- Imbauan Satpolairud Cianjur: Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan saat Gelombang Tinggi
- Memperkuat Kebersamaan dan Kesejahteraan: BAZNAS Cianjur Berperan Aktif di Hari Jadi ke-349
- Rahayat Raksa Raharja: Semangat Gotong Royong Warnai Hari Jadi Cianjur ke-349
- Hadiah Hari Jadi Cianjur ke-349: Jalan Baru Cikadu dari Pemerintah Provinsi Jadi Wujud Perhatian KDM
- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
- BAZNAS Cianjur Renovasi Rumah, Hadirkan Harapan Baru untuk Keluarga Ibu Siti
- Optimalkan BOSP Kinerja 2026: 124 SD di Cianjur Diberi Sosialisasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
Oknum ASN Pemkab Cianjur yang di OTT Terancam 4 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Komisioner Bawaslu Cianjur Yana Soyan menjelaskan soal oknum ASN yang diOTT kepada awak media.
Pinusnews.id - Bawaslu Cianjur akan memanggil dua orang saksi kasus tindak pidana pemilu, politik uang yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah masuk ke tahap klarifikasi, dan dalam waktu dekat ini dua orang saksi akan dipanggil.
"Kedua saksi ini adalah EK dan Caleg yang OS bantu itu," kata Yana, Kamis (21/02/2024).
Baca Lainnya :
- Rakor Kepala Daerah, Bey Machmudin Apresiasi Kerja Kolekif Bupati dan Wali Kota
- Tahap I Ditutup, 200.601 Jemaah Lunasi Biaya Haji 1445 H/2024 M
- Mulanya Histeris, Puluhan Karyawan Pabrik Boneka di Cianjur Kesurupan
- Bey Machmudin: Momentum Menyamakan Visi Membangun Jawa Barat
- 2,2 Miliar Orang di Dunia Alami Gangguan Penglihatan, Kongres APAO ke-39 Diharapkan Lahirkan Solusi
Yana menyebutkan, kedua saksi akan dimintai klarifikasi, oleh Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Cianjur, Kejaksaan Negeri, dan Polres Cianjur agar persoalan ini lebih terang benderang lagi.
"Kita akan mencari fakta fakta baru menyangkut dugaan tindak pidana Pemilu ini," ucapnya.
Terduga OS, lanjut Yana, pada saat tertangkap tangan sedang membawa puluhan amplop putih berisi uang sebesar Rp30 ribu, memang mengakui ada niatan untuk dibagikan di sekitaran rumahnya. Namun belum sempat dibagikan, karena keburu tertangkap oleh Tim Satgas Money Politik.
"Yang bersangkutan tertangkap tangan pada saat masa tenang Pemilu 2024 ini," imbuh Yana.
Dikatakannya, uang yang akan OS pergunakan untuk kegiatan money politik adalah milik pribadi dan istrinya. Dan terduga juga menyatakan bahwa, apa yang diperbuatnya adalah inisiatif mereka berdua.
"Setelah semua saksi dimintai klarifikasi. Maka akan dilakukan pendalam," katanya.
Ditegaskan oleh Yana, apabila terduga terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, maka hukumannya adalah penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 48 juta. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 532 ayat 2. (tim).











