- Pemkab Cianjur Perkuat Komitmen Anti-Korupsi Melalui Kode Etik dan TPP
- Kejari Cianjur Perkuat Integritas Pengelola Madrasah melalui Pencerahan Hukum
- DTPHP Cianjur Perkuat Kesiapan Koperasi Merah Putih Lewat Sinergi Pertanian
- Disperkim Cianjur Percepat Hunian Aman bagi Warga Terdampak Bencana
- Bapenda Cianjur Perkuat Evaluasi PAD demi Pembangunan yang Lebih Maju
- Bupati dan BAZNAS Cianjur Hadir Cepat, Salurkan Bantuan untuk Penyintas Kebakaran di Cilaku
- Disdikpora Cianjur Membangun SD Negeri Hegarsari lewat Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026
- Bapperida Cianjur Perkuat Bukti Dukung Inovasi demi Reformasi Birokrasi yang Lebih Baik
- Provinsi Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah Sampai ke Desa
- Kotak Amal BAZNAS Cianjur: Sedekah Kecil, Manfaat Besar untuk Sesama
Ruhli Solehudin: Apabila ASN Cianjur Tidak Netral, Laporkan ke Itda atau Bawaslu

Keterangan Gambar : Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin.
Pinusnews.id - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, akan menjaga netralitas pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Cianjur 2024.
Terkait hal itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengatakan sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh kementerian dan Pemkab Cianjur, Disdikpora telah menyampaikan kembali surat edaran tentang netralitas ASN.
"Semua ASN di lingkungan Pemkab Cianjur sesuai dengan tupoksi, sesuai dengan surat edaran, sesuai dengan rambu-rambu, ASN harus netral pada Pilkada 2024," katanya kepada wartawan, di Cianjur, Kamis 19 September 2024.
Baca Lainnya :
- Pjs Bupati Cianjur Kunjungi Bazar Jumat Segar
- Heboh, Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Agrabinta Cianjur
- Waspada, Positif Covid-19 di Cianjur Melonjak Drastis
- Bagikan Ribuan Masker Usai Peringati HKN
- Jenazah PMI Asal Cianjur Selatan, Tiba Di Rumah Duka
Selain itu juga Ruhli menuturkan, surat edaran tentang netralitas ASN di lingkungan Disdikpora sudah disampaikan, baik di jenjang SD dan SMP.
"Selain sosialisasi secara langsung, kita pun mempublikasikan di website Dinas Pendidikan. Kami yakin di setiap OPD pun sudah mempublikasikan surat edaran tentang netralitas ASN tersebut," tuturnya.
Apabila diketahui ada ASN yang tidak netral atau terlibat, lanjut Ruhli, maka sesuai dengan regulasi atau aturan akan dikenai sanksi, baik sanksi ringan, sedang, maupun berat.
"Apabila ditemukan ASN yang terlibat, itu dapat disampaikan langsung ke inspektorat, Bawaslu, dan sebagainya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (dens).











