- Kabid SMP Ipan Sopandi: Disdikpora Cianjur Wajibkan Bahasa Sunda di Sekolah
- BAZNAS Cianjur Perkuat Kolaborasi dengan DPRD demi Kesejahteraan Warga
- 1.546 Rumah Layak Huni, Harapan Baru Warga Cianjur
- Rekrutmen Planet Ban di Cianjur Dijadwalkan Ulang, Simak Jadwal Terbarunya
- Pelayanan Dekat, Aspirasi Terdengar: Bupati Cianjur Hadir di Rembug Warga Desa Cidadap
- Disnakertrans Cianjur Buka 14 Pelatihan Gratis untuk Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
- BAZNAS Bangun Rumah Layak Huni untuk Lim dan Solihin, Tempat Pulang yang Lebih Nyaman
- Hiring Day Cianjur Buka Peluang Kerja, Disnakertrans Perkuat Penempatan Pencari Kerja
- Ketua PSI Cianjur Minta Membaca Putusan MK dengan Utuh, Menjaga Politik Tetap Jernih
- DTPHP Cianjur Kawal Penyaluran Pupuk Subsidi, Serapan NPK Tembus 61 Persen
Tanggung Jawab Hukum Ahli Waris Terhadap Hutang Pewaris Menurut KUH Perdata
Oleh: Haifa Nabila Albaeti mahasiswi Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur

Keterangan Gambar : Ilustrasi Hukum Ahli Waris (Sumber: Kongres Advokat Indonesia)
Pinusnews.id- Menurut KUH Perdata, perlu dipelajari dulu tentang warisan yang terbuka. Jika terbuka suatu warisan seorang ahli waris dapat memilih apakah dia akan menerima atau menolak warisan itu atau dengan cara lain menerima dengan ketentuan ia tidak akan diwajibkan membayar utang-utang si pewaris melebihi bagiannya dalam warisan itu.
Ahli waris menurut Hukum Waris KUH Perdata diwajibkan untuk Membayar utang-utang pewaris. Baik ahli waris menurut undang-undang Maupun ahli waris testamenter akan memperoleh segala hak dan kewajiban dari pewaris. Kewajiban ini ditegaskan dalam Pasal 1100 KUH Perdata yang menyatakan bahwa para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, secara seimbang dengan apa yang masing-masing mereka terima dari Warisan tersebut. Selain itu, di dalam harta peninggalan juga termasuk beberapa macam utang lainnya, seperti kewajiban untuk mengeluarkan hibah, Wasiat, dan memenuhi beban lainnya yang diwajibkan dengan wasiat pembayaran ongkos penguburan, pembayaran upah pelaksana wasiat dan lain sebagainya. Bahkan, dapat juga terjadi bahwa ahli waris dapat dituntut Untuk utang yang dibuat oleh pewaris, sedangkan pewaris sendiri tidak bertanggung jawab . Hal ini terjadi apabila pewaris membuat utang yang dapat ditagih pada waktu ia meninggal dunia. Utang tersebut sudah ada ketika pewaris hidup dan menampakkan utang dengan ketentuan waktu sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 1351 KUH Perdata.
Kalau pewaris meninggal dunia maka utangnya tersebar kepada para ahli warisnya. Hal ini merupakan kerugian bagi kreditur, karena akan lebih mudah menuntut seluruh utang dari satu orang daripada menuntut beberapa orang untuk bagiannya masing-masing. Walaupun demikian, undang-undang (Pasal 1147 KUH Perdata ) memberikan hak kepada kreditur harta peninggalan untuk menuntut budel seluruhnya sebagai satu kesatuan dalam waktu satu tahun setelah pewaris meninggal dunia dan kreditur masih tetap berhak untuk menuntut setiap ahli waris atas bagiannya.
Baca Lainnya :
- Cianjur dapat Penghargaan Anindhita Wistara Data
- Presiden Jokowi Paparkan Panduan AZEC Hadapi Perubahan Iklim
- Pengajian Ihya Ulumudin di Pendopo Bupati Cianjur yang Pertama di Jawa Barat
- Jawa Barat Prioritaskan Hak Penyandang Disabilitas dalam Perencanaan Pembangunan dan Anggaran
- Masyarakat Diimbau Lengkapi Dosis Vaksinasi COVID-19
Pitlo membedakan antara kewajiban memikul/dragen utang warisan(draagpflicht) dengan tanggung jawab utang warisan (aansprakelijheit). Kewajiban memikul berurusan dengan apa yang harus dikorbankan dari harta kekayaan yang merupakan perhitungan intern antara sesama ahli waris mengenai besarnya utang yang benar-benar harus dibayar dari kekayaan masing-masing ahli waris. Sementara, tanggung jawab berkaitan dengan sejauh mana ahli waris dapat dituntut oleh kreditur yang berarti hubungan Ekstern antara kreditur dan ahli waris sebagai orang yang mengoper utang-utang pewaris.
Terhadap utang yang dapat dibagi maupun yang tidak dapat dibagi, kalau debiturnya ada beberapa orang, maka setiap debitur wajib memikul sebanyak (sesuai) bagiannya. Besarnya bagian tersebut tergantung pada hubungan antara mereka satu sama lain sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Kewajiban memikul menurut bagiannya ini dianggap sebagai apa yang diperoleh sebagai ahli waris, bukan sebagai legataris atau apa yang diperoleh sebagai wasiat
Walaupun disebut hak mewaris, namun hak mewaris tersebut meliputi suatu hak dan kewajiban yang ditinggalkan oleh pewaris yang berkenaan dengan harta kekayaan. Berkaitan dengan kewajiban, maka kewajiban tersebut dapat terjadi sebagai akibat dilakukan suatu perjanjian antara pewaris dengan pihak lain. Dalam penelitian ini, kewajiban yang dimaksud adalah pembayaran hutang yang timbul dari perjanjian kredit yang diberikan oleh bank kepada pewaris. Terkait dengan utang yang timbul dalam perjanjian, Pasal 1743 KUH Perdata menetapkan bahwa semua perjanjian yang lahir dari perjanjian pinjam pakai, beralih kepada ahli waris orang yang meminjamkan dan ahli waris peminjam.
Menurut Pitlo, pewaris dapat dengan wasiat mengubah kewajiban memikul dengan membebani salah seorang dari ahli waris dengan utang – utang, atau dengan satu atau beberapa utang seluruhnya. Pewaris tidak boleh mengubah kewajiban memikul dengan sesuatu yang berada di luar wasiat , karena tidak ada orang yang dapat membebankan suatu kewajiban kepada orang lain. Para ahli waris juga dapat mengadakan perubahan dalam memikul kewajiban, yaitu dengan mengadakan perjanjian antara mereka, bahwa yang satu akan memikul lebih banyak daripada yang lain. Namun, perjanjian ini tidak akan memiliki daya kerja kuat apabila tidak diberitahukan kepada kreditur. Untuk utang yang tidak dapat dibagi, maka seluruh ahli waris bertanggung jawab untuk seluruhnya. Untuk utang yang dapat dibagi, para ahli waris bertanggung jawab atas bagiannya.

Artikel ini ditulis oleh Haifa Nabila Albaeti, mahasiswi Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur
Editor: Arsila Fadwi











