- 282 Ruang Kelas yang Hilang: Potret Kesenjangan Infrastruktur SMP di Cianjur
- Presiden Prabowo: Tertibkan Kawasan Hutan SecaraTegas, Transparan, dan Akuntabel
- Sanroh BAZNAS Cianjur: Menyegarkan Hati, Mengokohkan Amanah
- Sekolah di Ujung Kampung: Janji Bupati Cianjur untuk Pendidikan yang Layak
- SADA JABAR, Aplikasi Baru Permudah Program Pemprov Jabar Lebih Tepat Sasaran
- 3.500 Beasiswa untuk Masa Depan: Janji Nyata Disdikpora Cianjur demi Pendidikan yang Merata
- Rembug Warga di Cidamar: Bupati Cianjur Ajak Masyarakat Jaga Alam, Dukung Pembangunan
- Langkah Cepat Disdikpora Cianjur demi Masa Depan Siswa SMP Swasta SCBC Naringgul
- Estafet Kepemimpinan, Diskominfo Cianjur Perkuat Sinergi dan Kebersamaan
- BKAD Cianjur Perkuat Pelayanan Publik melalui Budaya Kerja BerAKHLAK
Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Cianjur 2027: Langkah Strategis Menuju RKPD yang Matang.

Keterangan Gambar : Foto istimewa.
Pinusnews.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Renja) Tahun 2027 pada Selasa, 31 Maret 2026. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Acara Musrenbang ini dihadiri para pejabat Cianjur dan para pihak terkait lainnya, yang menjadi bagian integral dari proses perencanaan pembangunan daerah yang matang dan partisipatif.
Musrenbang kali ini berpedoman pada kerangka hukum nasional yang kuat. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menjadi fondasi utama. Hukum ini memastikan perencanaan pembangunan berjalan secara sistematis dan terkoordinasi dari tingkat pusat hingga daerah.
Pelaksanaan Musrenbang ini juga merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 sebagai perubahan kedua. Ketentuan ini memperkuat otonomi daerah dalam menyusun rencana pembangunan.
Baca Lainnya :
- Aji Prasetio Korban Tenggelam di Kali Cilaku Ditemukan Sudah Meninggal
- Rapat Forkopimda dan Evaluasi Penanganan Covid-19 di Cianjur
- 97 SD dan 54 SMP di Cianjur Dapat Bantuan 55 Miliar
- Dinkes Cianjur Gelar Simulasi Vaksin Covid-19
- Soal Data KPM, Komisi D Siap Panggil TKSK dan Camat Warungkondang
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 memberikan panduan teknis. Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Selain itu, mencakup evaluasi rancangan Peraturan Daerah terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Proses penyusunan Rancangan RKPD (Renja) pada Musrenbang bersifat penyempurnaan. Ia didasarkan pada rancangan awal Renja dari seluruh perangkat daerah yang telah diverifikasi. Penelaahan terhadap rancangan RKPD Provinsi, Rencana Kerja Pemerintah (RKP), serta program strategis nasional turut menjadi masukan krusial.
Melalui Musrenbang ini, Kabupaten Cianjur memastikan RKPD 2027 selaras dengan prioritas nasional dan provinsi. Pendekatan ini tidak hanya memenuhi regulasi, tapi juga mendorong pembangunan inklusif yang berkelanjutan bagi masyarakat Cianjur. (dens).











