- Dirut Perumdam Tirta Mukti Cianjur: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Air Bersih Bagi Masyarakat
- Ruhli Solehudin: Revitalisasi Pendidikan Cianjur, Transparansi dan Komitmen Masa Depan Cerah Siswa
- Panggilan Ketua Masjid Agung Cianjur: Jaga Persatuan Umat dari Ancaman Provokasi
- Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja
- Cepi R Fadiana: Perkim Cianjur Dirikan Bangunan Hunian Layak: Rp1,8 Miliar untuk 63 Rumah Baru di 20
- Eri Rihandiar: Antisipasi Kemarau Panjang, Dinas PUTR Cianjur Benahi Irigasi dan Pola Tanam Adaptif
- Sinergi Pendidikan: STAI Al-Ittihad dan Pemerintah Cianjur Bangun Kolaborasi Strategis
- Bupati Cianjur Mutasi Pejabat Strategis Berbasis Kompetensi dan Transparansi
- Pemprov Jabar Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Terbaik
- Sekda Cianjur: Manfaatkan AI untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Bawaslu Cianjur: Kasus Oknum ASN Terjaring OTT Dilimpahkan ke KASN

Keterangan Gambar : Koordinator Divisi Penanganan dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan.
Pinusnews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, menegaskan bahwa kasus dugaan politik uang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, mengatakan, bahwa berdasarkan atas keterangan dan fakta-fakta, yang bersumber dari klarifikasi selama proses kajian pada temuan a quo maka perkara oknum ASN yang terjaring OTT tersebut tidak dilanjutkan ke kepolisian.
“Bahwa perbuatan terlapor saudara OS yang diduga menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung pada Masa Tenang, tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) Jo. Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata dia kepada wartawan, pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Lainnya :
- Pemda Provinsi Jabar Terus Mengakselerasi Layanan Aduan dan Hotline Terintegrasi
- Kemenag akan gelar PeaceSantren di lima kota selama Ramadan 1445 H
- Yayasan Al Muchlas Nur Azka Santuni Anak Yatim di Wilayah Kecamatan Cugenang
- Si Manis dari Kota Kembang, Serabi Kinca Suji
- Menkes: Imunisasi Berperan Besar Ciptakan Masyarakat Sehat
“Selanjutnya terhadap Temuan Nomor 008/Reg/TM/PL/Kab/13.15/II/2024 dihentikan dan tidak diteruskan kepada Kepolisian,” sambung Yana.
Yana mengungkapkan, selanjutnya bahwa berdasarkan atas keterangan dan fakta-fakta, yang bersumber dari klarifikasi selama proses kajian pada Temuan Nomor 008/Reg/TM/PL/Kab/13.15/II/2024 bahwa perbuatan terlapor saudara OS, selaku Aparatur Sipil Negara diduga melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
“Selanjutnya Bahwa terhadap Temuan Nomor 008/Reg/TM/PL/Kab/13.15/II/2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur meneruskan dugaan pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara kepada Komisi Aparatur Sipil Negara,” ujarnya. (tim-dens).











