- Tugu Kujang Cianjur: Ketika Pusaka Sunda Tertidur di Tengah Jalan
- DPPKBP3A Cianjur Perkuat Kolaborasi untuk Generasi Bebas Stunting
- BAZNAS Cianjur Hadir di Rakornas 2026, Perkuat Zakat yang Produktif dan Berdampak
- Dinas PUTR Cianjur: Integritas Menjadi Kunci Pelayanan yang Bersih dan Terpercaya
- Disdikpora Cianjur Percepat Pemenuhan SLF Sekolah demi Izin Operasional
- Dari Keterampilan Menuju Kemandirian: DPW PUTR Cianjur Hadir untuk Perempuan dan Keluarga
- BAZNAS Cianjur Doakan dan Ajak Masyarakat Peduli Korban Banjir Padang
- DPRD Cianjur Percepat Penyempurnaan Perubahan APBD 2026 demi Layanan Publik yang Lebih Baik
- Kabid SMP Ipan Sopandi: Disdikpora Cianjur Wajibkan Bahasa Sunda di Sekolah
- BAZNAS Cianjur Perkuat Kolaborasi dengan DPRD demi Kesejahteraan Warga
Soal Pencairan Dana Gempa, Pihak BPBD Cianjur Tak Berhak Menindak Pelaku Pungli, Laporkan ke Polisi

Keterangan Gambar : Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Cianjur, Nurzein.
Pinusnews.id - Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Nurzain menegaskan, pencairan dana bantuan stimulan gempa tidak dipungut biaya dan tidak boleh ada potongan sedikit pun.
"Tidak ada biaya yang dibebankan pada penerima bantuan, gratis. Kecuali ada oknum," kata Nurzain di Cianjur, belum lama ini.
Menurut Nurzain, kebanyakan penerima bantuan merupakan warga yang sudah berumur, sedangkan untuk syarat mendapatkan bantuan harus menyediakan berbagai berkas.
Baca Lainnya :
- Perkuat Pengawalan Dana Desa, Kasubsi Intel Kejari Cianjur: Kades Harus Solid dan Amanah Mengelola D
- KH Said Aqil Sirqoj Ceramah dalam Tabligh Akbar di Masjid Kaum Cianjur
- HARI KOPERASI, Bey Machmudin: Koperasi Miliki Peran Penting Lengkapi Ekosistem Usaha Rakyat
- Hebat, RSUD Pagelaran Buka Layanan Konsultasi Bagi Pasien Kecanduan Judi Online
- Kadisdikpora Ruhli Solehudin Dampingi Bupati Cianjur Meresmikan Gedung GGM
"Harus ada bon atau nota pembelian material, Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM), lalu surat keterangan dari pemerintah desa bagi tak memiliki sertifikat rumah. Nah mengurus diduga meminta sejumlah uang untuk transportasi dan lain-lain, muncullah dugaan pungli," jelas Nurzain.
Seharusnya, bagi yang ingin membantu proses pencairan pada para warga yang dianggap kurang paham dengan persyaratan, tidak boleh mematok harga.
"Ketika masyarakat punya bukti baik itu video, foto, atau rekaman, silakan laporan ke polisi. Tapi kebanyakan masyarakat tak berani karena ditekan oleh oknum desa. BPBD tak ada hak untuk menindak," tandas Nurzain. (dens).











