Zakat Fitrah Tepat Sasaran: BAZNAS Cianjur Wujudkan Keadilan di Bulan Ramadan 1447 H

04 Mar 2026, 08:37:32 WIB Cianjur
Zakat Fitrah Tepat Sasaran: BAZNAS Cianjur Wujudkan Keadilan di Bulan Ramadan 1447 H

Keterangan Gambar : Istimewa


Pinusnews.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur menunjukkan kinerja luar biasa dalam menyiapkan umat Muslim menyambut Ramadan 1447 Hijriah. Bersama Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan instansi terkait, BAZNAS Cianjur resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang memberikan kepastian hukum.

Penetapan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud komitmen kuat untuk memastikan zakat fitrah tepat sasaran, sehingga ibadah puasa tetap murni dan bermanfaat bagi yang berhak.

Wakil Ketua I BAZNAS Cianjur, Muhamad Ichsan, menjelaskan bahwa nominal zakat fitrah tahun ini dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan kualitas beras.

Baca Lainnya :

"Yang pertama ada untuk masyarakat yang biasa mengkonsumsi beras Pandan Wangi dengan besaran zakatnya Rp50 ribu per orang. Kemudian beras biasa (non-Pandan Wangi) Rp37 ribu per orang," katanya di Cianjur, belum lama berselang. 

Pendekatan ini menonjolkan ketelitian BAZNAS Cianjur, meskipun pengguna beras Pandan Wangi di bawah 10 persen, kategori ini tetap diakomodir demi kepatuhan syariat.

"Kalau yang biasa mengkonsumsi Pandan Wangi terus membayar dengan tarif beras biasa, maka secara syariat zakatnya menjadi tidak sesuai," imbuhnya. Langkah ini memastikan zakat fitrah tidak hanya terkumpul, tapi juga tepat guna, menghindari ketidaksesuaian yang bisa mengurangi berkah Ramadan.

Lebih dari penetapan nominal, BAZNAS Cianjur unggul dalam pengelolaan zakat secara keseluruhan. Untuk 2026, target penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) on balance sheet ditetapkan Rp22 miliar—naik Rp1 miliar dari tahun sebelumnya yang Rp21 miliar.

Meski realisasi tahun lalu hanya 74 persen atau Rp16 miliar (terbantu infak muqayyad untuk Palestina), target ini mencerminkan optimisme dan strategi matang. Tantangan seperti persepsi nisab zakat akibat harga emas 24 karat Rp3 juta per gram—yang membuat banyak ASN dan masyarakat ragu—diluruskan dengan riset BAZNAS RI.

"Pengguna logam mulia 24 karat di Indonesia hanya sekitar 13 persen. Sedangkan sisanya menggunakan emas 14 hingga 21 karat. Dengan standar tersebut, nisab penghasilan menjadi lebih rendah, yakni sekitar Rp7 juta per bulan. Jadi, mereka yang berpenghasilan di atas angka tersebut sudah wajib mengeluarkan zakat," jelas Ichsan.

Kinerja BAZNAS Cianjur ini patut diapresiasi karena menjadikan zakat sebagai instrumen sosial yang tepat sasaran. Edukasi nisab yang inklusif mendorong partisipasi lebih luas, sementara penargetan ZIS ambisius membuktikan kemampuan mengelola dana untuk kesejahteraan masyarakat Cianjur.

Di tengah tantangan ekonomi, inisiatif BAZNAS Cianjur ini memperkuat solidaritas umat, memastikan Ramadan 1447 H bukan hanya ibadah ritual, tapi juga momentum berbagi yang nyata dan adil. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment