- Bidang SMP Disdikpora Cianjur Gerak Cepat Antisipasi Kekurangan Guru Menjelang 2026–2027
- Disbudpar Cianjur: Strategi Promosi dan Revitalisasi untuk Menutup Kesenjangan Retribusi
- Gerakan Pramuka Diharapkan Mampu Ciptakan Indonesia Emas 2045
- Disdikpora Cianjur Setarakan Peluang Sekolah Swasta dalam SPMB 2026
- Disperkim Cianjur Tegakkan Ketertiban Lingkungan lewat Penataan dan Pelayanan
- Kepala Sekolah Diminta Wujudkan Perubahan Nyata Usai Pelatihan BCKS
- Kemenangan untuk Sesama: BAZNAS Cianjur Salurkan Donasi Karnaval untuk Korban Gempa NTT
- Pelantikan 19 Pejabat di Cianjur: Percepat Pelayanan dan Hadirkan Program Nyata
- Sekda Herman : Mendongeng Jadi Ruang Ciptakan Generasi Unggul
- Campakamulya Tampil Memukau di Karnaval Cianjur Fest: Mapag Panen Pare Hideung
Penyerahan MoU PKPA PERADI - STAI Al-Azhary Cianjur

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Peradi Dr. Cecep Sjahru Wirahma, Menyerahkan MoU PKPA kepada Ketua STAI Al-Azhary Dr. Dadang Zenal Mutaqin, SH.I., M.Pd.
Pinusnews.id Cianjur - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bersama Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), naskah Perjanjian kerjasama tersebut diserahkan oleh wakil Ketua DPC Peradi Cianjur Dr. Cecep Sjahru Wirahma, SH., MH. di dampingi Ketua Bidang PKPA Iwan G. Fadwi, SH., M.Si. di Gedung Rektorat STAI Al-Azhary Cianjur tanggal 11 Juli 2024.
Ketua STAI Al-Azhary, Dr. Dadang Zenal Mutaqin, SH.I., M.Pd. yang didampingi Kaprodi HKI Ny. Lina Pusvisasari dan Sekretaris Didin Hidayat, MH., menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPN PERADI dan DPC PERADI Kabupaten Cianjur yang telah menginisiasi kegiatan ini. Beliau menyatakan bahwa Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary dan PERADI merupakan mitra strategis yang saling mendukung karena keduanya memiliki visi yang sama untuk memperbaiki dan membangun sistem hukum, penegakan hukum, serta pengimplementasian hukum dan keadilan di Indonesia. Visi itulah yang mempertemukan kedua lembaga tersebut dan berada pada track yang sama dengan landasan MoU ini.
MoU ini bertujuan untuk menyelenggarakan PKPA secara profesional agar menghasilkan peserta didik yang mampu mengenal, memahami dan menguasai bidang-bidang keilmuan dan hal-hal yang berkaitan dengan profesi advokat, dan khususnya untuk dapat mengikuti ujian advokat.(wan)











