- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
- BAZNAS Cianjur Renovasi Rumah, Hadirkan Harapan Baru untuk Keluarga Ibu Siti
- Optimalkan BOSP Kinerja 2026: 124 SD di Cianjur Diberi Sosialisasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
- DPRD Cianjur dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Daerah
- Pemkab Cianjur Bagikan 100 Sertifikat dan 65 Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Agrabinta
- Wagub Erwan Serukan Masyarakat Jabar Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026
- Dinas Pendidikan Cianjur Atasi 2.079 Calon Siswa Belum Tembus SPMB: Solusi dan Arahan untuk Orang Tu
Kajari Cianjur Tetapkan DG dan MIH Jadi Tersangka Korupsi Proyek PJU, Negara Rugi Rp8,M
Oleh : dens

Keterangan Gambar : Kepala Kajari Cianjur, Jawa Barat, Kamin, saat konferensi pers soal kasus proyek PJU, dan tampak 2 orang tersangka DG dan MIH berbaju orange.
Pinusnews.id - Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Kamin, mengumumkan penetapan 2 orang tersangka dugaan kasus proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan di Cianjur, Kamis (24/7/2025).
Dua orang yang ditetapkan jadi tersangka kasus PJU oleh Kejaksaan Negeri Cianjur diantaranya, Kepala Dinas Aktif di Disnakertrans Cianjur berinisial DG dan seorant konsultan perencanaan kegiatan pada proyek pengadaan PJU yang berinisial MIH.
"Hari ini tetapkan sementara 2 orang tersangkan atas dugaan kasus pengadaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU)," kata Kamin, memberikan keterangan Jumpa Persnya, pada Kamis (24/7/2025).
Baca Lainnya :
- Pom Mini Hangus Terbakar dan Meledak di Sukaluyu
- Manajemen Qoha Ajak Patuhi Prokes 3M dan Konsumsi Air Minum Sehat
- Potensi Anak Didik SSB Yudhistira Cianjur Butuh Dilirik
- Paslon Toha-Ade (Hade) : Selamat, Hasil Quick Count Versi Cyrus Network BHS-M Unggul
- Hitungan Sementara Suara Pilkada 2020 di Cianjur
Kamin menjelaskan, inisial DG sebelumnya selaku PPK pada proyek PJU di wilayah Cianjur Selatan dan Cianjur Utara, namun pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan.
"Akibat dari perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp8,4 miliar lebih," ujarnya.
Dijelaskan Kamin, para tersangka dijerat pasal pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terhitung tanggal 24 Juli hinggga 12 Agustus 2025 resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur," jelasnya.











