- Zmart BAZNAS Cianjur: Mengukir Kemandirian Ekonomi Mustahik Melalui Warung Shara Yuliana
- Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
- Presiden Prabowo Pastikan Indonesia Siap Hadapi Krisis Energi di Tengah Ketidakpastian Dunia
- Respons Disnakertrans Cianjur: WFH Fleksibel untuk Penghematan Energi di Perusahaan Swasta.
- Penguatan Edukasi Imunisasi: Kinerja Apik Dinas Kesehatan Cianjur demi Kesehatan Warga
- Pelepasan Penuh Makna: Dedikasi Yajid Ahmad dan Komitmen BKPSDM Cianjur untuk Aparatur Unggul
- Monolog Budaya dan Peran Pers dalam Menguatkan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal di Cianjur
- Seleksi Calon Ketua BAZNAS Cianjur 2026-2031: Langkah Menuju Kepemimpinan Profesional
- Perumdam Tirta Mukti Cianjur: Pohon Tumbang Tak Ganggu Aliran Air Bersih untuk Pelanggan
- Kunjungan Takziah Sekda Cianjur dan Kabag Kesra: Simbol Empati Pemerintah di Tengah Musibah
Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024
Editor: Arsila Fadwi

Keterangan Gambar : Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pinusnews.id - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.
"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji. Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.
Baca Lainnya :
- Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Pengembangan Program Pendidikan di IKN
- Konsep Hijab dalam Hukum Waris Islam
- Bupati Cianjur: Tanpa Kebersamaan Akan Sulit Mencegah Perluasan Aids
- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Raih Predikat Informatif di Anugerah Keterbukaan Informasi Pub
- Menteri Kesehatan Ajak Berantas Korupsi dengan Transformasi Budaya Kerja
"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), jelas Gus Men, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya, terang Gus Men, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Menurut Gus Men, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.
Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut: a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M; b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.
Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas. (Dens-Tim).











