- 282 Ruang Kelas yang Hilang: Potret Kesenjangan Infrastruktur SMP di Cianjur
- Presiden Prabowo: Tertibkan Kawasan Hutan SecaraTegas, Transparan, dan Akuntabel
- Sanroh BAZNAS Cianjur: Menyegarkan Hati, Mengokohkan Amanah
- Sekolah di Ujung Kampung: Janji Bupati Cianjur untuk Pendidikan yang Layak
- SADA JABAR, Aplikasi Baru Permudah Program Pemprov Jabar Lebih Tepat Sasaran
- 3.500 Beasiswa untuk Masa Depan: Janji Nyata Disdikpora Cianjur demi Pendidikan yang Merata
- Rembug Warga di Cidamar: Bupati Cianjur Ajak Masyarakat Jaga Alam, Dukung Pembangunan
- Langkah Cepat Disdikpora Cianjur demi Masa Depan Siswa SMP Swasta SCBC Naringgul
- Estafet Kepemimpinan, Diskominfo Cianjur Perkuat Sinergi dan Kebersamaan
- BKAD Cianjur Perkuat Pelayanan Publik melalui Budaya Kerja BerAKHLAK
282 Ruang Kelas yang Hilang: Potret Kesenjangan Infrastruktur SMP di Cianjur

Keterangan Gambar : Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Ipan Sopandi.
Pinusnews.id - Di balik deretan angka statistik pendidikan Kabupaten Cianjur, tersimpan cerita tentang keterbatasan yang dihadapi ribuan siswa SMP setiap hari. Sebanyak 458 sekolah menengah pertama di kabupaten ini menampung 97.183 siswa dalam 3.816 rombongan belajar, namun hanya didukung oleh 3.534 ruang kelas. Selisih 282 ruang kelas yang hilang itu bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan ruang pembelajaran yang tidak pernah ada untuk menampung mimpi anak-anak Cianjur.
Yang menarik, kekurangan ruang kelas ini tidak merata. Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ipan Sopandi, mengungkapkan bahwa kebutuhan ruang kelas baru lebih banyak terjadi di sekolah swasta. Sementara untuk SMP negeri, secara umum kebutuhan ruang kelas sudah tercukupi.
"Untuk jumlah sekolah SMP ada 458 sekolah, dari jumlah itu ada sekitar 97.183 siswa dengan jumlah rombel 3.816. Jumlah ruang kelas yang dimiliki 3.534, sehingga kebutuhan ruang kelas ada 282," ujar Ipan kepada wartawan, Kamis 3 September 2026.
Baca Lainnya :
- Aneh, Soal BPNT Warga Dapat Ayam Hidup Bukan Daging Ayam
- Pekerja Pembangunan Gedung Setda Cianjur Bagai "Superman"
- Cekcok Soal Batas Tanah, Asep Babak-Belur Dihajar TetangganyaÂ
- Odang Rohmat, Pengusaha Gula Semut Naringgul, Rekrut 8 Pekerja Akibat Terdampak Covid-19Â
- Dua Orang Cianjur Terseret Ombak Pantai Jayanti, Satu Selamat, Satu Orang Lagi Belum Ditemukan
Namun, jangan salah sangka bahwa sekolah negeri bebas dari masalah. Persoalan di SMP negeri saat ini lebih banyak berkaitan dengan kondisi bangunan yang membutuhkan rehabilitasi. "Kalau kita petakan sekarang untuk kebutuhan SMP negeri itu sudah tercukupi. Hanya kebutuhan di negeri itu kebanyakan banyak ruang kelas yang harus direhabilitasi," kata Ipan. Artinya, meski jumlah ruang kelas cukup, kualitas bangunan menjadi tantangan tersendiri yang tidak bisa diabaikan.
Ipan mencontohkan kondisi SMP SCBP yang membuka kelas jauh dengan jumlah siswa sebanyak 14 orang sebagai salah satu sekolah yang membutuhkan perhatian khusus terkait sarana dan prasarana pembelajaran.
"Kemarin pihak kementerian langsung menelepon ke saya terkait SCBP. Mudah-mudahan tahun sekarang bisa mendapatkan bantuan revitalisasi terkait pembangunan ruang kelas dan ruang penunjang pembelajaran lainnya," katanya dengan nada penuh harap. Kasus ini menunjukkan bahwa bahkan sekolah dengan jumlah siswa sedikit pun tetap memerlukan perhatian pemerintah.
