- DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pimpinan Siap Mundur
- BAZNAS Cianjur Hadirkan Harapan Lewat Distribusi Air Bersih di Desa Sukamaju
- Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia
- Bidang SMP Disdikpora Cianjur Gerak Cepat Antisipasi Kekurangan Guru Menjelang 2026–2027
- Disbudpar Cianjur: Strategi Promosi dan Revitalisasi untuk Menutup Kesenjangan Retribusi
- Gerakan Pramuka Diharapkan Mampu Ciptakan Indonesia Emas 2045
- Disdikpora Cianjur Setarakan Peluang Sekolah Swasta dalam SPMB 2026
- Disperkim Cianjur Tegakkan Ketertiban Lingkungan lewat Penataan dan Pelayanan
- Kepala Sekolah Diminta Wujudkan Perubahan Nyata Usai Pelatihan BCKS
- Kemenangan untuk Sesama: BAZNAS Cianjur Salurkan Donasi Karnaval untuk Korban Gempa NTT
Satreskim Polres Cianjur Tangkap Penimbun BBM Bersubsidi

Keterangan Gambar : Kapolres Cianjur sedang memberikan penjelasan soal penimbun BBM kepada awak media
pinusnews.id Cianjur -Sat Reskrim Polres Cianjur menangkap 2 tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Cianjur. Dari kedua tersangka itu, petugas mengamankan ratusan liter BBM bersubsidi.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, tersangka AK diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Cianjur yang sedang berpatroli di Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur, diketahui tersangka mengangkut BBM Subsidi jenis Solar sebanyak 22 jerigen berisikan 748 liter, menggunakan kendaraan roda 4 merk Toyota Kijang Kapsul.
Baca Lainnya :
- Turut Jaga Inflasi, Pejabat Cianjur Tanam Cabai
- Koramil 01/Kota Gandeng FKKPPI Karya Bakti HUT TNI Ke 77 di Bojongherang Cianjur
- Bupati Cianjur : Cek Kesehatan, Utamakan Warga Miskin dan Rentan Penyakit
- Seblak Makanan Pedas Khas Parahyangan
- VIRAL! Mie Gacoan Digandrungi Penggemar Pedas
Sedangkan tersangka HE diamankan saat menuju arah Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, ketika berhenti untuk istirahat di warung, kemudian tersangka dihampiri oleh petugas yang berpakaian preman.
Diketahui tersangka mengangkut BBM Subsidi jenis Pertalite sebanyak 10 jerigen berisikan 35 liter menggunakan kendaraan roda 4 merk Toyota Kijang Kapsul.
“Modus operasi tersangka AK yaitu mengisi solar langsung kedalam jerigen satu persatu hingga penuh sedangkan tersangka HE mengisi bensin pertalite ke tangki mobilnya, lalu memindahkannya kedalam jerigen menggunakan fuel pump (alat sedot BBM),” terang Kapolres Cianjur, Kamis (6/10/2022).
Lebih lanjut, BBM subsidi itu rencananya akan dijual eceran, dari hasil penjualan BBM bersubsidi para terangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000 per liternya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Jo 53 huruf b Jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tetang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (tim).











