- Bupati Cianjur Lepas 200 Pekerja Migran Indonesia Kerja dan Magang di Jepang
- Bupati Wahyu: Akan Terapkan Donasi Rp1000 Dimulai dari Lingkungan Pemda Cianjur
- KDM: Gerakan Poe Ibu Bukan Baru, Hanya Menghidupkan Kembali Tradisi Gotong Royong
- Choirul Anam: FKUB Cianjur Persiapkan Dua Acara Besar Sambut Hari Toleransi Internasional 2025
- Abi Ramzi: TMMD Wadah Kolaborasi Strategis antara TNI dan Pemerintah Daerah
- Ini di Jawa Barat, Aplikasi Nyari Gawe Permudah Akses ke Lapangan Kerja
- Presiden Prabowo Dorong Pembangunan Papua, Sinergi Pemerintah Daerah dan Komite Eksekutif
- Kembalikan Fungsi Bomero Citywalk Ruang Publik, 213 Pedagang Pindah Ke Pasar Induk
- KDM Tegaskan Gerakan Rereongan Poe Ibu Bersifat Sukarela
- Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Aparat, Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara untuk Rakyat
Buruh di Cianjur Ancam Mogok Kerja Jika Tapera Diberlakukan
Buruh di Cianjur Ancam Mogok Kerja Jika Tapera Diberlakukan

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Cianjur dari Komisi D sedang menjelaskan soal penolakan Tapera di depan para demonstran.
Pinusnews.id - Gelombang gerakan ratusan buruh dari berbagai pabrik yang ada di Cianjur, melakukan unjuk rasa menuntut pembatalan PP Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di halaman DPRD Kabupaten Cianjur, Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Cianjur, Kamis 13 Juni 2024.
Ketua Pimpinan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Cianjur, Anjar Izzudin, mengatakan pihaknya mengancam akan melakukan mogok kerja jika tuntutannya tak digubris oleh pemerintah.
"Bahkan jika nanti memang PP Tapera ini diberlakukan, kami para buruh se-Indonesia bakal melakukan mogok kerja nasional. Buruh se-Indonesia akan mogok serentak, dan akan melumpuhkan ekonomi nasional," ujar pria yang akrab disapa Jojo.
Baca Lainnya :
- Bupati Buka Giat Desiminasi PKBM di Pacet
- DPMPTSP se- Jabar Tandatantangani Pakta Integritas Dukung Usaha Supermikro
- Sekarang Usia Harapan Hidup Masyarakat Cianjur Meningkat Jadi 74 Tahun
- dr Yusman Faisal: Dinkes Cianjur Punya Target Tuntaskan Pelayanan Sejuta Akseptor
- Kurangi Pengangguran SMK, Herman Suryatman: Teaching Factory Harus Dimatangkan
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah disahkan Presiden RI Joko Widodo pada 20 Mei 2024 lalu.
Imbasnya, lanjut Jojo, ditambah iuran Tapera sebesar 2,5 persen bagi pekerja, para buruh dengan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Cianjur yang sebesar Rp2,9 juta, akan terpotong lebih dari Rp600 ribu.
"Karena sebelumnya sudah ada potongan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik Ketenagakerjaan, Kesehatan, juga pajak penghasilan (PPH 21). jika ditambah iuran Tapera maka jumlah potongannya upah pekerja capai sekitar 21 persen," ungkapnya.
Tak hanya itu, dia juga tak setuju degan sistem subisidi rumah bagi pekerja dari Tapera yang ternyata dananya dipungut dari pekerja lainnya.
"Karena buruh atau pekerja yang sudah punya rumah, ternyata harus ikut iuran untuk subsidi rumah bagi pekerja yang belum miliki rumah. Subsidi itu harusnya dari pemerintah untuk rakyat, bukan rakyat mensubsidi rakyat," kata dia lagi.
Sementara itu,Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, Atep Hermawan, mengatakan pihaknya menyatakan ikut menolak dan meminta pemerintah pusat untuk membatalkan PP Tapera.
"Kita nyatakan sikap, DPRD Kabupaten Cianjur menolak PP Tapera, juga mendorong pemerintah pusat menggunakan format lain, untuk menjamin perumahan bagi para pekerja, yang tak memberatkan pekerja itu sendiri," kata Atep di tengah aksi demonstrasi.
Atep menandaskan, PP Tapera dinilai sangat merugikan bagi pekerja, sehingga muncul penolakan secara masif dan terjadi di seluruh Indonesia.
"Maka PP Tapera harus batal di tahun ini juga, jangan hanya ditunda sampai 2027 saja," kata Atep.
Meskipun DPRD Kabupaten Cianjur membuat rekomendasi pembatalan PP Tapera yang ditembuskan ke DPR RI, keputusan pembatalan PP Tapera merupakan hak penuh pemerintah pusat.
"Keputusan tetap ada di atas, karena ini produk pusat. Kita hanya bisa menyikapi secara kelembagaan," tegasnya. (dens).
