Ketua PSI Cianjur Minta Membaca Putusan MK dengan Utuh, Menjaga Politik Tetap Jernih

10 Okt 2026, 08:56:19 WIB Politik
Ketua PSI Cianjur Minta Membaca Putusan MK dengan Utuh, Menjaga Politik Tetap Jernih

Keterangan Gambar : Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Cianjur, Anggarda Giri Rajati.


Pinusnews.id - Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Cianjur, Anggarda Giri Rajati, mengajak masyarakat membaca secara utuh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan itu menjadi perhatian karena membahas persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu Presiden 2024.

Menurut Anggarda, memahami putusan pengadilan tidak cukup dengan mengambil satu kalimat atau bagian yang paling ramai dibicarakan. Isi putusan perlu dibaca sebagai satu rangkaian, termasuk temuan Mahkamah dan amar yang menentukan akibat hukumnya.

Dalam putusan setebal 380 halaman tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan dalam persidangan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA. Namun, Mahkamah juga menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Lainnya :

Anggarda menyampaikan pandangan itu bersama Daddy Palgunadi, Ketua Bidang Politik DPW PSI Jawa Barat, melalui artikel berjudul Membaca dengan Utuh, Membela dengan Tenang. Artikel tersebut diterbitkan Broangga.com pada 8 Oktober 2026.

“Dua bagian itu berasal dari putusan yang sama. Karena itu, keduanya perlu dibaca bersama, bukan dipertandingkan untuk menentukan siapa yang paling cepat merasa menang,” tulis Anggarda dan Daddy.

Bagi keduanya, temuan bahwa Mahkamah tidak memperoleh bukti meyakinkan dalam berkas perkara tidak serta-merta berarti dokumen pendidikan Gibran dinyatakan palsu. Temuan itu juga tidak otomatis membuktikan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan.

Sebaliknya, amar “tidak dapat diterima” juga bukan berarti MK telah mengesahkan seluruh dokumen pendidikan Gibran. Menurut Anggarda dan Daddy, permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon yang terdiri atas organisasi, partai politik, dan perseorangan bukan pasangan calon yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

“Kami tidak akan mengatakan bahwa MK telah mengesahkan seluruh dokumen pendidikan Gibran sebab amar putusan tidak menyatakan demikian. Kami juga tidak menerima kesimpulan bahwa putusan tersebut telah membuktikan pemalsuan atau dengan sendirinya memberhentikan seorang Wakil Presiden,” tulis keduanya.

Anggarda menegaskan bahwa dirinya tetap mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun, menurutnya, dukungan politik seharusnya berjalan bersama kehati-hatian dalam membaca dokumen negara. Pembelaan yang melampaui fakta, ia mengingatkan, justru mudah dipatahkan.

Untuk memperjelas persoalan, artikel tersebut membedakan tiga hal: riwayat pendidikan faktual Gibran, dokumen administratif yang dipakai dalam penyetaraan pendidikan dan pencalonan, serta akibat hukum setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden. Ketiganya berkaitan, tetapi tidak menjawab pertanyaan yang sama.

Terkait riwayat akademik, Management Development Institute of Singapore (MDIS) menyatakan pada 1 Oktober 2025 bahwa Gibran menempuh studi penuh waktu pada 2007 hingga 2010. MDIS juga menyebut Gibran menyelesaikan Advanced Diploma dan memperoleh gelar Bachelor of Science (Honours) in Marketing dari University of Bradford melalui kemitraan dengan MDIS.

Anggarda dan Daddy menilai keterangan tersebut penting untuk menjelaskan riwayat pendidikan Gibran. Namun, keterangan itu tidak otomatis menjawab dokumen apa yang menjadi dasar Surat Keterangan Penyetaraan pada 2019 atau dokumen yang diperiksa dalam proses pencalonan pada 2024. Satu bukti, kata mereka, tidak seharusnya dipaksa menjawab pertanyaan yang berbeda.

Mengenai akibat hukum, artikel tersebut menyebut MK tidak mendiskualifikasi Gibran, membatalkan pelantikannya, ataupun memerintahkan MPR memilih Wakil Presiden baru. Setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden mengikuti ketentuan konstitusi, termasuk mekanisme pemberhentian dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Meski demikian, Anggarda menilai penjelasan dari lembaga terkait tetap dibutuhkan agar masyarakat dapat memahami rantai dokumen, proses penyetaraan, dan verifikasi pencalonan. Ia menegaskan, dorongan untuk memberi penjelasan bukanlah tekanan pribadi terhadap Gibran maupun keluarganya.

“Jangan kurangi temuan Mahkamah, jangan tambah akibat hukum yang tidak pernah diputuskan, dan jangan jadikan loyalitas sebagai alasan untuk berhenti memeriksa kebenaran,” tulis Anggarda dan Daddy.

Bagi Anggarda, polemik ini juga menjadi pelajaran bagi partai politik di daerah. PSI Cianjur, katanya, perlu membangun pemeriksaan internal terhadap dokumen calon secara lebih tertib tanpa mengambil alih kewenangan KPU, Bawaslu, maupun DPP PSI.

Pemeriksaan itu mencakup asal dokumen, pejabat penerbit, hubungan antarjenjang pendidikan, serta kemungkinan adanya ketidaksesuaian. Tujuannya bukan mencari-cari kesalahan calon, melainkan mencegah persoalan administratif berkembang setelah proses politik berjalan terlalu jauh. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Cuaca Cianjur

Memuat data...


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.