MENATA KEPALA SEKOLAH DENGAN HATI
Oleh: Iwan G. Fadwi

11 Nov 2025, 08:30:05 WIB Pendidikan
MENATA KEPALA SEKOLAH DENGAN HATI

Keterangan Gambar : Foto Ilustrasi AI Generate


Pinusnews.id- Kehadiran Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menandai babak baru dalam penataan manajemen pendidikan di Indonesia. Regulasi ini dimaksudkan untuk memperkuat profesionalisme dan membuka ruang regenerasi kepemimpinan di sekolah.

‎Namun, di lapangan muncul kegelisahan. Banyak kepala sekolah senior yang telah menjabat tiga periode atau lebih merasa “terpinggirkan” oleh perubahan ini. Di sinilah peran pemerintah daerah, terutama Bupati, menjadi krusial untuk memastikan implementasi kebijakan tidak hanya tepat secara regulasi, tetapi juga berkeadilan dan manusiawi.

‎Kepala sekolah bukan sekadar jabatan struktural. Mereka adalah guru besar kehidupan di lapangan, yang telah menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, budaya kerja, dan karakter di sekolah. Di tangan mereka, ribuan siswa menemukan arah, dan para guru menemukan keteladanan.

Baca Lainnya :

‎Karena itu, pelaksanaan aturan ini tidak boleh dilakukan secara kaku apalagi terburu-buru. Bupati sebagai kepala daerah memiliki ruang moral dan hukum untuk menerapkan kebijakan ini secara berkeadilan dan manusiawi.

‎Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi dasar otonomi yang memungkinkan kepala daerah menyesuaikan pelaksanaan kebijakan nasional dengan kondisi daerah, tentu tanpa menabrak norma hukum yang lebih tinggi.

‎Bupati , misalnya, dapat memilih pendekatan transisi yang bijak. Artinya, aturan tetap dijalankan, tetapi disertai masa adaptasi yang wajar, pemberian penghargaan bagi kepala sekolah yang telah berprestasi, serta penyiapan kader baru melalui pelatihan. Langkah ini bukan bentuk pembangkangan, melainkan cara memastikan implementasi yang beradab dan menenangkan.

‎Lebih jauh, Pasal 31 dan 32 Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 sendiri membuka ruang masa transisi yaitu kepala sekolah yang sedang menjalankan masa tugas tetap dapat menyelesaikan masa jabatannya. Ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat pun memahami perlunya tahapan yang wajar agar perubahan tidak menimbulkan gejolak.

‎Sebab, sejatinya keberhasilan kebijakan bukan diukur dari seberapa cepat dilaksanakan, tetapi seberapa adil dan manusiawi dampaknya bagi mereka yang terdampak.

‎Kita tentu tidak ingin pelaksanaan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 menjadi ladang kepentingan politik. Pendidikan bukan arena kekuasaan, melainkan ruang pengabdian. Kepala sekolah bukan alat politik, tetapi penjaga masa depan anak-anak bangsa.

‎Maka, siapa pun yang memegang amanah kebijakan ini,  terutama Bupati hendaknya melihatnya bukan sebagai instruksi administratif, tetapi amanat moral untuk memanusiakan manusia.

‎Ketika sebuah kebijakan dijalankan dengan hati, maka regulasi akan menemukan ruhnya. Sebaliknya, bila dijalankan tanpa empati, ia hanya akan melahirkan luka di tengah dunia pendidikan yang seharusnya menjadi taman keteladanan.

‎Cianjur, 11 November 2025

‎Penulis adalah Pengurus LKBH PGRI Kabupaten Cianjur




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment