Soal Pencairan Dana Gempa, Pihak BPBD Cianjur Tak Berhak Menindak Pelaku Pungli, Laporkan ke Polisi

17 Jul 2024, 08:42:10 WIB PERISTIWA
Soal Pencairan Dana Gempa, Pihak BPBD Cianjur Tak Berhak Menindak Pelaku Pungli, Laporkan ke Polisi

Keterangan Gambar : Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Cianjur, Nurzein.


Pinusnews.id - Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Nurzain menegaskan, pencairan dana bantuan stimulan gempa tidak dipungut biaya dan tidak boleh ada potongan sedikit pun.

"Tidak ada biaya yang dibebankan pada penerima bantuan, gratis. Kecuali ada oknum," kata Nurzain di Cianjur, belum lama ini.

Menurut Nurzain, kebanyakan penerima bantuan merupakan warga yang sudah berumur, sedangkan untuk syarat mendapatkan bantuan harus menyediakan berbagai berkas.

Baca Lainnya :

"Harus ada bon atau nota pembelian material, Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM), lalu surat keterangan dari pemerintah desa bagi tak memiliki sertifikat rumah. Nah mengurus diduga meminta sejumlah uang untuk transportasi dan lain-lain, muncullah dugaan pungli," jelas Nurzain.

Seharusnya, bagi yang ingin membantu proses pencairan pada para warga yang dianggap kurang paham dengan persyaratan, tidak boleh mematok harga.

"Ketika masyarakat punya bukti baik itu video, foto, atau rekaman, silakan laporan ke polisi. Tapi kebanyakan masyarakat tak berani karena ditekan oleh oknum desa. BPBD tak ada hak untuk menindak," tandas Nurzain. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment