- Kotak Amal BAZNAS Cianjur: Sedekah Kecil, Manfaat Besar untuk Sesama
- Dinas Pertanian Cianjur Perkuat Hilirisasi Produk Unggulan Daerah Bersama BRIN
- Pemerintah Cianjur Diperintahkan Hadir Lebih Dekat untuk Warga Terdampak Bencana
- Bersinergi untuk Membangun Cianjur: BAZNAS dan Pemkab Perkuat Pelayanan Masyarakat
- Pemkab Cianjur dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Hukum demi Pembangunan yang Bersih
- Guru Jadi Benteng Utama: Disdikpora Cianjur Perkuat Sekolah Aman dari Kekerasan
- DPPKBP3A Cianjur Hadir di Sekolah, Bangun Generasi Sadar Kependudukan Sejak Dini
- Rekonsiliasi Pajak Daerah: Upaya untuk Menjaga Kepercayaan Publik di Cianjur
- Diskumdagin Cianjur Perkuat UMKM: Dari Legalitas hingga Pasar Digital
- DPMPTSP Cianjur Dorong Investasi Kesehatan demi Pertumbuhan Ekomomi Daerah
Kajari Cianjur Tetapkan DG dan MIH Jadi Tersangka Korupsi Proyek PJU, Negara Rugi Rp8,M
Oleh : dens

Keterangan Gambar : Kepala Kajari Cianjur, Jawa Barat, Kamin, saat konferensi pers soal kasus proyek PJU, dan tampak 2 orang tersangka DG dan MIH berbaju orange.
Pinusnews.id - Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Kamin, mengumumkan penetapan 2 orang tersangka dugaan kasus proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan di Cianjur, Kamis (24/7/2025).
Dua orang yang ditetapkan jadi tersangka kasus PJU oleh Kejaksaan Negeri Cianjur diantaranya, Kepala Dinas Aktif di Disnakertrans Cianjur berinisial DG dan seorant konsultan perencanaan kegiatan pada proyek pengadaan PJU yang berinisial MIH.
"Hari ini tetapkan sementara 2 orang tersangkan atas dugaan kasus pengadaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU)," kata Kamin, memberikan keterangan Jumpa Persnya, pada Kamis (24/7/2025).
Baca Lainnya :
- Pom Mini Hangus Terbakar dan Meledak di Sukaluyu
- Manajemen Qoha Ajak Patuhi Prokes 3M dan Konsumsi Air Minum Sehat
- Potensi Anak Didik SSB Yudhistira Cianjur Butuh Dilirik
- Paslon Toha-Ade (Hade) : Selamat, Hasil Quick Count Versi Cyrus Network BHS-M Unggul
- Hitungan Sementara Suara Pilkada 2020 di Cianjur
Kamin menjelaskan, inisial DG sebelumnya selaku PPK pada proyek PJU di wilayah Cianjur Selatan dan Cianjur Utara, namun pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan.
"Akibat dari perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp8,4 miliar lebih," ujarnya.
Dijelaskan Kamin, para tersangka dijerat pasal pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terhitung tanggal 24 Juli hinggga 12 Agustus 2025 resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur," jelasnya.











