- Pemkab Cianjur Perkuat Komitmen Anti-Korupsi Melalui Kode Etik dan TPP
- Kejari Cianjur Perkuat Integritas Pengelola Madrasah melalui Pencerahan Hukum
- DTPHP Cianjur Perkuat Kesiapan Koperasi Merah Putih Lewat Sinergi Pertanian
- Disperkim Cianjur Percepat Hunian Aman bagi Warga Terdampak Bencana
- Bapenda Cianjur Perkuat Evaluasi PAD demi Pembangunan yang Lebih Maju
- Bupati dan BAZNAS Cianjur Hadir Cepat, Salurkan Bantuan untuk Penyintas Kebakaran di Cilaku
- Disdikpora Cianjur Membangun SD Negeri Hegarsari lewat Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026
- Bapperida Cianjur Perkuat Bukti Dukung Inovasi demi Reformasi Birokrasi yang Lebih Baik
- Provinsi Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah Sampai ke Desa
- Kotak Amal BAZNAS Cianjur: Sedekah Kecil, Manfaat Besar untuk Sesama
Kejari Cianjur Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp7,2 Miliar

Keterangan Gambar : Kejari Cianjur dengan barang bukti hasil dari korupsi yang dikembalikan kepada negara.
Pinusnews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur berhasil menyelamatkan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp7,2 miliar kurun 10 bulan terakhir pada tahun ini. Penyelamatannya dilakukan melalui penyitaan dan pengembalian dari pelaku dugaan tindak pidana.
Kepala Kejari Cianjur Kamin mengatakan, pihaknya telah berhasil memulihkan keuangan negara lewat berbagai penindakan dan upaya hukum kepada para pelaku.
“Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur sudah memulihkan keuangan negara selama periode Januari-Oktober 2024 sebesar Rp7,2 miliar," kata Kamin, di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Jumat, 18 Oktober 2024.
Baca Lainnya :
- Jasad Nelayan Tengelam di Pantai Cigebang Cianjur Ditemukan
- Kini Pemda Cianjur Punya Platform MBIZMARKET untuk Pengembangan E-MARKETPLACE
- Melihat Pesantren Al-Kautsar Cianjur Cetak Generasi Unggul, Ini Program Kurikulum Jitunya
- Tim Pol PP Cianjur Obrak-Abrik Pengedar Miras
- Ratusan Minuman Beralkohol Roso-Roso Diamankan Polres Cianjur di Rumah Kontrakan
Uang yang diselamatkan itu berasal dari kasus yang ditangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus) serta Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Dari kasus yang ditangani Pidsus, uang yang diselamatkan sebesar Rp2,1 miliar dan dari Datun sebesar Rp5,1 miliar,” ujarnya.
Terbaru, Kejari Cianjur menerima pengembalian uang sebesar Rp2,1 miliar dari pelaku kasus dugaan tindak pidana korupsi. (tim).











