DTPHP Cianjur Kawal Penyaluran Pupuk Subsidi, Serapan NPK Tembus 61 Persen

10 Okt 2026, 08:55:46 WIB Cianjur
DTPHP Cianjur Kawal Penyaluran Pupuk Subsidi, Serapan NPK Tembus 61 Persen

Keterangan Gambar : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Wahyu Ginanjar.


Pinusnews.id - Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Cianjur terus dikawal untuk membantu petani menjalankan kegiatan budidaya dan menjaga produktivitas tanaman pangan. Hingga Agustus 2026, serapan pupuk urea dan NPK sudah melampaui separuh alokasi yang tersedia. Capaian ini menunjukkan pupuk subsidi terus dimanfaatkan petani sesuai kebutuhan dan jadwal pemupukan di lapangan.

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Cianjur berperan memastikan penyaluran berlangsung sesuai aturan. Pelaksana Tugas Kepala DTPHP Cianjur, Wahyu Ginanjar, menyampaikan bahwa pupuk subsidi diberikan kepada petani yang telah terdaftar sebagai penerima dan memperoleh alokasi. 

“Penyaluran pupuk bersubsidi diberikan kepada petani yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan alokasi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca Lainnya :

Untuk pupuk urea, alokasi Kabupaten Cianjur mencapai 42.348.000 kilogram. Hingga Agustus, petani telah menebus 21.906.715 kilogram, atau sekitar 51,73 persen. Sementara itu, dari alokasi NPK sebanyak 37.000.000 kilogram, realisasi penebusan tercatat 22.918.759 kilogram—setara dengan 61,94 persen.

Serapan pupuk organik masih lebih rendah. Dari alokasi 40.000 kilogram, jumlah yang telah ditebus mencapai 6.700 kilogram atau sekitar 16,75 persen. Menurut Wahyu, angka penebusan tidak selalu sama dengan total alokasi yang tersedia. Petani mengambil pupuk berdasarkan kebutuhan, jatah masing-masing, dan waktu pemupukan yang sesuai dengan kondisi di lahan.

DTPHP Cianjur juga mengingatkan bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus oleh petani yang terdaftar dan memiliki alokasi. Penebusan dilakukan melalui kios atau penyalur resmi yang telah ditetapkan. Petani perlu membawa KTP agar identitas dan data penerima dapat diverifikasi dengan alokasi dalam sistem.

Namun, Wahyu menegaskan, KTP saja tidak otomatis memberikan hak untuk memperoleh pupuk bersubsidi. “KTP hanya berfungsi sebagai identitas untuk proses verifikasi, sedangkan hak memperoleh pupuk ditentukan berdasarkan status penerima dan alokasi yang telah ditetapkan,” jelasnya. Penjelasan ini penting agar petani memahami bahwa penyaluran mengikuti data dan ketentuan yang berlaku.

Untuk menjaga agar pupuk tersedia dan tersalurkan dengan tepat, DTPHP terus berkoordinasi dan melakukan pemantauan bersama penyuluh serta pihak terkait. Langkah ini membantu memastikan pupuk dapat diterima petani saat dibutuhkan sekaligus menjaga proses distribusi tetap berjalan sesuai ketentuan. Kinerja pengawalan tersebut menjadi bagian penting dari dukungan pemerintah daerah terhadap kegiatan pertanian di Cianjur.

Meski begitu, pupuk bukan satu-satunya penentu hasil panen. “Peningkatan produksi tidak hanya bergantung pada pupuk,” kata Wahyu. Benih yang baik, pengairan, mekanisasi, pengendalian organisme pengganggu tanaman, penerapan teknologi budidaya, dan penanganan pascapanen juga perlu diperkuat.

Dengan penyaluran pupuk yang tertib serta dukungan pertanian yang menyeluruh, DTPHP Cianjur terus berupaya membantu petani menjaga produktivitas dan keberlanjutan usaha tani. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Cuaca Cianjur

Memuat data...


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.