- Rokok dan Stunting: Ancaman Ganda bagi Kesehatan Ibu dan Anak
- Strategi Menyeluruh dalam Menanggulangi Stunting demi Masa Depan Anak yang Lebih Sehat
- Presiden Prabowo: Pendidikan dan Pemberdayaan Kunci Pengentasan Kemiskinan
- Pemerintah Dorong Peningkatan Kesadaran Masyarakat Tangani Stunting
- Pemkab Cianjur Berupaya Tekan Angka Stunting melalui Intervensi Spesifik dan Sensitif
- Cianjur Siapkan Sekolah Rakyat untuk Meningkatkan Akses Pendidikan
- Ketua KORPRI Jabar Lantik Ketua KORPRI Cianjur, Kedepankan Prestasi dan Pelayanan
- Mau Tahu Cara Mendapatkan Tiket West Java Festival? Begini Caranya
- Jika AI Pernah Bermimpi
- Bupati Cianjur Pimpin Peringatan HUT ke-53 PKK, Ajak Sinergi Mewujudkan Indonesia Emas
Mixue Dapatkan Fatwa Halal dari MUI
Penulis: Muhammad Mamur (Magang)

Keterangan Gambar : Potret salah satu kedai Mixue (Kompas)
pinusnews.id Bandung- Gerai minuman dan ice cream yang menjamur dan tengah popular di seluruh daerah di Indonesia yakni Mixue, telah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu (15/2/2023).
Ketetapan halal tersebut didapat setelah mendengarkan laporan hasil pemeriksa, tim auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang meneliti tentang komposisi dan proses produksi yang dilakukan Mixue.
Menurut ketua bidang fatwa MUI Asrorun Niam menyampaikan, bahwa Mixue telah memenuhi standard halal dan suci baik dalam produk dan proses pembuatanya. Hal ini telah menjawab rasa kekhawatiran masyarakat akan produk mixue yang dinilai memiliki satu bahan yang diragukan halalnya berasal dari China.
Hasil halal didapat Mixue setelah diuji sampel seluruh produk yang berasal dari seluruh cabang. Hal ini dilakukan karena mixue memiliki cabang dan produk jual yang bervariasi, sehingga perlu tes ke semua outlet dengan menggunakan sampel, dan hasilnya seluruh produk outlet lulus uji ke halal-an.
Menurut sekretaris komisi fatwa Miftahul Huda, mengatakan dan mengapresiasi kepada manajemen Mixue yang telah berusaha untuk mendapatkan proses sertifikasi halal. Dengan adanya hasil uji halal ini, menjadikan dasar bagi jaminan penyelenggara jaminan produk halal (BPJH) untuk mengeluarkan sertifikasi halal kepada Mixue secara resmi.











