- Dirut Perumdam Tirta Mukti Cianjur: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Air Bersih Bagi Masyarakat
- Ruhli Solehudin: Revitalisasi Pendidikan Cianjur, Transparansi dan Komitmen Masa Depan Cerah Siswa
- Panggilan Ketua Masjid Agung Cianjur: Jaga Persatuan Umat dari Ancaman Provokasi
- Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja
- Cepi R Fadiana: Perkim Cianjur Dirikan Bangunan Hunian Layak: Rp1,8 Miliar untuk 63 Rumah Baru di 20
- Eri Rihandiar: Antisipasi Kemarau Panjang, Dinas PUTR Cianjur Benahi Irigasi dan Pola Tanam Adaptif
- Sinergi Pendidikan: STAI Al-Ittihad dan Pemerintah Cianjur Bangun Kolaborasi Strategis
- Bupati Cianjur Mutasi Pejabat Strategis Berbasis Kompetensi dan Transparansi
- Pemprov Jabar Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Terbaik
- Sekda Cianjur: Manfaatkan AI untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Manfaatkan Perpanjangan Jabatan untuk Berinovasi Pengelolaan Potensi Desa

Keterangan Gambar : Para Kepala Desa yang menerima perpanjangan jabatan. Diantaranya Kepala Desa Sukamantri, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Kusnandar beserta Istri.
Pinusnews.id - Sebanyak 55 Kepala Desa dari 6 Kecamatan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, yang diselenggarakan di Ruang Garuda Pendopo Cianjur, pada Selasa (11/6/2024).
"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Cianjur mengucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu para Kepala Desa, yang telah menerima SK perpanjangan,"kata Bupati Cianjur Herman Suherman saat memberikan sambutan dalam rangka kegiatan Pemberian SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se- Kabupaten Cianjur secara bertahap.
Bupati Cianjur melanjutkan, perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah titipan dari Allah SWT.
Baca Lainnya :
- Polsek Cidaun Polres Cianjur Gelar Patroli KRYD untuk Tingkatkan Keamanan
- dr Irvan Nur Fauzy: Setiap Tahun KARS Cek Manajemen dan Pelayanan RSUD Sayang Cianjur
- Amanda Soemedi Sebut Peran Penting Duta Baca Tularkan Budaya Literasi
- Kegiatan Re-Akteditasi Hari Kedua di RSUD Sayang Cianjur
- Dinkes Cianjur Fogging Kampung Kaum, P2B2: Tetap Terapkan PSN dan 3M
"Laksanakan dengan sebaik baiknya. Sebagai sarana ibadah dalam rangka membangkitkan diri kita kepada bangsa dan agama," imbuh Bupati Cianjur.
Bupati juga juga menuturkan, UU nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, tak hanya memperpanjang masa Jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun, akan tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih besar bagi desa, untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
"Manfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan sebaik-baiknya, jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk lebih berinovasi dalam pengelolaan potensi Desa," tuturnya. (dens).











