- Dirut Perumdam Tirta Mukti Cianjur: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Air Bersih Bagi Masyarakat
- Ruhli Solehudin: Revitalisasi Pendidikan Cianjur, Transparansi dan Komitmen Masa Depan Cerah Siswa
- Panggilan Ketua Masjid Agung Cianjur: Jaga Persatuan Umat dari Ancaman Provokasi
- Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja
- Cepi R Fadiana: Perkim Cianjur Dirikan Bangunan Hunian Layak: Rp1,8 Miliar untuk 63 Rumah Baru di 20
- Eri Rihandiar: Antisipasi Kemarau Panjang, Dinas PUTR Cianjur Benahi Irigasi dan Pola Tanam Adaptif
- Sinergi Pendidikan: STAI Al-Ittihad dan Pemerintah Cianjur Bangun Kolaborasi Strategis
- Bupati Cianjur Mutasi Pejabat Strategis Berbasis Kompetensi dan Transparansi
- Pemprov Jabar Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Terbaik
- Sekda Cianjur: Manfaatkan AI untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Bagian Hukum Setda Cianjur Sosialisasikan Produk Hukum Pemerintahan Tingkat Desa

Keterangan Gambar : Kasubag Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Cianjur, Dindin Solihin.
Pinusnews.id - Pemerintah Desa baik Kepala Desa (Kades), maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih banyak yang kesulitan membuat produk mengenai tata naskah peraturan Pemerintah Desa.
Hal itu disampaikan oleh Kasubag Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Dindin Solihin kepada awak media di Cipanas, pada Jumat (22/3/2024)
"Kami berkewajiban memberi tahu, selain itu untuk mendorong mencerdaskan pemerintah desa, dalam tata cara penyusunan naskah peraturan-peraturan desa," ujar Dindin.
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Cianjur Langsung Pimpin Rapat Paripurna
- Bey Machmudin Serahkan LKPD Unaudited ke BPK RI
- Bupati Cianjur Mutasi 6 Pejabat Eselon 2
- Sedang Tarawih, Uang Puluhan Juta Raib, seorang Pelakunya Tertangkap
- Bey Machmudin Terima Pekerja di Kantor Dewan Tegaskan Tak Akan Terbitkan Kepgub Skala Upah
Maka, sambung Dindin, Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur melakukan Semiloka Legal Drifting tanggal 21 Maret 2024, yakni kegiatan yang melibatkan 7 Kades berikut BPD, dan peserta lainnya dilakukan di Aula Kecamatan Cipanas.
Selain itu, Dindin menjelaskan, Legal Drifting, penyusunan produk hukum desa untuk Pemerintah Desa, BPD, dan Kecamatan.
Tujuannya untuk pemahaman dalam penyusunan dan pembuatan produk hukum desa, demi menciptakan produk hukum yang ideal.
Mengenai tata naskah khusus yang disampaikan kepada Kepala Desa, BPD, termasuk dalam persoalan persoalan yang ditemukan di desa,
Contoh, tanah desa bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam jasa pemanfaatan, tapi itu harus ada aturan Petaturan Desa (Perdes) dulu.
"Diatur oleh Perdes turun ke Peraturan Desa kemudian ke peraturan Kepala Desa, lalu keputusan Kepala Desa terkait kerjasama dengan pihak ketiga," pungkasnya. (tim-dens).











