- Imbauan Satpolairud Cianjur: Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan saat Gelombang Tinggi
- Memperkuat Kebersamaan dan Kesejahteraan: BAZNAS Cianjur Berperan Aktif di Hari Jadi ke-349
- Rahayat Raksa Raharja: Semangat Gotong Royong Warnai Hari Jadi Cianjur ke-349
- Hadiah Hari Jadi Cianjur ke-349: Jalan Baru Cikadu dari Pemerintah Provinsi Jadi Wujud Perhatian KDM
- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
- BAZNAS Cianjur Renovasi Rumah, Hadirkan Harapan Baru untuk Keluarga Ibu Siti
- Optimalkan BOSP Kinerja 2026: 124 SD di Cianjur Diberi Sosialisasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
Tim Syber Polres Cianjur Tangkap Hacker Pembuat Judi Online

Keterangan Gambar : Polres Cianjur tangkap satu orang hacker.
Pinusnews.id - Seorang hackers yang juga penjual shortcut website situs judi online berhasil ditangkap jajaran tim Cyber Polres Cianjur. Dari pembuatan situs tersebut pelaku berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, pelaku A (41) warga asal Kota Tangerang ditangkap dirumahnya sedang menjalankan usahanya menjual shortcut website atau aplikasi yang dapat mengakses situs judi online dibeberapa market place dengan harga Rp150 ribu.
"Jadi pelaku ini membuat shortcut judi online untuk mempermudah para pemain mengakses dan bermain judi online. Karena kalau tidak memakai shortcut khusus pemain susah masuk bermain ke situs judi online karena sudah di blokir pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan informasi (Kominfo)," jelas Aszhari kepada awak media sat melakukan konferensi pers di Makopolres Cianjur, Jum'at (19/4/2024).
Baca Lainnya :
- 350 Unit Pompanisasi Segera Akan Mengairi Sawah Tadah Hujan di Cianjur
- Dinkes Cianjur Gelar Pemberantasan Sarang Nyamuk
- Kota Bandung Dukung Pembangunan Jawa Barat
- Tumpukan Sampah Liar Menjamur, DLH Cianjur Akui Terkendala Tempat dan Armada
- Kadinkes Cianjur dr Yusman Faisal: Hipertensi Paling Banyak Dilayani Pos Kesehatan Mudik
"Jadi pelaku ini membuat shortcut website atau shortcut aplikasi, sehingga masyarakat bisa mengakses dan mengunduh aplikasi judi online mudah tanpa terblokir oleh Kominfo," tutur Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat 19 April 2024.
Pelaku sendiri menjual shortcut web atau aplikasinya disebuah market place ternama yang mudah di akses masyarakat. Satu shortcut link judi online awalnya dibanderol dengan harga Rp 150 ribu.
“Setelah bertransaksi, pembeli akan diarahkan melalui e-mail untuk mengunduh aplikasi judi online tanpa harus menggunakan virtual privat network (VPN) dan tanpa terblokir," ungkapnya.
Aszhari menambahkan, pelaku ini merupakan ahli IT sekaligus hacker bahkan dari pengakuannya pernah meretas situs pemerintah dan perusahaan swasta.
"Dari kegiatan tersebut tersangka berhasil meraup keuntungan mencapai puluhan juta hingga ratusan juta yang sudah dijalankan dalam satu tahun terakhir," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 46 ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 3 UU RI yang sama, juncto Pasal 303 ayat 1 ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (tim).