Dari total 3.534 ruang kelas SMP di Cianjur, hanya 2.287 ruang yang berada dalam kondisi baik. Sisanya? Sebanyak 676 ruang masuk kategori rusak ringan, 282 rusak sedang, dan yang paling mengkhawatirkan, 289 ruang mengalami rusak berat. Angka-angka ini menggambarkan realitas pahit bahwa hampir separuh ruang kelas SMP di Cianjur berada dalam kondisi yang memerlukan perbaikan segera.
Penanganan ruang kelas rusak ringan menjadi tanggung jawab masing-masing sekolah. Perawatan dapat menggunakan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk yang rusak ringan ini tanggung jawab dari sekolah. Sudah diatur dalam juknis BOS, dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 terkait biaya perawatan sekolah maksimal 20 persen dari anggaran BOS," jelas Ipan. Sementara itu, ruang kelas yang masuk kategori rusak sedang hingga rusak berat menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mendapatkan penanganan.
Namun, ada prosedur yang harus dilalui. Sekolah harus mengajukan kebutuhan tersebut secara mandiri melalui aplikasi Dapodik. Disdikpora tidak menginisiasi maupun mengoordinasikan pengajuan tersebut. "Sekolah mengajukan ke aplikasi Dapodik. Nanti pemerintah akan menyeleksi sekolah yang memang layak mendapatkan bantuan atau direhabilitasi berdasarkan aplikasi Dapodik," kata Ipan.
Prioritas bantuan diberikan kepada sekolah dengan tingkat kerusakan sedang menuju berat, serta mempertimbangkan jumlah siswa dibandingkan dengan ketersediaan ruang kelas. "Ketika sekolah memiliki jumlah siswa lebih banyak dari jumlah ruang kelas, berarti itu diprioritaskan mendapatkan bantuan ruang kelas atau RKB," ujarnya.
Program revitalisasi SMP di Cianjur saat ini masih berjalan dan jumlah penerimanya belum final. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat hampir 33 SMP yang sedang mengikuti proses revitalisasi, baik yang telah melaksanakan pembangunan fisik maupun sekolah yang telah dipanggil pemerintah pusat untuk mengikuti tahapan kegiatan.
"Kalau kita data ada hampir 33 SMP yang sedang berjalan sekarang, baik itu yang sudah melaksanakan pembangunan secara fisik ataupun sudah dipanggil oleh pusat untuk melaksanakan kegiatan," ungkapnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 13 sekolah sudah melaksanakan pembangunan, sementara sekitar 17 sekolah lainnya masih menunggu proses pencairan dana dari pemerintah pusat.
Anggaran program revitalisasi tersebut bersumber dari APBN dan disalurkan langsung kepada sekolah. Pelaksanaan pembangunan dilakukan secara swakelola oleh sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). "Dana bersumber dari APBN pusat langsung turun ke sekolah. Pihak sekolah yang bertanggung jawab melalui panitia pembangunan sekolah atau P2SP," ujarnya.
Sekolah diwajibkan memberikan laporan progres pembangunan secara berkala, baik progres fisik maupun keuangan. "Seminggu sekali sekolah memberikan laporan progres, baik fisik ataupun laporan keuangan atau laporan pertanggungjawaban oleh fasilitator pusat. Dan didampingi juga oleh pihak kejaksaan," katanya.
Ipan berharap masih ada sekolah di Cianjur yang kembali mendapatkan bantuan revitalisasi hingga proses penetapan penerima ditutup pada Oktober mendatang. "Kita belum final, belum bisa menghitung jumlah ruangan yang diperbaiki dan jumlah ruang kelas yang dibangun. Karena cut off-nya sampai Oktober. SK untuk penerima revitalisasi ini masih terus berjalan dan masih terus turun," kata Ipan.
Disdikpora Cianjur berperan dalam melakukan monitoring dan pengawasan agar pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat. "Kita Dinas Pendidikan sebagai pengawas saja, memonitoring pelaksanaan kegiatan revitalisasi agar sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat, yaitu Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis revitalisasi," pungkasnya. (dens).










