Manfaatkan Perpanjangan Jabatan untuk Berinovasi Pengelolaan Potensi Desa

12 Jun 2024, 10:53:49 WIB Cianjur
Manfaatkan Perpanjangan Jabatan untuk Berinovasi Pengelolaan Potensi Desa

Keterangan Gambar : Para Kepala Desa yang menerima perpanjangan jabatan. Diantaranya Kepala Desa Sukamantri, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Kusnandar beserta Istri.


Pinusnews.id - Sebanyak 55 Kepala Desa dari 6 Kecamatan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, yang diselenggarakan di Ruang Garuda Pendopo Cianjur, pada Selasa (11/6/2024).

"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Cianjur mengucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu para Kepala Desa, yang telah menerima SK perpanjangan,"kata Bupati Cianjur Herman Suherman saat memberikan sambutan dalam rangka kegiatan Pemberian SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se- Kabupaten Cianjur secara bertahap. 

Bupati Cianjur melanjutkan, perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah titipan dari Allah SWT.

Baca Lainnya :

"Laksanakan dengan sebaik baiknya. Sebagai sarana ibadah dalam rangka membangkitkan diri kita kepada bangsa dan agama," imbuh Bupati Cianjur.

Bupati juga juga menuturkan, UU nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, tak hanya memperpanjang masa Jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun, akan tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih besar bagi desa, untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

"Manfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan sebaik-baiknya, jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk lebih berinovasi dalam pengelolaan potensi Desa," tuturnya. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment