- Tugu Kujang Cianjur: Ketika Pusaka Sunda Tertidur di Tengah Jalan
- DPPKBP3A Cianjur Perkuat Kolaborasi untuk Generasi Bebas Stunting
- BAZNAS Cianjur Hadir di Rakornas 2026, Perkuat Zakat yang Produktif dan Berdampak
- Dinas PUTR Cianjur: Integritas Menjadi Kunci Pelayanan yang Bersih dan Terpercaya
- Disdikpora Cianjur Percepat Pemenuhan SLF Sekolah demi Izin Operasional
- Dari Keterampilan Menuju Kemandirian: DPW PUTR Cianjur Hadir untuk Perempuan dan Keluarga
- BAZNAS Cianjur Doakan dan Ajak Masyarakat Peduli Korban Banjir Padang
- DPRD Cianjur Percepat Penyempurnaan Perubahan APBD 2026 demi Layanan Publik yang Lebih Baik
- Kabid SMP Ipan Sopandi: Disdikpora Cianjur Wajibkan Bahasa Sunda di Sekolah
- BAZNAS Cianjur Perkuat Kolaborasi dengan DPRD demi Kesejahteraan Warga
Pro Kontra Praktik Sunat Pada Anak Perempuan
Penulis: Muhammad Mamur (Magang)

Keterangan Gambar : Seorang bayi perempuan sedang melakukan praktik sunat secara tradisional di Gorontalo (VOA Indonesia).
pinusnews.id Bandung- Dewasa ini dunia kesehatan semakin canggih dan maju dengan beragam teknologi yang menunjangnya. Tapi hal tersebut tak menutup praktik-praktik tradisional yang masih berlaku di masyarakat, salah satunya adalah pro kontra praktik sunat yang dilakukan pada anak perempuan.
Sunat adalah tindakan memotong, melukai atau menghilangkan sebagian pada kelamin manusia. Biasanya praktik ini dilakukan pada laki-laki, dengan memotong penutup penis (frenulum) dengan alasan kesehatan. Tujuanya agar saluran air pada penis titak tertutup sehingga tidak akan timbul penyumbatan.
Praktik sunat pada perempuan masih dilakukan oleh beberapa masyarakat di Indonesia. Prosesnya adalah dengan cara melukai pada area genitalia perempuan. Sebagian masyarakat percaya tujuannya adalah menekan hasrat seksual/libido yang berlebih ketika beranjak dewasa.
Baca Lainnya :
- Presiden Jokowi Akan Bangun 47 Apartemen di IKN
- Profil Film Everything Everywhere All At Once Peraih 11 Nominasi Oscar 2023
- Mengejutkan, Tiba-Tiba 2 Pejabat di Cianjur Mengundurkan diri
- Peroleh Perlakuan Tak Pantas, Wartawan Adukan Kepala Desa ke Polres Cianjur
- Pasi Ops Kodim Cianjur Rakor Lat Terintegrasi Intel, Ter dan Pur Satjar Kodam III/Slw 2023
Menurut hukum islam ada dua pendapat mengenai sunat pada perempuan. Menurut mazhab syafi’i sunat pada perempuan wajib, namun ia juga berpendapat bahwa sunat tidak wajib dijalankan. Sedangkan menurut ilmu kedokteran, praktik sunat pada perempuan sudah tidak dilakukan di dunia medis. Hal ini sudah melalui pertimbangan antara sedikitnya manfaat yang didapatkan dibanding tanggungan resikonya yang besar.
Secara anatomis biasanya sunat perempuan adalah untuk menghilangkan prepesium yang menutupi saluran kemih pada perempuan, dan tidak semua perempuan mempunyai hal tersebut. Oleh karena itu sunat tidak wajib pada semua perempuan.
Praktisi dan para ahli kesehatan berpendapat, sunat bisa dilakukan jika ada kelainan pada area genitalia perempuan, sehingga tindakan medis perlu dilakukan untuk kesehatan di masa yang akan datang. Dan praktik sunat ini jangan dilakukan pada anak perempuan yang normal, karena hanya alasan dan kebiasaan untuk menahan libido lebih. Pilihan sunat atau tidak, semua dikembalikan ke orang tua dan kondisi anak perempuan tersebut.











