Korupsi dan MBG: Ancaman terhadap Hak Gizi Rakyat
Oleh: Unang Margana

09 Jan 2026, 06:24:55 WIB Hukum & Kriminal
Korupsi dan MBG: Ancaman terhadap Hak Gizi Rakyat

Keterangan Gambar : Unang Margana.


Pinusnews.id - Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Korupsi dapat berupa pemerasan, penyuapan, penggelapan, atau perbuatan curang lainnya. Beberapa bentuk Korupsi, antara lain ; Pemerasan, Penyuapan, Penggelapan, Perbuatan curang, Kolusi, Nepotisme, Gratasi, dan Pencucian uang. Korupsi dalam program publik sering dipersepsikan semata sebagai pelanggaran administratif atau kejahatan anggaran. Pandangan ini keliru, terutama ketika dikaitkan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam konteks MBG, setiap penyimpangan anggaran, pengadaan, atau distribusi bukan hanya persoalan hukum, melainkan ancaman langsung terhadap hak dasar rakyat atas gizi yang layak. Karena itu, isu korupsi dalam MBG harus ditempatkan sebagai persoalan serius tata kelola negara dan perlindungan hak konstitusional warga.

MBG dirancang sebagai intervensi strategis untuk menjawab persoalan gizi dan kualitas sumber daya manusia. Dengan cakupan nasional dan dukungan anggaran besar, program ini membawa harapan sekaligus risiko. Sejarah kebijakan publik menunjukkan bahwa program berskala besar kerap menghadapi kerentanan korupsi jika tidak disangga oleh sistem pengawasan yang kuat. Dalam situasi seperti ini, niat baik negara tidak cukup menjadi jaminan keberhasilan.

Secara konstitusional, negara memiliki kewajiban melindungi dan memenuhi hak dasar warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Program MBG jelas berada dalam kerangka mandat konstitusional tersebut. Artinya, kegagalan atau penyimpangan dalam pelaksanaannya bukan sekadar kegagalan teknis, tetapi pengingkaran terhadap amanat konstitusi.

Baca Lainnya :

Perspektif Hukum Pidana

Dalam perspektif hukum pidana, potensi korupsi dalam MBG secara tegas berada dalam cakupan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) menyatakan "bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi". Dalam konteks MBG, setiap kebocoran anggaran secara langsung mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.

Lebih jauh, Pasal 3 UU Tipikor mengatur "penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara". Pasal ini relevan terhadap risiko pengambilan keputusan yang tidak transparan dalam pengadaan bahan pangan, penunjukan mitra, maupun distribusi program MBG.

Penyalahgunaan kewenangan semacam ini sering kali bersifat sistemik dan sulit terdeteksi tanpa pengawasan yang ketat.

Risiko lain terletak pada aspek administrasi dan pelaporan. Pasal 8 dan Pasal 9 UU Tipikor menegaskan larangan penggelapan dan pemalsuan administrasi yang merugikan keuangan negara. Dalam program berskala nasional seperti MBG, manipulasi data, laporan fiktif, atau ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi lapangan bukan hanya pelanggaran etika, tetapi tindak pidana serius. Lebih spesifik lagi, Pasal 12 huruf i menyoroti penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, sektor yang menjadi jantung pelaksanaan MBG.

Yang sering luput dari perhatian adalah dampak sosial dari korupsi tersebut. Dalam MBG, korupsi tidak berhenti pada kerugian negara, tetapi menjelma menjadi penurunan kualitas gizi, pengurangan porsi, atau tidak sampainya bantuan kepada sasaran. Pada titik ini, korupsi berubah menjadi pelanggaran hak warga negara. Hak atas gizi yang layak sebagai bagian dari hak atas kesehatan, tergerus oleh praktik penyimpangan yang sering kali tersembunyi di balik prosedur birokrasi.

Oleh karena itu, pendekatan defensif terhadap isu korupsi justru berbahaya. Transparansi dan pengawasan menjadi keharusan dan dipahami sebagai instrumen perlindungan program, bukan ancaman terhadap legitimasi kebijakan. Begitupun keterbukaan anggaran, proses pengadaan yang akuntabel, serta pelibatan pengawasan eksternal, termasuk masyarakat sipil dan media merupakan keharusan dalam negara demokratis. Hal ini sejalan dengan prinsip Pasal 23 UUD 1945, yang menekankan pengelolaan keuangan negara secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pada akhirnya, MBG adalah ujian nyata komitmen negara terhadap tata kelola yang bersih dan berintegritas. Keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi dari seberapa kuat sistem pengawasan dan kepatuhan hukum ditegakkan. Mengawal MBG dari korupsi berarti menjaga hak gizi rakyat sekaligus menegakkan konstitusi. Tanpa itu, MBG berisiko menjadi program besar dengan dampak yang mengecil—dan kepercayaan publik yang terkikis.

Penutup

Jika negara ingin MBG benar-benar menjadi tonggak keberhasilan kebijakan publik, maka niat baik harus diseimbangkan dengan integritas sistem. Transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas bukan sekadar jargon birokrasi, melainkan kewajiban konstitusional yang mengikat setiap pelaksana program. Kegagalan menegakkan prinsip-prinsip ini bukan hanya akan merugikan keuangan negara, tetapi juga hak dasar anak-anak dan masyarakat penerima manfaat. MBG, pada akhirnya, akan menjadi cermin sejauh mana Indonesia mampu menegakkan hukum, tata kelola, dan keadilan sosial secara bersamaan.

Unang Margana adalah Advokat, Pemerhati di Bengkel Politik Cianjur (BPC).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment