- Bupati Cianjur Sambut Korban TPPO, Ingatkan Warga Urus TKI Secara Legal
- Cianjur Masih di Bawah: Tantangan IPM dan Upaya Perbaikan Bersama
- Peringati Milangkala Ke-349 Kabupaten Cianjur, KDM akan Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- Imbauan Satpolairud Cianjur: Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan saat Gelombang Tinggi
- Memperkuat Kebersamaan dan Kesejahteraan: BAZNAS Cianjur Berperan Aktif di Hari Jadi ke-349
- Rahayat Raksa Raharja: Semangat Gotong Royong Warnai Hari Jadi Cianjur ke-349
- Hadiah Hari Jadi Cianjur ke-349: Jalan Baru Cikadu dari Pemerintah Provinsi Jadi Wujud Perhatian KDM
- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
Polres Cianjur Ringkus Empat Komplotan Curanmor yang Resahkan Masyatakat

Keterangan Gambar : Para pelaku curanmor yang diringkus oleh Polres Cianjur.
Pinusnews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil meringkus komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat.
Empat orang pelaku berhasil diamankan setelah melakukan penyelidikan di 22 lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah sepeda motor hasil curian.
Baca Lainnya :
- Hanya Impian, Cianjur Selatan Belum Dianggap Prioritas CDOB
- Dua Dermawan Dubai Beri Bantuan Sumur Bor ke Masjid di Cianjur
- Pupuk Subsidi Langka, Petani di Cidaun Cianjur Menjerit
- Lagi, Pol PP Cianjur Razia Miras, Hasilnya Mengejutkan!
- Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polsek Campaka Cianjur Semprotkan Disinfektan di Titik Rawan
"Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup beragam. Mereka ada yang merusak kunci kontak menggunakan kunci T, ada juga yang merusak gembok pagar dengan alat yang sama. Kejadian ini sering terjadi di lingkungan pemukiman warga," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi cukup banyak, di antaranya berbagai jenis kunci, alat untuk merusak kunci, dan sejumlah sepeda motor yang telah berhasil diidentifikasi sebagai hasil curian.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penadah, akan dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya. (tim).











