- BKAD Cianjur: Pakta Integritas Perkokoh Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
- Dari Apel Pagi ke Aksi Nyata: Disperkim Cianjur Tunjukkan Wajah Kemanusiaan
- DPMPTSP Cianjur Hadirkan Layanan Pendidikan, Percepat Izin Operasional Sekolah
- DPRD Cianjur Gelar Rapat Paripurna: Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi
- Hilman Saukani: BAZNAS dan Dekopinda Merajut Sinergi Zakat yang Menggerakkan Umat
- Ruhli Solehudin: Sekolah Rakyat Cianjur Masih Pending, Lahan 10 Hektare Jadi Kendala Utama
- Dari Abu Menuju Harapan: Aksi Cepat PMI Cianjur Lindungi Warga di Tengah Hujan Vulkanik
- Disdikpora Cianjur: Imbau Warga Sekolah dari Abu Vulkanik dengan Pembelajaran Daring
- Lewat SADA Jabar, Sekda Herman Dorong Kepala Desa Aktif Tingkatkan IPM
- 282 Ruang Kelas yang Hilang: Potret Kesenjangan Infrastruktur SMP di Cianjur
Jual Traktor Roda Empat Bantuan Kementan, US Ditangkap Satreskrim Polres Cianjur

Keterangan Gambar : US berbaju orange tertunduk lesu saat Polres Cianjur menggelar konferensi pers, Selasa 26 Agustus 2025.
Pinusnews.id - Satreskrim Polres Cianjur menangkap Ketua Kelompok Tani (Koptan) Cikawung III, Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun, Udan Sumpena (US), atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan traktor roda empat bantuan pemerintah dari Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2020.
US dibekuk di rumahnya, Senin malam (25/8/2025), setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari serangkaian penyelidikan sejak laporan resmi masuk pada 6 Desember 2024.
Kepala Satreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, US menjual traktor bantuan pemerintah senilai Rp120 juta kepada pihak lain. Padahal, alsintan itu seharusnya dipakai untuk kepentingan kelompok tani, bukan diperjualbelikan.
Baca Lainnya :
- Kurangi Beban Petani Dimasa Pandemi Covid-19, Fraksi Partai Gerindra Serahkan Bantuan Benih
- Inna lillahi, Empat Kadis Positif Covid-19, Satu Orang Meninggal Dunia
- Akibat Cuaca Buruk Nelayan Jayanti Gagal Cari Ikan, Kini Tanam Jagung
- Pemdes Tanjungsari Sukaluyu Bagikan BLT
- Peranan PT. Bukit Naga Mas Kembangkan UMKM di Cianjur
“Hasil penyidikan mengungkapkan uang hasil penjualan dipakai tersangka untuk membayar ongkos angkut, melunasi utang pribadi, serta kebutuhan lain yang tidak ada kaitannya dengan kelompok tani. Kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp275 juta lebih,” papar Kepala Satreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto kepada wartawan, Selasa 26 Agustus 2025.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pengajuan bantuan, berita acara serah terima, dan surat pernyataan terkait penyaluran alat mesin pertanian (alsintan).
Atas perbuatannya, US dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar, atau pidana penjara seumur hidup.
AKP Tono menegaskan pihaknya akan terus mengawal penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran.
“Bantuan pemerintah adalah amanah untuk kepentingan bersama, bukan untuk diperdagangkan. Kami harap kasus ini jadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola bantuan,” tegasnya.
Polres Cianjur juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya penyalahgunaan bantuan pemerintah, terutama di sektor pertanian. (tim dens).











