- Dirut Perumdam Tirta Mukti Cianjur: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Air Bersih Bagi Masyarakat
- Ruhli Solehudin: Revitalisasi Pendidikan Cianjur, Transparansi dan Komitmen Masa Depan Cerah Siswa
- Panggilan Ketua Masjid Agung Cianjur: Jaga Persatuan Umat dari Ancaman Provokasi
- Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja
- Cepi R Fadiana: Perkim Cianjur Dirikan Bangunan Hunian Layak: Rp1,8 Miliar untuk 63 Rumah Baru di 20
- Eri Rihandiar: Antisipasi Kemarau Panjang, Dinas PUTR Cianjur Benahi Irigasi dan Pola Tanam Adaptif
- Sinergi Pendidikan: STAI Al-Ittihad dan Pemerintah Cianjur Bangun Kolaborasi Strategis
- Bupati Cianjur Mutasi Pejabat Strategis Berbasis Kompetensi dan Transparansi
- Pemprov Jabar Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Terbaik
- Sekda Cianjur: Manfaatkan AI untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Kepala Itda Cianjur Endan Hamdani: Sanksi Terberat Penggelapan Dana PIP, Diberhentikan dengan Tidak

Keterangan Gambar : Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani.
Pinusnews.id - Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, menyebutkan jika pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) jadi sanksi terberat pada oknum yang terbukti gelapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Pasalnya, untuk sanksi pada oknum penggelapan dana PIP, pihaknya hanya menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sanksinya berdasarkan PP 94 Tahun 2021, yang paling ringan itu teguran, lalu penundaan kenaikan pangkat dan gaji, dan yang terberat PDTH," kata Endan pada Rabu, 3 Juli 2024.
Baca Lainnya :
- Sekda Jabar: Investasi Harus Berdampak pada Penurunan Angka Pengangguran dan Kemiskinan
- Rapat Parpurna DPRD Kabupaten Cianjur
- Bupati Cianjur Herman Suherman : UMKM Tulang Punggung Perekonomian Daerah
- dr Yusman Faisal: Penyakit TBC Rentan Menular di Daerah dengan Suhu Udara Dingin
- Bazar UMKM Sindangbarang Pamerkan Produk Unggulan dari Berbagai Daerah di Cianjur
"Oknum yang disanksi PDTH tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun dari pemerintah," imbuhnya.
Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum bisa menetapkan salah atau tidaknya para oknum di SD Negeri Neglasari, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukanagara, yang menggelapkan dana PIP dengan dalih meminjam.
Berkaitan dengan kasus tersebut, Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) masih memintai keterangan beberapa pihak, mulai dari oknum kepala sekolah, guru, orang tua siswa penerima bantuan, hingga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur.
"Kita belum bisa mengambil kesimpulan, karena kita masih dalam tahap pemeriksaan pihak-pihak terkait," jelasnya. (dens).











