- DPRD Cianjur Gelar Rapat Paripurna: Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi
- Hilman Saukani: BAZNAS dan Dekopinda Merajut Sinergi Zakat yang Menggerakkan Umat
- Ruhli Solehudin: Sekolah Rakyat Cianjur Masih Pending, Lahan 10 Hektare Jadi Kendala Utama
- Dari Abu Menuju Harapan: Aksi Cepat PMI Cianjur Lindungi Warga di Tengah Hujan Vulkanik
- Disdikpora Cianjur: Imbau Warga Sekolah dari Abu Vulkanik dengan Pembelajaran Daring
- Lewat SADA Jabar, Sekda Herman Dorong Kepala Desa Aktif Tingkatkan IPM
- 282 Ruang Kelas yang Hilang: Potret Kesenjangan Infrastruktur SMP di Cianjur
- Presiden Prabowo: Tertibkan Kawasan Hutan SecaraTegas, Transparan, dan Akuntabel
- Sanroh BAZNAS Cianjur: Menyegarkan Hati, Mengokohkan Amanah
- Sekolah di Ujung Kampung: Janji Bupati Cianjur untuk Pendidikan yang Layak
Kajari Cianjur Jadi Narasumber Penyuluhan Program PTSL 2025 di Cibinong

Keterangan Gambar : Kajari Cianjur saat memberikan sosialisasi dalam Program PTSL tahun 2025, yang berlangsung di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pinusnews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menjadi narasumber dalam penyuluhan kegiatan pengukuran, pemetaan, dan informasi bidang tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 yang terintegrasi pada ILASPP. Kegiatan ini berlangsung di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menjelaskan bahwa PTSL merupakan program pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat. Program ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah serta mencegah terjadinya sengketa.
"PTSL 2025 menjadi langkah nyata pemerintah dalam menertibkan administrasi pertanahan. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar memiliki bukti kepemilikan yang sah," tutur Angga.
Baca Lainnya :
- Giat Operasi Yustisi di Kawasan Wisata Cibodas, Cianjur
- Cianjur Tingkatkan Disiplin Prokes
- Giat Natur 2021, Polsek Warungkondang Dirikan Tiga Pos Pengamanan
- Peduli Sosial, Komunikasi di Cianjur Bagikan Masker dan Bersihkan Taman Kota
- Jelang Nataru, Ribuan Miras Bermerek Diamankan, Langsung Dimusnahkan
Syarat dan Tahapan
Warga yang ingin mendaftar wajib menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:
- Fotokopi KTP
- Kartu Keluarga
- SPPT-PBB
- Surat permohonan bermeterai
- Bukti alas hak tanah
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dengan kesaksian dua orang saksi
Proses pendaftaran meliputi:
1. Pendaftaran di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat
2. Pengukuran tanah dan pemasangan patok batas oleh petugas BPN
3. Verifikasi dokumen dan validasi data untuk memastikan tidak ada sengketa
4. Sidang Panitia A, pengumuman daftar sertifikat selama 14 hari
5. Penerbitan sertifikat jika semua tahapan terpenuhi dan tidak ada keberatan
Angga menjelaskan bahwa PTSL merupakan pengembangan dari program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria). Jika Prona hanya mendata tanah yang sudah terdaftar, PTSL mendata seluruh bidang tanah dalam satu wilayah, termasuk yang belum terdaftar.
Meskipun sertifikat diterbitkan gratis, masyarakat tetap menanggung biaya persiapan seperti pengadaan patok, meterai, dan fotokopi dokumen. Besarannya telah diatur dalam SKB 3 Menteri dan bervariasi berdasarkan wilayah. Untuk Jawa-Bali, maksimal Rp150 ribu per bidang, kategori IV Rp200 ribu, kategori III Rp250 ribu, kategori II Rp350 ribu, dan kategori I Rp450 ribu.
Jika ditemukan pungutan di luar ketentuan, masyarakat diminta melapor ke kantor BPN atau pihak penegak hukum.
"Program PTSL diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga membuka akses ekonomi. Sertifikat tanah dapat dijadikan jaminan kredit perbankan, meningkatkan nilai aset, serta mencegah konflik pertanahan," kata Angga.
Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 dan akan terus berjalan hingga target pendaftaran tanah nasional tercapai. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memperoleh manfaat dari program ini dan meningkatkan kesejahteraan mereka. (dens).











