Asas-Asas Hukum Kewarisan dalam Islam
Oleh: Abdul Rahman Hakim, Mahasiswa Semester 5 Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur

23 Des 2023, 13:52:43 WIB Pendidikan
Asas-Asas Hukum Kewarisan dalam Islam

Keterangan Gambar : Ilustrasi (Sumber: dream.co.id)


Pinusnews.id- Islam merupakan suatu agama hukum yang peraturannya langsung dibuat oleh Allah swt., sehingga setiap sendi kehidupan umat muslim akan berpedoman kepada hukum Islam. Kewarisan dalam islam yang merupakan salah satu bagian dari kehidupan umat muslim kemudian diatur dalam Islam melalui ilmu faraid.

Ilmu faraid merupakan bagian dari syari’ah Islam yang langsung tercantum dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Rasullulah saw. Mempelajari ilmu ini adalah suatu kewajiban yang mesti ditempuh kaum muslimin mengingat ilmu ini merupakan ilmu pertama yang akan punah dari permukaan bumi. Bahkan dengan mempelajari ilmu ini kita juga berarti telah menguasai seperdua dari ilmu pengetahuan milik Allah swt. Namun demikian, keyatannya sedikit orang yang belajar dan  mampu menguasai ilmu ini, hal ini dikarenakan relatif sedikit orang yang bersedia untuk mempelajarinya.

Selanjutnya, suatu peraturan hukum tidak lahir dengan sendirinya, ia lahir dengan dilatardepani oleh dasar-dasar filosofi tertentu. Dasar-dasar filosofi inilah yang kemudian dinamakan dengan “asas hukum”. Secara sederhana pengertian asas hukum adalah sesuatu yang menjadi dasar, prinsip, patokan, acuan atau tumpuan umum untuk berpikir atau berpendapat dalam menyusun, merumuskan, menemukan dan membentuk ketentuan dan peraturan  hukum. Dengan demikian suatu  peraturan hukum merupakan suatu kongkritisasi asas hukumnya.

Baca Lainnya :

Waris dalam Islam sebagai suatu hukum yang bersumber dari al-Qur’an dan As-Sunnah tentunya juga mengandung asas-asas hukum sebagai landasan peraturannya. Bahkan dalam hal-hal tertentu berlaku pula dalam system kewarisan yang semata-mata bersumber dari akal. Maka dari itu, pada makalah ini kami memaparkan asas-asas hukum kewarisan islam sekaligus dilengkapi dengan prinsip, syarat dan unsur-unsur kewarisannya. 

Perkataan asas berasal dari bahasa Arab, asasun, artinya: dasar, basis, pondasi Kalau dihubungkan dengan sistem berpikir, yang dimaksud dengan asas adalah landasan berpikir yang sangat mendasar Oleh karena itu, di dalam bahasa Indonesia, asas mempunyai arti  dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat)  dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi)  hukum dasar. Sedangkan asas menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia mempunyai beberapa arti, diantaranya adalah kebenaran yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat. Berdasarkan pengertian bahasa tersebut, jika dihubungkan dengan hukum, maka yang dimaksud dengan asas adalah "kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan berpikir dan alasan berpendapat, terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum. Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya Mencari Sistem Hukum Benda Nasional mengatakan bahwa asas adalah asas diperoleh melalui kontsruksi yuridis, yaitu dengan menganalisis (mengolah) data-data yang sifatnya nyata (konkrit) untuk kemudian mengambil sifat- sifatnya yang umum (kolektif) atau abstrak. Sudikno Mertokusumo mengatakan asas merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkrit yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan Hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut. H Idris Djafar dan Taufik Yahya dalam bukunya Kompilasi Hukum Kewarisan Islam menjelaskan bahwa asas pada umumnya berfungsi sebagai rujukan atau latar belakang peraturan yang konkrit untuk mengembalikan segala masalah yang berkenaan dengan hukum. H. Mohammad Daud Ali dalam bukunya Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia dalam memberikan pengertian tentang asas, membagi pada dua sudut pandang. Pertama, asas dikaitkan dengan hukum, maka yang dimaksud dengan asas adalah kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan berpikir dan alasan pendapat, terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum.Kedua, dilihat secara umum, asas berfungsi sebagai rujukan untuk mengembalikan segala masalah yang berkenaan dengan hukum. Berdasarkan pengertian asas. baik secara bahasa maupun secara istilah, bahwa asas adalah merupakan kebenaran sebagai dasar yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat dalam menetapkan hukum terhadap suatu persoalan atau ketetapan hukum.

