- Tugu Kujang Cianjur: Ketika Pusaka Sunda Tertidur di Tengah Jalan
- DPPKBP3A Cianjur Perkuat Kolaborasi untuk Generasi Bebas Stunting
- BAZNAS Cianjur Hadir di Rakornas 2026, Perkuat Zakat yang Produktif dan Berdampak
- Dinas PUTR Cianjur: Integritas Menjadi Kunci Pelayanan yang Bersih dan Terpercaya
- Disdikpora Cianjur Percepat Pemenuhan SLF Sekolah demi Izin Operasional
- Dari Keterampilan Menuju Kemandirian: DPW PUTR Cianjur Hadir untuk Perempuan dan Keluarga
- BAZNAS Cianjur Doakan dan Ajak Masyarakat Peduli Korban Banjir Padang
- DPRD Cianjur Percepat Penyempurnaan Perubahan APBD 2026 demi Layanan Publik yang Lebih Baik
- Kabid SMP Ipan Sopandi: Disdikpora Cianjur Wajibkan Bahasa Sunda di Sekolah
- BAZNAS Cianjur Perkuat Kolaborasi dengan DPRD demi Kesejahteraan Warga
Kepala Itda Cianjur Endan Hamdani: Sanksi Terberat Penggelapan Dana PIP, Diberhentikan dengan Tidak

Keterangan Gambar : Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani.
Pinusnews.id - Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, menyebutkan jika pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) jadi sanksi terberat pada oknum yang terbukti gelapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Pasalnya, untuk sanksi pada oknum penggelapan dana PIP, pihaknya hanya menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sanksinya berdasarkan PP 94 Tahun 2021, yang paling ringan itu teguran, lalu penundaan kenaikan pangkat dan gaji, dan yang terberat PDTH," kata Endan pada Rabu, 3 Juli 2024.
Baca Lainnya :
- Sekda Jabar: Investasi Harus Berdampak pada Penurunan Angka Pengangguran dan Kemiskinan
- Rapat Parpurna DPRD Kabupaten Cianjur
- Bupati Cianjur Herman Suherman : UMKM Tulang Punggung Perekonomian Daerah
- dr Yusman Faisal: Penyakit TBC Rentan Menular di Daerah dengan Suhu Udara Dingin
- Bazar UMKM Sindangbarang Pamerkan Produk Unggulan dari Berbagai Daerah di Cianjur
"Oknum yang disanksi PDTH tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun dari pemerintah," imbuhnya.
Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum bisa menetapkan salah atau tidaknya para oknum di SD Negeri Neglasari, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukanagara, yang menggelapkan dana PIP dengan dalih meminjam.
Berkaitan dengan kasus tersebut, Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) masih memintai keterangan beberapa pihak, mulai dari oknum kepala sekolah, guru, orang tua siswa penerima bantuan, hingga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur.
"Kita belum bisa mengambil kesimpulan, karena kita masih dalam tahap pemeriksaan pihak-pihak terkait," jelasnya. (dens).











