- Imbauan Satpolairud Cianjur: Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan saat Gelombang Tinggi
- Memperkuat Kebersamaan dan Kesejahteraan: BAZNAS Cianjur Berperan Aktif di Hari Jadi ke-349
- Rahayat Raksa Raharja: Semangat Gotong Royong Warnai Hari Jadi Cianjur ke-349
- Hadiah Hari Jadi Cianjur ke-349: Jalan Baru Cikadu dari Pemerintah Provinsi Jadi Wujud Perhatian KDM
- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
- BAZNAS Cianjur Renovasi Rumah, Hadirkan Harapan Baru untuk Keluarga Ibu Siti
- Optimalkan BOSP Kinerja 2026: 124 SD di Cianjur Diberi Sosialisasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
Pembangunan Tania Parfume Muwardi Tak Ada Izin, Bupati Cianjur: Harus Diperiksa Dinas Perkim dan Sat

Keterangan Gambar : Bupati Cianjur Herman Suherman saat memberikan keterangan terkait pembangunan outlet Tania Parfume Muwardi yang tidak berizin, dan tampak lokasi dimana kegiatan Tania Parfume Muwardi itu berlangsung.
Pinusnews.id - Bupati Cianjur Herman Suherman menyoroti kegiatan pembangunan Tania Parfume Muwardi yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang berada di Jalan Dr. Muwardi no 33 Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
"Tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan atau kegiatan fisik jika belum memiliki perizinannya. Itu melanggar aturan, selesaikan semua perizinannya, baru dibangun gedungnya," tutur Bupati Cianjur saat diminta keterangan soal pembangunan Tania Parfume Muwardi, pada Senin sore (15/1/2024).
Bupati Cianjur Herman Suherman juga menegaskan supaya pihak Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Cianjur bersama Satpol PP setempat, harus segera memeriksa ke lapangan giat pembangunan Tania Parfume Muwardi, yang tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut.
Baca Lainnya :
- Bey Machmudin Apresiasi Komitmen Bank BJB Dukung Sektor UMKM
- Sub PIN Polio Dilaksanakan Serentak di 3 Wilayah Mulai Senin
- Presiden Tekankan Peran Strategis Lembaga Pendidikan Tinggi Indonesia Cetak SDM Unggul
- Usia Harapan Hidup Warga Cianjur Naik Menjadi 74 tahun.
- Mensos Minta Orang Tua Tak Sembunyikan Anak Penyandang Disabilitas
"Terkait perizinan itu, pihak dari Dinas Perkim dan Satpol PP harus secepatnya ke lapangan memeriksa pembangunan yang tak punya izin tersebut," imbuh Bupati Cianjur menegaskan.
Bupati Cianjur juga memberikan sinyal, apabila pemilik gedung itu tidak mengindahkan aturan mengenai perizinannya, besar kemungkinan bisa ditutup giat pembangunannya oleh pihak terkait yang menangani soal perizinan.
Diketahui bahwa pihak dari Tania Parfume Muwardi telah mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke kantor Perkim Cianjur.
"Betul pihak dari Tania Parfume Muwardi telah mengajukan permohonan ke Kantor Perkim Cianjur, dan Perkim sudah mengeluarkan berbentuk Surat Keterangan Dalam Proses, tapi surat itu bukan merupakan izin untuk kegiatan fisik di lapangan," kata sumber di lapangan.
Memang nyata pihak Tania Parfum Muwardi tidak mengindahkan peraturan yang berlaku di Kabupaten Cianjur mengenai perizinannya. Padahal sudah jelas bahwa pihak dari Dinas Perkim Kabupaten Cianjur, melarang pemilik Tania Parfume Muwardi melakukan kegiatan pembangunannya sebelum memperoleh izin PBG.
Pembangunan Tania Parfum Muwardi tersebut berada di area tanah seluas 330 meter persegi dan luas bangunan 210 meter persegi, terletak di Kelurahan Muka, Cianjur. (Dens).