Asas-asas Hukum Kewarisan Islam

1. Azas Ijbari: Keharusan, kewajiban Yang dimaksud Ijbari adalah bahwa dalam hukum kewarisan Islam secara otomatis. Artinya, secara hukum langsung berlaku dan tidak memerlukan tindakan hukum baru setelah matinya pewaris atau peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada ahli warisnya sesuai dengan ketetapan Allah swt, tanpa digantungkan kepada kehendak seseorang baik pewaris maupun ahli waris. Unsur keharusannya (ijbari/compulsory) terutama terlihat dari segi di mana ahli waris (tidak boleh tidak) menerima berpindahnya harta pewaris kepadanya sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan oleh Allah Oleh karena itu orang yang akan meninggal dunia pada suatu ketika, tidak perlu merencanakan penggunaan hartanya setelah ia meninggal dunia kelak, karena dengan kematiannya, secara otomatis hartanya akan beralih kepada ahli warisnya dengan bagian yang sudah dipastikan.

2. Azas Bilateral Azas: (Hubungan 2 Pihak) ini mengandung makna bahwa seseorang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak yaitu dari kerabat keturunan laki-laki dan dari kerabat keturunan perempuan Azas bilateral ini dapat dilihat dalam al-Qur'an surat an-Nisa'/4: 7.

لرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Terjemahannya:

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

3. Azas Individual: Perorangan Azas ini menyatakan bahwa setiap individu (orang perorang) yang termasuk ahli waris berhak mendapat warisan secara individual (perseorangan) atau harta warisan harus dibagi-bagi pada masing masing ahli waris untuk dimiliki secara individu (perorangan) dengan tidak ada pengecualian (wanita, laki-laki, anak-anak, dan bahkan bayi yang masih dalam kandungan ibunya berhak mendapatkan harta warisan secara perorangan. Dalam pelaksanaannya seluruh harta warisan dinyatakan dalam nilai tertentu yang kemudian dibagi-bagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya menurut kadar bagian masing-masing Azas Individual ini dapat dilihat dalam al- Qur'an surat AI-Nisa'/4: 7, II, 12 dan 176.

4. Azas Keadilan yang Berimbang: Azas ini mengandung pengertian bahwa harus ada keseimbangan antara hak yang diperoleh seseorang dari harta warisan dengan kewajiban atau beban biaya kehidupan yang harus ditunaikannya Laki-laki dan perempuan misalnya, mendapat bagian yang sebanding dengan kewajiban yang dipikulnya masing-masing (kelak) dalam kehidupan keluarga dan masyarakat Seorang laki-laki menjadi penanggung jawab dalam kehidupan keluarga, mencukupi keperluan hidup anak dan isterinya sesuai dengan kemampuannya, seperti dijelaskan pada Q S AI-Baqarah/2: 233:

الْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Terjemahannya:

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

5. Azas Kematian: Asas ini menyatakan bahwa perpindahan harta warisan dari pewaris kepada ahli warisnya terjadi setelah pewaris meninggal dunia. Perpindahan harta dari pemilik sewaktu masih hidup sekalipun kepada ahli warisnya, baik secara langsung atau terlaksana setelah pewaris meninggal, menurut hukum Islam tidaklah disebut pewarisan, tapi mungkin hibah atau jual beli atau lainnya. Asas kewarisan akibat kematian dapat dikaji dari penggunaan kata warasa dalam surat an Nisa ayat 11, 12, 176. Pemakaian kata itu terlihat bahwa peralihan harta berlaku setelah yang mempunyai harta tersebut meninggal dunia. Atas dasar ini hukum kewarisan Islam hanya mengenal kewarisan akibat kematian semata (yang dalam hukum BW disebut kewarisan ab intestato).

• Asas-asas hukum kewarisan Islam menjadi acuan yang urgendalam menetapkan pembagian waris dalam Islam Disamping itu, asas-asas kewarisan Islam merupakan pijakan bagi umat Islam dalam menyelesaikan persoalan kewarisan karena landasannya berasal dari sumber hukum Islam pertama dan kedua yang masuk kategori sumber hukum Islam yang telah disepakati oleh fuqaha'.

Sumber terkait : Buku Kompilasi Hukum Kewarisan Islam, karya H. Idris djakfar Yahya

Artikel ini ditulis oleh Abdul Rahman Hakim, Mahasiswa Semester 5 Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur


Editor: Arsila Fadwi



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment