- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
- BAZNAS Cianjur Renovasi Rumah, Hadirkan Harapan Baru untuk Keluarga Ibu Siti
- Optimalkan BOSP Kinerja 2026: 124 SD di Cianjur Diberi Sosialisasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
- Pemkab Cianjur Bagikan 100 Sertifikat dan 65 Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Agrabinta
- Wagub Erwan Serukan Masyarakat Jabar Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026
- Dinas Pendidikan Cianjur Atasi 2.079 Calon Siswa Belum Tembus SPMB: Solusi dan Arahan untuk Orang Tu
Satreskrim Polres Cianjur Amankan 12 Anggota Geng Motor, 4 Orang Masih Dibawah Umur

Keterangan Gambar : Polres Cianjur menggelar hasil sitaan dari para anggota geng motor.
Pinusnews.id - Satreskrim Polres Cianjur, berhasil mengamankan 12 anggota geng motor yang meresahkan, Senin 25 November 2024.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, dalam kurun waktu satu minggu terakhir Tim Maung Polres Cianjur berhasil mengamankan 12 orang dimana dari 12 orang tersebut 4 orang diantaranya masih dibawah umur.
Tono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku mengaku akan melakukan konvoi untuk balas dendam. Karena ketika para pelaku nongkrong di suatu lokasi diserang oleh kelompok gerombolan geng motor lainnya.
Baca Lainnya :
- Hidup 10 Tahun Berdempetan dengan Kandang Domba, Relawan Garda Manjur Kirim Bahan untuk Bangun Rumah
- Polsek Agrabinta Dorong Warga Prokes 3M
- Sehat Mahal Harganya, Penyebaran Covid-19 Bisa Dicegah Penerapan Disiplin 3M
- Arus Lalulintas Sempat Terganggu, Akibat Pohon Besar Tumbang di Pacet Cianjur
- Direktur Jendral PKTN Kunjungi Pasar Rakyat Cipanas Menuju sertifikasi SNI.
"Pada saat tim Maung Polres Cianjur melakukan penelusuran, geng motor yang dimaksud berpapasan dan dilakukan pengejaran kemudian tertangkap tangan membawa dua buah senjata tajam," kata Tono, Senin 25 November 2024.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku diantaranya 2 bilah golok, 3 bilah celurit panjang, 1 bilah belati, dan 4 unit kendaraan sepedar motor.
“Kami dari Polres Cianjur menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui atau melihat terjadinya keributan yang berkaitan dengan kelompok yang mengatasnamakan gerombolan geng motor agar melaporkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Adapun pasal yang diterapkan nagi para pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara. (tim).











