- Tugu Kujang Cianjur: Ketika Pusaka Sunda Tertidur di Tengah Jalan
- DPPKBP3A Cianjur Perkuat Kolaborasi untuk Generasi Bebas Stunting
- BAZNAS Cianjur Hadir di Rakornas 2026, Perkuat Zakat yang Produktif dan Berdampak
- Dinas PUTR Cianjur: Integritas Menjadi Kunci Pelayanan yang Bersih dan Terpercaya
- Disdikpora Cianjur Percepat Pemenuhan SLF Sekolah demi Izin Operasional
- Dari Keterampilan Menuju Kemandirian: DPW PUTR Cianjur Hadir untuk Perempuan dan Keluarga
- BAZNAS Cianjur Doakan dan Ajak Masyarakat Peduli Korban Banjir Padang
- DPRD Cianjur Percepat Penyempurnaan Perubahan APBD 2026 demi Layanan Publik yang Lebih Baik
- Kabid SMP Ipan Sopandi: Disdikpora Cianjur Wajibkan Bahasa Sunda di Sekolah
- BAZNAS Cianjur Perkuat Kolaborasi dengan DPRD demi Kesejahteraan Warga
Penyerahan MoU PKPA PERADI - STAI Al-Azhary Cianjur

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Peradi Dr. Cecep Sjahru Wirahma, Menyerahkan MoU PKPA kepada Ketua STAI Al-Azhary Dr. Dadang Zenal Mutaqin, SH.I., M.Pd.
Pinusnews.id Cianjur - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bersama Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), naskah Perjanjian kerjasama tersebut diserahkan oleh wakil Ketua DPC Peradi Cianjur Dr. Cecep Sjahru Wirahma, SH., MH. di dampingi Ketua Bidang PKPA Iwan G. Fadwi, SH., M.Si. di Gedung Rektorat STAI Al-Azhary Cianjur tanggal 11 Juli 2024.
Ketua STAI Al-Azhary, Dr. Dadang Zenal Mutaqin, SH.I., M.Pd. yang didampingi Kaprodi HKI Ny. Lina Pusvisasari dan Sekretaris Didin Hidayat, MH., menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPN PERADI dan DPC PERADI Kabupaten Cianjur yang telah menginisiasi kegiatan ini. Beliau menyatakan bahwa Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary dan PERADI merupakan mitra strategis yang saling mendukung karena keduanya memiliki visi yang sama untuk memperbaiki dan membangun sistem hukum, penegakan hukum, serta pengimplementasian hukum dan keadilan di Indonesia. Visi itulah yang mempertemukan kedua lembaga tersebut dan berada pada track yang sama dengan landasan MoU ini.
MoU ini bertujuan untuk menyelenggarakan PKPA secara profesional agar menghasilkan peserta didik yang mampu mengenal, memahami dan menguasai bidang-bidang keilmuan dan hal-hal yang berkaitan dengan profesi advokat, dan khususnya untuk dapat mengikuti ujian advokat.(wan)











