- Bapenda Cianjur dan Strategi Pepeling: Permudah Pembayaran, Genjot Pendapatan
- DPMPTSP Cianjur Siapkan Strategi RUPM untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
- Pemerintah Larang Operator Hilangkan Sisa Kuota Internet Pelanggan
- BAZNAS Cianjur Ringankan Beban Korban Bencana di NTT
- Isfhan Anggota DPR RI ke Naringgul: Mengawal 5 Pilar HAM agar Nyata dirasakan Warga
- Berhasil Kawal Program 3 Juta Rumah, Pemprov Jabar Terima Apresiasi dari Kemendagri
- DLH Cianjur Pimpin Operasi Bersih Sungai Cisarua: Gotong Royong Pulihkan Aliran, Cegah Banjir
- Diskumdagin Cianjur Tegaskan Integritas: Langkah Nyata Perbaiki Pelayanan Publik
- Siapkan Tenaga Kerja Kompeten di Pasar Global, 1.280 Lulusan SMA, SMK, MA Jabar Diberi Pelatihan Ker
- DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pimpinan Siap Mundur
Ruhli Solehudin: Apabila ASN Cianjur Tidak Netral, Laporkan ke Itda atau Bawaslu

Keterangan Gambar : Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin.
Pinusnews.id - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, akan menjaga netralitas pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Cianjur 2024.
Terkait hal itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengatakan sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh kementerian dan Pemkab Cianjur, Disdikpora telah menyampaikan kembali surat edaran tentang netralitas ASN.
"Semua ASN di lingkungan Pemkab Cianjur sesuai dengan tupoksi, sesuai dengan surat edaran, sesuai dengan rambu-rambu, ASN harus netral pada Pilkada 2024," katanya kepada wartawan, di Cianjur, Kamis 19 September 2024.
Baca Lainnya :
- Pjs Bupati Cianjur Kunjungi Bazar Jumat Segar
- Heboh, Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Agrabinta Cianjur
- Waspada, Positif Covid-19 di Cianjur Melonjak Drastis
- Bagikan Ribuan Masker Usai Peringati HKN
- Jenazah PMI Asal Cianjur Selatan, Tiba Di Rumah Duka
Selain itu juga Ruhli menuturkan, surat edaran tentang netralitas ASN di lingkungan Disdikpora sudah disampaikan, baik di jenjang SD dan SMP.
"Selain sosialisasi secara langsung, kita pun mempublikasikan di website Dinas Pendidikan. Kami yakin di setiap OPD pun sudah mempublikasikan surat edaran tentang netralitas ASN tersebut," tuturnya.
Apabila diketahui ada ASN yang tidak netral atau terlibat, lanjut Ruhli, maka sesuai dengan regulasi atau aturan akan dikenai sanksi, baik sanksi ringan, sedang, maupun berat.
"Apabila ditemukan ASN yang terlibat, itu dapat disampaikan langsung ke inspektorat, Bawaslu, dan sebagainya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (dens).











