- DPRD Cianjur Gelar Rapat Paripurna: Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi
- Hilman Saukani: BAZNAS dan Dekopinda Merajut Sinergi Zakat yang Menggerakkan Umat
- Ruhli Solehudin: Sekolah Rakyat Cianjur Masih Pending, Lahan 10 Hektare Jadi Kendala Utama
- Dari Abu Menuju Harapan: Aksi Cepat PMI Cianjur Lindungi Warga di Tengah Hujan Vulkanik
- Disdikpora Cianjur: Imbau Warga Sekolah dari Abu Vulkanik dengan Pembelajaran Daring
- Lewat SADA Jabar, Sekda Herman Dorong Kepala Desa Aktif Tingkatkan IPM
- 282 Ruang Kelas yang Hilang: Potret Kesenjangan Infrastruktur SMP di Cianjur
- Presiden Prabowo: Tertibkan Kawasan Hutan SecaraTegas, Transparan, dan Akuntabel
- Sanroh BAZNAS Cianjur: Menyegarkan Hati, Mengokohkan Amanah
- Sekolah di Ujung Kampung: Janji Bupati Cianjur untuk Pendidikan yang Layak
Bupati Cianjur: Korupsi Berdampak Sangat Merusak Kehidupan Masyarakat

Keterangan Gambar : Kegiatan Pengendalian Sosialisasi Gratifikasi untuk memperkuat peran PIC Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, di Hotel Cordela, Cianjur, Rabu 19 Nopember 2025.
Pinusnews.id - Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, didampingi Wakil Bupati Cianjur, Ramzi, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dalam rangka memperkuat peran PIC Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025. Kegiatan ini berlangsung di Parahyangan Ballroom Cordela Suites Cianjur, pada Rabu (19/11/2025).
Acara sosialisasi menghadirkan dua narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yaitu Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Arif Waluyo Widiarto, serta Analis Tindak Pidana Korupsi, Juliharto. Turut hadir pula Dandim 0608 Cianjur Letkol Inf. Bistok Barry Obaja Simarmata, Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Rudita Setya Hermawan, jajaran Komisi DPRD Cianjur, Sekretaris Daerah Ahmad Rifa’i Azhari, para Kepala OPD, dan para peserta sosialisasi dari berbagai perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Wahyu Ferdian menegaskan bahwa tindakan korupsi membawa dampak yang sangat merugikan bagi tatanan kehidupan manusia dan menghambat pencapaian kesejahteraan.
Baca Lainnya :
- Komunitas UMKM PT. Bukit Naga Mas Beri Bantuan ke Yayasan, Fakir Miskin dan Duafa
- Samsat Cianjur Tutup, 2 Januari 2021 DibukaÂ
- Plh. Sekda Cianjur Monitoring Harga Bahan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru 2021
- Nah Ini Dia, Cianjur Terima Bantuan Keuangan dari Provinsi
- Covid-19 Makin Merajalela, KBM di Cianjur Terancam Ditunda
Ia juga menjelaskan bahwa korupsi menyebabkan pemborosan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, sehingga akses masyarakat terhadap layanan dasar menjadi terbatas dan kualitas hidup menurun.
Korupsi juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan, yang pada akhirnya mengikis nilai-nilai keadilan dan kemajuan sosial.
Selain itu, Bupati menekankan pentingnya peran PIC UPG sebagai teladan integritas di setiap unit kerja pemerintah daerah. Ia mendorong penguatan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan gratifikasi agar pengendalian internal berjalan lebih optimal dan pencegahan korupsi dapat dilaksanakan secara sistematis.
"Pencegahan jauh lebih murah daripada penindakan, dan integritas lebih berharga daripada jabatan yang kita emban," ujarnya.
Lebih jauh, Bupati mengajak seluruh peserta untuk membangun budaya organisasi yang menolak segala bentuk gratifikasi dan menjadikan penolakan korupsi sebagai budaya kerja. Integrasi pengendalian gratifikasi dengan agenda reformasi birokrasi, menurutnya, mutlak diperlukan agar upaya pencegahan korupsi dapat berlangsung berkelanjutan.
Di akhir sambutan, Bupati berharap serangkaian kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Kabupaten Cianjur yang semakin bersih, berintegritas, dan memiliki tata kelola pemerintahan yang lebih baik sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara adil dan merata.
Disebutkan, korupsi itu bukan hanya tindakan melanggar hukum tetapi juga tindakan yang merusak fondasi kehidupan masyarakat dan menghambat kesejahteraan yang menjadi hak setiap warga. (dens).











