- Dirut Perumdam Tirta Mukti Cianjur: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Air Bersih Bagi Masyarakat
- Ruhli Solehudin: Revitalisasi Pendidikan Cianjur, Transparansi dan Komitmen Masa Depan Cerah Siswa
- Panggilan Ketua Masjid Agung Cianjur: Jaga Persatuan Umat dari Ancaman Provokasi
- Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja
- Cepi R Fadiana: Perkim Cianjur Dirikan Bangunan Hunian Layak: Rp1,8 Miliar untuk 63 Rumah Baru di 20
- Eri Rihandiar: Antisipasi Kemarau Panjang, Dinas PUTR Cianjur Benahi Irigasi dan Pola Tanam Adaptif
- Sinergi Pendidikan: STAI Al-Ittihad dan Pemerintah Cianjur Bangun Kolaborasi Strategis
- Bupati Cianjur Mutasi Pejabat Strategis Berbasis Kompetensi dan Transparansi
- Pemprov Jabar Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Terbaik
- Sekda Cianjur: Manfaatkan AI untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Ini Pilkada di Cianjur, 10.456 Pemilih Masuk Katagori Tidak Memenuhi Syarat

Keterangan Gambar : Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman.
Pinusnews.id - KPU Kabupaten Cianjur menyebutkan, dalam Pilkada Cianjur 2024 terdapat 10.456 pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
"Di (dokumen) model A Rekap Kabupaten Kota (Kabko) Perubahan Pemilih, jumlah pemilih baru 9.084, jumlah pemilih TMS 10.456, jumlah perbaikan data pemilih 3.053," kata Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Pemilihan Gubernur Tahun 2024 Tingkat Jawa Barat di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung pada Minggu, 22 September 2024.
Diketahui, dalam Pilkada Cianjur 2024, terdapat 4.054 TPS, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) laki-laki sebesar 922.850 dan perempuan 893.818 orang sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 1.816.668 pemilih.
Baca Lainnya :
- Pemotor Luka-Luka, Tabrak Mobil Truk Sedang Parkir di Pacet Cianjur
- Pjs Bupati Cianjur Kunjungi Bazar Jumat Segar
- Heboh, Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Agrabinta Cianjur
- Waspada, Positif Covid-19 di Cianjur Melonjak Drastis
- Bagikan Ribuan Masker Usai Peringati HKN
Rustiman menjelaskan, yang dimaksud dengan pemilih baru adalah orang yang murni baru mendapatkan hak untuk memilih, juga pemilih yang berpindah.
"Pemilih baru itu ada yang pemilih pemula, ada juga pensiunan TNI-Polri. Nah sisanya adalah pemilih pindahan," ungkap Rustiman.
Pemilih yang berpindah dari luar daerah, atau pindah kecamatan, desa, atau bahkan pindah TPS pun dihitung sebagai pemilih baru.
Kemudian, soal 10.456 pemilih TMS yang dimaksud yakni pemilih yang telah dinyatakan meninggal dunia, termasuk pemilih yang berpidah.
"Misalkan pemilih ini dari Kecamatan Cianjur pindah ke Agrabinta, maka dia akan jadi pemilih TMS di Kecamatan Cianjur dan menjadi pemilih baru di Agrabinta," terangnya.
Sementara, 3.053 perbaikan data pemilih yakni DPT hasil perbaikan data adminstrasi pemilih.
"Perbaikan elemen data, misalnya sebelumnya ada kesalahan pada jenis kelamin, atau salah penempatan TPS, kemudian salah alamat, itu semua diperbaiki. Sifatnya administrasi," tandasnya. (tim).











