- Dirut Perumdam Tirta Mukti Cianjur: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Air Bersih Bagi Masyarakat
- Ruhli Solehudin: Revitalisasi Pendidikan Cianjur, Transparansi dan Komitmen Masa Depan Cerah Siswa
- Panggilan Ketua Masjid Agung Cianjur: Jaga Persatuan Umat dari Ancaman Provokasi
- Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja
- Cepi R Fadiana: Perkim Cianjur Dirikan Bangunan Hunian Layak: Rp1,8 Miliar untuk 63 Rumah Baru di 20
- Eri Rihandiar: Antisipasi Kemarau Panjang, Dinas PUTR Cianjur Benahi Irigasi dan Pola Tanam Adaptif
- Sinergi Pendidikan: STAI Al-Ittihad dan Pemerintah Cianjur Bangun Kolaborasi Strategis
- Bupati Cianjur Mutasi Pejabat Strategis Berbasis Kompetensi dan Transparansi
- Pemprov Jabar Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Terbaik
- Sekda Cianjur: Manfaatkan AI untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Polres Cianjur Ungkap 18 Kasus Narkoba dan 24 Orang Terduga Pengedar Obat Terlarang

Keterangan Gambar : Inilah para pengedar barang terlarang dan pidana narkoba di Cianjur.
Pinusnews.id - Satuan Narkoba Polres Cianjur, berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba dengan 24 orang terduga pengedar narkoba berbagai jenis dan obat-obatan terlarang selama kurun waktu dua bulan terakhir bulan April hingga Mei 2024.
Dari para tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 22,76 gram, sabu seberat 114,3 gram, psikotropika dengan berbagai merk sebanyak 1.524 butir dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 399 butir Tramadol dan Trihex.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari, mengatakan dari 18 kasus tersebut Satreskrim Narkoba berhasil mengamankan sebanyak 24 orang tersangka, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Baca Lainnya :
- Insan Pers Cianjur Lakukan Demo Menolak Keras Revisi RUU Penyiaran
- Pemdaprov Jabar Terapkan Teknologi Blockchain di Sektor Pemerintahan
- Wisata Hutan Pinus Patrol Valley Cibinong Cianjur, Udaranya Sejuk Segar, Indah Dinikmati
- Bupati Cianjur Beri Kades Tugas untuk Bantu Atasi Pengangguran
- GEBYAR DESA, Amanda Soemedi: Tangani Stunting Maksimalkan Bonus Demografi
“Ke 24 orang tersangka tersebut berperan sebagai pengedar atau kurir dari kejahatan narkotika tersebut. Namun kami masih memburu 1 orang yang masih DPO, berinisial AR alias B yang merupakan waga Cipanas dan saat ini oleh tim Satreskrim Narkoba Polres Cianjur sedang melakukan pengejaran,” tutur Aszhari kepada awak media saat menggelar jumpres, Rabu (22/05/2024).
Aszhari menambahkan, dari 18 kasus yang berhasil diungkap, petugas rata-rata usia dari para pelaku ini berkisar antara 27 sampai 28 tahun. Untuk modus operandinya para pelaku menggunakan sistem tempel atau terputus dan untuk OKT dijual secara tersembunyi atau terselubung.
"Kami meminta warga untuk membantu petugas dalam memberantas peredaran narkoba di Cianjur, dengan cara melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya agar dapat segera ditindak petugas," kata Aszhari.
Para terduga pengedar narkoba jenis sabu akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana delapan tahun penjara hingga seumur hidup.
“Sedangkan pengedar obat terlarang akan dijerat dengan pasal 435 jo pasal 436 UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun sampai 15 tahun,” pungkasnya. (tim).











