Breaking News
- Disdikpora Cianjur Percepat Pemenuhan SLF Sekolah demi Izin Operasional
- Dari Keterampilan Menuju Kemandirian: DPW PUTR Cianjur Hadir untuk Perempuan dan Keluarga
- BAZNAS Cianjur Doakan dan Ajak Masyarakat Peduli Korban Banjir Padang
- DPRD Cianjur Percepat Penyempurnaan Perubahan APBD 2026 demi Layanan Publik yang Lebih Baik
- Kabid SMP Ipan Sopandi: Disdikpora Cianjur Wajibkan Bahasa Sunda di Sekolah
- BAZNAS Cianjur Perkuat Kolaborasi dengan DPRD demi Kesejahteraan Warga
- 1.546 Rumah Layak Huni, Harapan Baru Warga Cianjur
- Rekrutmen Planet Ban di Cianjur Dijadwalkan Ulang, Simak Jadwal Terbarunya
- Pelayanan Dekat, Aspirasi Terdengar: Bupati Cianjur Hadir di Rembug Warga Desa Cidadap
- Disnakertrans Cianjur Buka 14 Pelatihan Gratis untuk Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Paling Banyak Ditangani KPK, Gratifikasi Modus Perkara Tindak Pidana Korupsi

Keterangan Gambar : Istimewa
Pinusnews.id - Tahukah kamu, kalau gratifikasi merupakan modus perkara tindak pidana korupsi yang paling banyak ditangani oleh KPK. Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas.
Gratifikasi wajib ditolak dan dilaporkan kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan atau berlawanan dengan tugas dan kewajiban.
Gratifikasi dapat disebut sebagai akar dari korupsi karena pemberian gratifikasi berpotensi memiliki tujuan terselubung untuk menarik perhatian, tanam budi atau simpati yang bisa mendorong seseorang berlaku tidak objektif/profesional.
Baca Lainnya :
- Baju Bekas Pejabat Cianjur Dibagikan, Setiap Orang Dapat 2 Potong Pakaian
- Bupati Cianjur Laporkan Keuangan Pemda Unaudited T.A.2023 ke BPKP RI Jabar
- Dirut RSUD Cianjur Dampingi Bupati Kunjungi Pasien
- Lokmin Linsek Puskesmas Sukaresmi Soroti AKI dan Stunting
- Bagian Hukum Setda Cianjur Sosialisasikan Produk Hukum Pemerintahan Tingkat Desa
Mari kita implementasikan dan budayakan kerja anti gratifikasi, karena semua berawal dari kita. (tim).
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments











