- Tugu Kujang Cianjur: Ketika Pusaka Sunda Tertidur di Tengah Jalan
- DPPKBP3A Cianjur Perkuat Kolaborasi untuk Generasi Bebas Stunting
- BAZNAS Cianjur Hadir di Rakornas 2026, Perkuat Zakat yang Produktif dan Berdampak
- Dinas PUTR Cianjur: Integritas Menjadi Kunci Pelayanan yang Bersih dan Terpercaya
- Disdikpora Cianjur Percepat Pemenuhan SLF Sekolah demi Izin Operasional
- Dari Keterampilan Menuju Kemandirian: DPW PUTR Cianjur Hadir untuk Perempuan dan Keluarga
- BAZNAS Cianjur Doakan dan Ajak Masyarakat Peduli Korban Banjir Padang
- DPRD Cianjur Percepat Penyempurnaan Perubahan APBD 2026 demi Layanan Publik yang Lebih Baik
- Kabid SMP Ipan Sopandi: Disdikpora Cianjur Wajibkan Bahasa Sunda di Sekolah
- BAZNAS Cianjur Perkuat Kolaborasi dengan DPRD demi Kesejahteraan Warga
Oknum ASN Pemkab Cianjur yang di OTT Terancam 4 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Komisioner Bawaslu Cianjur Yana Soyan menjelaskan soal oknum ASN yang diOTT kepada awak media.
Pinusnews.id - Bawaslu Cianjur akan memanggil dua orang saksi kasus tindak pidana pemilu, politik uang yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah masuk ke tahap klarifikasi, dan dalam waktu dekat ini dua orang saksi akan dipanggil.
"Kedua saksi ini adalah EK dan Caleg yang OS bantu itu," kata Yana, Kamis (21/02/2024).
Baca Lainnya :
- Rakor Kepala Daerah, Bey Machmudin Apresiasi Kerja Kolekif Bupati dan Wali Kota
- Tahap I Ditutup, 200.601 Jemaah Lunasi Biaya Haji 1445 H/2024 M
- Mulanya Histeris, Puluhan Karyawan Pabrik Boneka di Cianjur Kesurupan
- Bey Machmudin: Momentum Menyamakan Visi Membangun Jawa Barat
- 2,2 Miliar Orang di Dunia Alami Gangguan Penglihatan, Kongres APAO ke-39 Diharapkan Lahirkan Solusi
Yana menyebutkan, kedua saksi akan dimintai klarifikasi, oleh Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Cianjur, Kejaksaan Negeri, dan Polres Cianjur agar persoalan ini lebih terang benderang lagi.
"Kita akan mencari fakta fakta baru menyangkut dugaan tindak pidana Pemilu ini," ucapnya.
Terduga OS, lanjut Yana, pada saat tertangkap tangan sedang membawa puluhan amplop putih berisi uang sebesar Rp30 ribu, memang mengakui ada niatan untuk dibagikan di sekitaran rumahnya. Namun belum sempat dibagikan, karena keburu tertangkap oleh Tim Satgas Money Politik.
"Yang bersangkutan tertangkap tangan pada saat masa tenang Pemilu 2024 ini," imbuh Yana.
Dikatakannya, uang yang akan OS pergunakan untuk kegiatan money politik adalah milik pribadi dan istrinya. Dan terduga juga menyatakan bahwa, apa yang diperbuatnya adalah inisiatif mereka berdua.
"Setelah semua saksi dimintai klarifikasi. Maka akan dilakukan pendalam," katanya.
Ditegaskan oleh Yana, apabila terduga terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, maka hukumannya adalah penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 48 juta. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 532 ayat 2. (tim).











