- BKAD Cianjur: Pakta Integritas Perkokoh Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
- Dari Apel Pagi ke Aksi Nyata: Disperkim Cianjur Tunjukkan Wajah Kemanusiaan
- DPMPTSP Cianjur Hadirkan Layanan Pendidikan, Percepat Izin Operasional Sekolah
- DPRD Cianjur Gelar Rapat Paripurna: Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi
- Hilman Saukani: BAZNAS dan Dekopinda Merajut Sinergi Zakat yang Menggerakkan Umat
- Ruhli Solehudin: Sekolah Rakyat Cianjur Masih Pending, Lahan 10 Hektare Jadi Kendala Utama
- Dari Abu Menuju Harapan: Aksi Cepat PMI Cianjur Lindungi Warga di Tengah Hujan Vulkanik
- Disdikpora Cianjur: Imbau Warga Sekolah dari Abu Vulkanik dengan Pembelajaran Daring
- Lewat SADA Jabar, Sekda Herman Dorong Kepala Desa Aktif Tingkatkan IPM
- 282 Ruang Kelas yang Hilang: Potret Kesenjangan Infrastruktur SMP di Cianjur
OJK dan Dinas KUK Jabar Perkuat Literasi Keuangan Bagi UMKM Hindari Pinjol Ilegal

Keterangan Gambar : Foto Istimewa.
Pinusnews.id - Indeks Inklusi Keuangan di masyarakat sekitar 80,51 persen sedangkan Indeks Literasi Keuangan sekitar 66,46 persen. Artinya ada gap sekitar 14,05 persen yang menjadi tantangan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.
"Yang paling penting dari literasi keuangan bukan sekadar memahami istilah finansial, tetapi juga mencakup kemampuan mengelola pemasukan dan pengeluaran, serta keberanian mengambil keputusan finansial yang bijak. Itu lah pentingnya edukasi dan literasi," ujar Kepala Direktorat Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Kantor OJK Jawa Barat, Yuzirwan dalam diskusi bersama jurnalis di Bandung, Rabu (2/7/2025).
Yuzirwan mengungkapkan, fenomena dan permasalahan yang terjadi di masyarakat salah satunya godaan terkait bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Lainnya :
- Cegah Penyebaran Covid-19, Forkopimda Cianjur Penyemprotan Disinfektan Hingga Bagikan Masker
- Tingkatkan Nilai Profesional, PWI Cianjur Gelar UKW 2020,Â
- Kerugian Rp10 Juta, Warung di Sidangbarang Cianjur Diamuk Api
- Laka Tunggal, Mobil Pick Up Terjun Bebas ke Jurang di Naringgul
- Gegerkan Warga, Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Cikondang Cibeber Cianjur
Adapun poin penting dan perbedaan paling mencolok fintech lending atau pinjaman online ilegal yakni tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar serta diawasi OJK.
"Karena tidak memiliki izin, OJK tidak bisa masuk memberikan perlindungan kepada konsumen, tidak bisa mengawasi, dan memberikan sanksi kepada fintech bersangkutan. Jatuhnya kalau ada masalah menjadi penipuan dan masuknya jadi ranah pidana di kepolisian," kata Yuzirwan.
Masih minimnya pemahaman publik terkait literasi keuangan, banyak terjadi modus-modus kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab melalui digitalisasi yang merugikan konsumen dan masyarakat.
Selain itu, fenomena Bank Emok, lanjut Yuzirwan, membuat banyak di masyarakat menyamakan antara pemberian kredit berkelompok yang dilakukan oleh lembaga keuangan formal dan berizin dengan pembiayaan penyaluran oleh lembaga atau perorangan yang tidak berizin.
"Fenomena dan permasalahan tersebut merupakan yang saat ini banyak muncul dan terjadi di masyarakat yang bersumber dari pengaduan konsumen dan masyarakat ke OJK, serta temuan di lapangan pada saat kegiatan edukasi kepada masyarakat," kata Yuzirwan.
Sebagai upaya pencegahan, Yuzirwan menegaskan pemberian edukasi yang memadai dengan mengedepankan nilai dan aksi edukatif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dan konsumen menjadi hal krusial.
Widyaiswara Ahli Madya Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Hesti Pangastuti, menyebutkan masih banyak pelaku UMKM di Jawa Barat yang belum memahami literasi keuangan secara mendalam.
"Terkait masalah pembiayaan UMKM, yang menjadi tantangan atau PR itu mereka belum bisa memisahkan uang bisnis dengan uang rumah tangga," kata Hesti.
Kurangnya pemahaman ini, lanjut Hesti, membuat banyak pelaku usaha kesulitan saat mencari modal untuk pengembangan bisnis. Dalam situasi tersebut, mereka cenderung memilih jalur cepat melalui pinjaman, meskipun menghadapi hambatan saat mengakses pembiayaan dari lembaga perbankan.
Kesulitan memenuhi syarat perbankan membuat sebagian UMKM memilih pinjaman online sebagai alternatif. Namun, tidak jarang mereka justru terjebak pada pinjaman online ilegal.
"Sebagai salah satu solusinya, saat ini ada program kredit untuk UMKM, seperti Kredit Caang untuk memberi akses pinjaman kredit selama satu tahun dengan subsidi bunga atau bunga ringan, yang sebetulnya merupakan hasil obrolan dengan sejumlah UMKM yang terjerat pinjaman online ilegal," ungkap Hesti.
Sementara itu, akses tanpa pemahaman kerap membuat masyarakat menjauh dari layanan keuangan formal. Karena itu, pendekatan yang personal, kontekstual, dan berbasis komunitas menjadi kunci literasi yang efektif. (tim-dens).











