- DPPKBP3A Cianjur Hadir di Sekolah, Bangun Generasi Sadar Kependudukan Sejak Dini
- Rekonsiliasi Pajak Daerah: Upaya untuk Menjaga Kepercayaan Publik di Cianjur
- Diskumdagin Cianjur Perkuat UMKM: Dari Legalitas hingga Pasar Digital
- DPMPTSP Cianjur Dorong Investasi Kesehatan demi Pertumbuhan Ekomomi Daerah
- TP PKK Cianjur Perkuat Pembinaan Kecamatan untuk Keluarga Berdaya dan Sejahtera
- Kabid SMP Disdikpora Cianjur Apresiasi Edukasi Hukum Pelajar Lewat Jaksa Masuk Sekolah
- Tugu Kujang Cianjur: Ketika Pusaka Sunda Tertidur di Tengah Jalan
- DPPKBP3A Cianjur Perkuat Kolaborasi untuk Generasi Bebas Stunting
- BAZNAS Cianjur Hadir di Rakornas 2026, Perkuat Zakat yang Produktif dan Berdampak
- Dinas PUTR Cianjur: Integritas Menjadi Kunci Pelayanan yang Bersih dan Terpercaya
Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024
Editor: Arsila Fadwi

Keterangan Gambar : Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pinusnews.id - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.
"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji. Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.
Baca Lainnya :
- Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Pengembangan Program Pendidikan di IKN
- Konsep Hijab dalam Hukum Waris Islam
- Bupati Cianjur: Tanpa Kebersamaan Akan Sulit Mencegah Perluasan Aids
- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Raih Predikat Informatif di Anugerah Keterbukaan Informasi Pub
- Menteri Kesehatan Ajak Berantas Korupsi dengan Transformasi Budaya Kerja
"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), jelas Gus Men, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya, terang Gus Men, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Menurut Gus Men, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.
Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut: a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M; b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.
Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas. (Dens-Tim).











