- Tugu Kujang Cianjur: Ketika Pusaka Sunda Tertidur di Tengah Jalan
- DPPKBP3A Cianjur Perkuat Kolaborasi untuk Generasi Bebas Stunting
- BAZNAS Cianjur Hadir di Rakornas 2026, Perkuat Zakat yang Produktif dan Berdampak
- Dinas PUTR Cianjur: Integritas Menjadi Kunci Pelayanan yang Bersih dan Terpercaya
- Disdikpora Cianjur Percepat Pemenuhan SLF Sekolah demi Izin Operasional
- Dari Keterampilan Menuju Kemandirian: DPW PUTR Cianjur Hadir untuk Perempuan dan Keluarga
- BAZNAS Cianjur Doakan dan Ajak Masyarakat Peduli Korban Banjir Padang
- DPRD Cianjur Percepat Penyempurnaan Perubahan APBD 2026 demi Layanan Publik yang Lebih Baik
- Kabid SMP Ipan Sopandi: Disdikpora Cianjur Wajibkan Bahasa Sunda di Sekolah
- BAZNAS Cianjur Perkuat Kolaborasi dengan DPRD demi Kesejahteraan Warga
Terima Paket Narkoba, Seorang Mahasiswa Asal Cianjur Ditangkap Petugas

Keterangan Gambar : Ilustrasi
Pinusnews.id - Seorang mahasiswa asal Cianjur ditangkap, Satnarkoba Polres Cianjur. MF (23) ditangkap petugas setelah menerima paket narkoba jenis ganja seberat 0,5 kilogram dari kurir ekspedisi jasa pengiriman barang.
Menurut Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, MF selain pemakai juga sebagai pengedar. Karena paket kiriman ganja tersebut selain dipakai diri sendiri juga dijual kepada orang lain.
MF yang juga mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Bandung tersebut ditangkap atas kecurigaan petugas yang mendapat laporan dari seorang kurir yang curiga sudah beberapa kali mengantarkan paket kepada MF.
Baca Lainnya :
- Bey Machmudin: Sekolah Jurnalisme Indonesia Lahirkan Jurnalis Berintegritas dan Multitasking
- Ada Apa, Kemensos Memberikan Perlindungan 2 anak di Cikarang Barat
- Menkes Budi Dorong Dunia Percepat Penyediaan Vaksin TBC Baru
- Peresmian Masjid Al-Shultan di Lingkungan DPMD Cianjur
- Persiapan Masa Tenang, Bey Machmudin: Satpol PP Akan Dikerahkan Bantu Bersihkan Alat Peraga Kampanye
"Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak mengirim anggota untuk melakukan penyelidikan. Saat kurir hendak mengirim ke alamat tersangka petugas langsung melakukan penggeledahan dan benar saja didalam paket itu berisi narkoba jenis ganja," tutur Septian kepada awak media, Minggu (11/2/2024).
Setelah mendapatkan barang bukti petugas langsung bergerak ke Bandung menangkap tersangka yang sedang kuliah. Tanpa perlawanan tersangka berhasil di tangkap di kosannya san dibawa ke Polres Cianjur untuk dimintai keterangan.
"Tersangka mengaku barang haram tersebut dibeli atau dipesan melalui online dari bandar di luar kota. Paket tersebut merupakan yang keempat kalinya dia pesan," katanya.
Pelaku selalu memesan barang haram secara online. Dari empat kali memesan paket tersebut totalnya sebanyak 1,5 kilogram, termasuk yang sudah disita petugas pesanan terakhir 500 gram. Selain untuk dikonsumsi sendiri, ganja tersebut juga dijual ke sejumlah pembeli di Cianjur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tenteng Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami juga mengembangkan kasus tersebut, guna meringkus bandar besar yang menyuplai ganja ke pelaku. Selama ini kami banyak dibantu warga yang membuat laporan atas kegiatan mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya guna menekan peredaran narkoba di Cianjur," pungkasnya. (tim).











