Pahami KDRT dan Perlindungannya di Indonesia
Oleh: Putri Sry Rahmawaty (Magang)

23 Okt 2022, 19:33:43 WIB PERISTIWA
Pahami KDRT dan Perlindungannya di Indonesia

Keterangan Gambar : Pahami KDRT dan Perlindungannya di Indonesia (Ilustrasi: Putri Sry/ Pikiran Nusantara)



pinusnews.id Cianjur- Kekerasan dalam rumah tangga atau kerap dikenal KDRT, merupakan kekerasan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga, KDRT umumnya terjadi diantara orang-orang yang sudah memiliki hubungan keluarga atau terjadi pada pasangan suami istri. 

Berbagai penyebab menjadi alasan terjadinya KDRT, adanya ketidak sepahaman antar pasangan menjadikan salah satu penyebab terjadinya KDRT, selain itu penyebab lainnya seperti adanya isu perselingkuhan, problematika ekonomi keluarga, dan masalah-masalah lainya yang menyebabkan adanya perselisihan antara pasangan dan menyebabkan pertengkaran hingga sentuhan pisik atau tindaka kekerasan terhadap pasangan. 

Baca Lainnya :

Dalam kasus ini biasanya pasangan mencari pelarian untuk meluapkan emosi yakni dengan perbuatan-perbuatan yang biasanya mengarah pada perbuatan negatif dan berujung pada pelampiasan kekerasan baik secara verbal/ucapan, hingga secara fisik, psikis, seksual hingga pelantaran keluarga,

Adanya tindak kekerangan dalam rumah tangga (KDRT) yang membuat dampak negatif pada salah satu pihak tentu harus ada hukum yang melindungi korban KDRT dan menjadi sanksi atau hukuman bagi pelaku KDRT agar tidak terjadi tindak KDRT. 

Di Indonesia terdapat Undang-Undang (UU) yang mengatur perbuatan KDRT, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Undang-undang tersebut menjadi jaminan yang diberikan oleh Negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku KDRT dan melindungi korban KDRT.

Dalam Pasal 1 Undang-Undang PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk pada ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, dan atau perampasan kemerdekaan melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2004, pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terancam hukuman 5 tahun penjara

Dengan adanya hukum yang tertulis tersebut, semoga tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak lagi marak terjadi, dan para pelaku kekerasan dalam rumah tangga menjadi jera. 


Penulis: Putri Sry Rahmawaty (Magang)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment