninggal Tertimbun Longsor, Jalan Sukanagara-Pagelaran Tertutup
- Akibat Tanah Longsor, Akses Jalan Sukanagara dan Pagelaran Cianjur Selatan Lumpuh Total
Identitas yang diwajibkan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS.
Eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) yang memudahkan akses kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor atau impor.
"Hal ini juga diupayakan semakin memudahkan para pengusaha dalam mendapatkan perizinan usaha, layaknya sebuah identitas bagi perusahaan atau Badan," jelas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Ronny A. Nurudin.
Dilansir dari instagram @bdg.perindustrian, banyak manfaat jika pelaku usaha memiliki NIB di antaranya:
1. Meningkatkan kredibilitas dan legalitas usaha
2. Mempermudah pengurusan perizinan
3. Memperbesar akses pendanaan dan dukungan pemerintah
4. Perlindungan hukum
5. Memperluas kesempatan untuk berpartisipasi dalam program pemerintah.
Di samping itu juga bagi pelaku usaha yang akan membuat NIB secara online, berikut caranya:
1. Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id
2. Masukkan username, password dan kode captcha
3. Klik menu perizinan berusaha dan pilih permohonan baru
4. Isi data pelaku usaha dengan lengkap dan benar
5. Isi data bidang usaha dengan lengkap dan benar
6. Isi data detail bidang usaha
7. Isi data produk atau jasa bidang usaha
8. Cek daftar produk atau jasa
9. Cek data usaha
10. Cek daftar kegiatan usaha
11. Cek dan lengkapi dokumen KBLI atau bidang tertentu, baca dan pahami ketentuan yang berlaku, centang pernyataan mandiri
12. Cek draft perizinan berusaha. Perizinan NIB anda pun berhasil didapatkan.
Yuk segera daftarkan usaha Anda untuk mendapatkan NIB sebagai dokumen wajib dimiliki setiap pengusaha. (tim-dens).











